“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 18 Mei 2026

Taisir Alam 110: Sujud Di Atas Penghalang Karena Kondisi Panas


Hadits 110:
عَنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: كنا نُصَلي مَعَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم في شِدّةِ الْحَرِّ، فإذا لَمْ يَسْتَطِعْ أحَدُنَا أنْ يُمَكِّنَ جبهتَهُ مِنَ الأرْض بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ.
"Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Kami pernah shalat bersama Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- saat panas terik. Jika salah seorang dari kami tidak tahan menempelkan dahinya ke tanah maka dia menghamparkan pakaiannya lalu sujud di atasnya" (HR Bukhari 1208 dan Muslim 620)

Makna Global:
Kebiasaan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-  mengimami shahabatnya melaksanakan shalat Dzuhur pada hari-hari yang panas sedangkan panas tanah masih terasa. Hal ini membuat orang-orang yang shalat, jika mereka tidak tahan menempelkan dahinya langsung ke tanah, mereka menggelar pakaiannya lalu mereka sujud di atasnya untuk melindungi mereka dari panasnya tanah.

Kesimpulan Hadits:
1. Bahwa waktu shalat Dzuhur Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersama para shahabat beliau pada hari-hari yang panas adalah setelah teriknya matahari mereda dan panasnya di tanah masih terasa.
2. Bolehnya sujud di atas penghalang berupa pakaian dan yang selainnya ketika ada keperluan untuk itu, karena panas, dingin, adanya duri, dan hal semacamnya. Sebagian ulama merinci mengenai sujud di atas penghalang. Mereka berkata: Jika penghalang itu terpisah dari orang shalat, seperti sajadah dan yang semisalnya maka boleh meski tanpa keperluan, dan tidak makruh. Jika penghalangnya itu menyatu dengannya, seperti ujung pakaian pakaiannya maka makruh kecuali jika ada keperluan.

Mengkompromikan dua hadits:
Dzahir kedua hadits terdahulu ini bertentangan. Oleh karenanya para ulama mengupayakan kompromi kedua hadits ini.
Pendapat terbaik dalam masalah ini adalah pendapat jumhur bahwa yang paling utama pada saat panas yang sangat terik maka menunggu teduh dulu sebagaimana dalam hadits Anas: bahwa mereka menunggu teduh untuk shalat, akan tetapi panas tanah masih terasa karena hawa dinginnya kalah karena sangat panasnya sehingga para sahabat butuh sujud di atas penghalang (untuk melindungi dari panas tanah-pent)
Dan tidaklah ibraad (suasana teduh/sejuk) yang dianjurkan (untuk shalat) maksudnya adalah tanah sampai menjadi dingin. Tetapi maksudnya adalah sampai terik matahari mulai berkurang dan badan-badan menjadi lebih sejuk.

https://shamela.ws/book/9878/182#p1

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)