“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Senin, 18 Mei 2026

Taisir Alam109: Mengakhirkan Shalat Dzuhur Karena Panas TerikHadits 109:


عَنْ عَبدِ الله بنِ عُمَرَ، وَأبي هُرَيرةَ رَضيَ الله عَنْهُم عَنْ رَسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: " إذَا اشتدَّ الحَرُّ فَأبردُوا عنِ الصلاةِ، فَإن شِدة الحَرِّ مِنْ فيحِ جَهَنَّمَ ".
"Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum dari Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda: Jika panas sangat terik maka tunggulah sampai teduh untuk mengerjakan shalat. Karena panas yang sangat terik berasal dari uapnya jahanam" (HR Bukhari 534 dan Muslim 616)

Penjelasan Lafadz:
Makna أبردوا: Dikatakan أبرد apabila masuk waktu sejuk/teduh. Sebagaimana أنجد bagi orang yang masuk Najed dan أتهم bagi orang yang masuk Tihamah.
Makna من فيح جهنم yaitu sebaran panas dan gejolak didihnya Jahanam. Kata من (min) di sini untuk lil jinsi (menunjukan jenis panas) untuk Li tab'idh (menunjukkan sebagian) sehingga maknanya "dari jenis uapnya Jahanam "
Al Mizzi berkata: Ini seperti riwayat dari Aisyah dengan sanad Jayyid:
من أراد أن يسمع خرير الكوثر، فليجعل إصبعيه في أذنيه
"Barang siapa yang ingin mendengar gemericik Al Kautsar, hendaknya dia memasukkan kedua jarinya ke telinganya" 
Maksudnya, jika ingin mendengar seperti gemericiknya Al Kautsar

Makna Global:
Ruh dan intisari shalat adalah khusyu' dan hadirnya hati tatkala mengerjakannya.
Oleh karenanya, dianjurkan bagi orang yang shalat untuk memasukinya (shalat) setelah selesai dari hal-hal yang bisa melalaikannya dari shalat. Dan melakukan sebab-sebab yang bisa membantunya untuk bisa khusyu'.
Karena itulah Syariat memandang lebih utama mengakhirkan shalat Dzuhur ketika suasana panas terik hingga waktu sejuk agar panas dan rasa tidak nyaman mengganggu kekhusyu'annya.
Disamping itu, ada kemudahan dan keringanan bagi orang-orang yang keluar untuk menunaikannya di masjid-masjid di bawah teriknya matahari.
Karena makna-makna yang agung inilah, disyariatkan mengakhirkan shalat ini dari awal waktunya. Sehingga hadits ini menjadi pengkhususan bagi hadits-hadits yang ada tentang keutamaan (mengerjakan shalat) awal waktu.

Kesimpulan Hadits:
1. Disunnahkannya mengakhirkan shalat Dzuhur pada saat terik matahari hingga datang waktu sejuk dan tidak lagi panas. Para ulama berkata: "Tidak ada batasan syariat tentang ibrād (waktu sejuk) ini. As Shan'any menjelaskan bahwa yang paling dekat dalam pendalilan yang menjelaskan ukuran ibrād adalah riwayat Syaikhani dari hadits Abu Dzar, beliau berkata:
كُنَّا فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَرَادَ الْمُؤَذِّنُ أَنْ يُؤَذِّنَ لِلظُّهْرِ، فَقَالَ: أَبْرِدْ. ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُؤَذِّنَ، فَقَالَ لَهُ: أَبْرِدْ، حَتَّى رَأَيْنَا فَيْءَ التُّلُولِ
"Kami pernah berada dalam perjalanan bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.  Maka muadzin hendak mengumandangkan adzan untuk Dzuhur. Maka beliau (Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-) bersabda: Tunggu sampai sejuk. Kemudian muadzin hendak adzan lagi, dan beliau kembali berkata: Tunggu sampai sejuk. Hingga kami melihat bayang-bayang bukit-bukit".
Hadits ini menjelaskan bahwa ukuran ibrād adalah nampaknya bayang-bayang dinding dan yang semisalnya.
 2. Hikmah hal ini adalah mencari kenyamanan bagi orang yang shalat agar lebih bisa membuat khusyu' hatinya dan jauh dari kegelisahan.
3. Bahwasanya hukum berlaku sesuai dengan illatnya, kapan pun panas terdapat di suatu negeri maka terdapat keutamaan mengaikhirkan shalat.
Adapun negara-negara dingin -maka hilanglah illat ini- tidak disunnahkan mengakhirkan shalat di situ.
4. Dzahir hadits -dan yang bisa dipahami dari hikmah mengakhirkan waktu shalat ini- bahwa hukum ini berlaku umum bagi orang yang mengerjakan shalat jamaah di masjid dan orang yang mengerjakannya sendirian di rumah, karena keduanya sama-sama merasakan ketidaknyamanan karena panas.
5. Bahwasanya disyariatkan bagi orang yang shalat untuk jauh dari setiap perkara yang menyibukan dan membuatnya lalai dari shalatnya.

Faidah:
Syaikh kami -Abdurrahman bin Nashir As Si'dy- berkata terkait hadits ini:
"Tidak ada pertentangan antara hadits ini dengan sebab-sebab yang bisa dirasakan secara nyata (ilmiah), karena semuanya merupakan penyebab panas dan dingin sebagaimana peristiwa Gerhana dan yang semisalnya.
Maka selayaknya bagi seseorang untuk menetapkan sebab-sebab ghaib yang disebutkan oleh syariat dan mengimaninya, dan menetapkan sebab-sebab yang bisa disaksikan dan dirasakan secara nyata.
Barang siapa yang mendustakan salah satunya maka dia telah terjatuh pada kesalahan.

https://shamela.ws/book/9878/181#p1

0 komentar:

Posting Komentar

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)