“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Rabu, 07 Januari 2026

Taisir Alam 105: Sutrahnya Imam Menjadi Sutrahnya Makmum


Taisir 105:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَبَّاس ورَضىَ الله عَنْهُمَا قال: أقْبَلْتُ رَاكِبا عَلَى حِمَارٍ أتَانٍ (١) ، وَأنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الاحْتِلامَ، وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم يُصَلّي بالْنَّاس بـ"مِنىً" إِلى غيْر جِدَارٍ، فَمَرَرتُ بيْنَ بَعْض الصَّف فَنَزَلْتُ وَأرْسَلْتُ الأتانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ في الصَّفَ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذلِكَ عَليَّ أحَدٌ.
"Dari Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
Aku tiba dengan menunggang keledai betina¹. Saat itu aku hampir memasuki usia baligh. Dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang mengimami shalat di Mina tanpa menghadap dinding. Maka aku melewati beberapa shaf jamaah, lalu aku turun, dan melepas keledai tersebut untuk makan rumput. Kemudian aku masuk barisan shaf shalat. Tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatanku tersebut". (HR Bukhari no. 76, 493, 861 dan Muslim no 504)

Kata-kata asing:
Al Ataan (الأتَان) adalah keledai betina. Dengan memfathahkan hamzah atau dengan kasrah. Tapi yang umum adalah dengan fathah pada hamzah. Dan setelahnya ta' mutsannah yang menjadi na'at bagi himar (keledai).
Nahaztul hulm (ناهزت الحلم) mendekati masa baligh, maksudnya pada saat kejadian tersebut.
Tarta' (ترتعُ) dengan mendhammahkan 'ain, yaitu maksudnya merumput.
Dalam kitab As Shihah dikatakan رتعت الماشية artinya (binatang ternak) makan rumput sesukanya.

Makna Global:
Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma memberitahukan bahwa ketika bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- di Mina pada saat haji Wada', dia datang dengan naik keledai betina melewati beberapa shaf shalat dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang shalat mengimami para shahabat. Lalu dia turun dari keledainya dan melepaskannya untuk merumput. Dia pun masuk ke shaf shalat.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada waktu itu beliau telah mendekati masa baligh, yaitu pada usia yang dia akan ditegur jika melakukan kemungkaran yang merusak shalat jamaah. Meski demikian tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, tidak diingkari Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan tidak pula diingkari para shahabat beliau.

Kesimpulan hadits:
1. Bahwasannya melintasnya keledai di depan orang yang shalat tidak mengurangi kesempurnaan shalatnya dan tidak pula membatalkan. Ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, pada hadits setelah ini, in syaa Allah.
2. Bahwasanya Abdullah bin Abbas tatkala wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau telah baligh atau mendekati masa baligh karena peristiwa ini terjadi pada saat haji Wada' sekitar 80 hari sebelum wafatnya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.
3. Iqrar (persetujuan) Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- termasuk sunnah beliau, karena beliau tidaklah membiarkan seseorang melakukan kebatilan sama sekali. Tidak adanya pengingkaran kepada Ibnu Abbas menunjukkan dua hal: Shalat jamaah tetap sah dan dia tidak melakukan sesuatu yang perlu diingkari.
4. Hadits ini dijadikan dalil bahwa sutrah imam juga menjadi sutrahnya makmum. Imam Bukhari memberikan judul untuk hal ini dengan ucapannya: Bab Sutrahnya imam menjadi sutrah bagi makmum.

Note:
1. Perkataan Ibnu Abbas: على حمار أتان "di atas keledai betina" adalah riwayat Imam Bukhari. Sedangkan Imam Imam Muslim ada dua riwayat, yang pertama dengan keledai betina, dan riwayat lain hanya menyebutkan keledai saja.

https://shamela.ws/book/9878/172#p1

Taisir 104: Mencegah Orang Yang Lewat Di Depan Orang Yang Shalat


Hadits 104:
عَنْ أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:
" إِذا صَلَّى أحَدُكُمْ إلى شَيءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَاس فَأرَادَ أحَدٌ أنْ يَجْتازَ بَيْنَ يَدَيهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإنْ أبى فلْيُقَاتِلْهُ، - فَإنَّما هُوَ شَيْطَان ".
"Dari Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dengan menghadap sesuatu yang membatasinya dari (lalu lalang) manusia, lalu jika ada seseorang yang lewat di depannya maka tolaklah. Jika dia enggan maka perangilah, karena dia adalah setan"

Makna global:
Jika seseorang mengerjakan shalat, dan dia sudah meletakkan sutrah (pembatas)  yang bisa membatasi antara dirinya dengan orang-orang, sehingga mereka tidak mengurangi (kesempurnaan) shalatnya dengan lewat di depannya, lalu dia menghadap, bermunajat kepada Tuhannya, kemudian ada seseorang yang hendak melintas si depannya, maka hendaklah dia tolak dengan cara yang paling ringan.

Jika dia tidak memperdulikan dengan cara halus dan ringan, maka telah jatuh kehormatannya dan dia adalah pembangkang.

Dan cara menghentikan perbuatannya yang melampaui batas adalah melawan dengan mendorongnya dengan tangan karena perbuatannya ini termasuk perbuatan setan-setan yang ingin merusak peribadahan manusia dan mengacaukan shalat mereka.

Kesimpulan Hadits:
1. Disyariatkannya sutrah (pembatas) bagi orang yang shalat untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau keterputusan.
2. Disyariatkan mendekati sutrah agar memungkinkan menolak orang yang akan lewat antara dia dengan sutrah dan agar tidak mempersempit  orang-orang yang akan lewat.
3. Larangan melewati antara orang yang shalat dengan sutrahnya, karena ini termasuk perbuatan setan.
4. Mencegah orang yang akan melintas antara orang yang shalat dengan sutrahnya pertama dengan isyarat atau tasbih terlebih dahulu. Jika masih mau menerobos, maka dicegah dengan tangan karena dia adalah orang yang melampaui batas.
Qadhi Iyadh berkata: "Telah disepakati bahwa tidak boleh bagi orang yang shalat berjalan dari tempatnya untuk menolak orang yang akan lewat karena hal tersebut lebih parah bagi shalatnya dari pada orang lewat di depannya.
5. Seandainya orang yang didorong (melintas di depan orang yang shalat) menjadi mati karena hal tersebut, maka tidak ada dosa dan tidak ada qishash bagi orang yang mendorong tersebut, karena mencegah (orang yang lewat di depan orang shalat) ini diperbolehkan demikian pula dampak dari perbuatannya tersebut tanpa ada pertanggungjawaban.
6. Hikmah dari mencegah orang yang lewat di depan orang shalat adalah agar orang yang shalat tidak terjadi kekurangan (kesempurnaan) dalam shalatnya, dan agar orang yang mau lewat tidak terjatuh pada perbuatan dosa.
7. Penjelasan terdahulu mengenai mencegah orang yang lewat (di depan orang yang shalat) dan melawannya serta tidak adanya tanggung jawab dalam tindakan tersebut adalah bagi orang shalat yang menjadikan sutrah di depannya.
Adapun orang yang tidak menjadikan sutrah di depannya maka tidak ada hak untuk dilindungi demikian karena dialah yang lalai (meremehkan) hal itu sebagaimana yang dipahami dalam hadits.
8. Bahwasannya pembelaan diri dari setiap pelanggar adalah dari yang paling ringan kemudian dengan cara ringan berikutnya.
Tidak boleh langsung dengan cara yang keras, tetapi (diusahakan dulu) sampai dengan cara halus sudah tidak mempan.
9. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang terlanjur lewat dan tidak dicegah oleh orang yang shalat maka tidak selayaknya orang yang shalat tersebut menyuruhnya kembali (lewat) karena ini artinya mengulangi perbuatan lewat di depannya.
10. Ibnu Daqiqil 'Id menyebutkan bahwa dosa khusus ditanggung orang yang shalat bukan orang yang lewat jika orang yang lewat tidak ada jalan alternatif untuk lewat. Beliau berkata: Kesuanya mendapatkan dosa jika orang yang lewat memiliki jalan lain namun dihadang oleh orang yang shalat.
11. Apabila suatu perbuatan yang dilakukan di dalam shalat bertujuan untuk kemaslahatan shalat itu sendiri, maka perbuatan tersebut tidak mengurangi (nilai) shalat dan tidak pula membatalkannya, karena hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan.”
11. Apabila perbuatan di dalam shalat itu dilakukan demi kemaslahatan shalat itu sendiri maka hal itu tidak mengurangi kesempurnaan shalat dan tidak membatalkannya karena perbuatan itu sesuatu yang diperbolehkan.

https://shamela.ws/book/9878/171#p1

Minggu, 04 Januari 2026

Taisir 103: Dosa Lewat di Depan Orang Yang Shalat


Hadits 103:
عَنْ أبي جُهَيْم بنِ الصِّمَّةِ الأنصَارِي رضيَ الله تَعَالَي عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: " لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِِ الْمُصلِّى مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإثْمِ (١) لَكَانَ أنْ يَقِفَ أربَعِينَ خَيْراً (٢) لَهُ من أنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَي الْمُصلي".
قال أبو النضر: لا أدْرِي قَالَ أرْبَعِينَ يَوماً أوْ شَهْراً أوْ سَنَةً.
Dari Abu Juhaim bin Shimmah Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat itu tahu besar dosanya¹ niscaya berdiri (menunggu) empat puluh lamanya itu lebih baik² baginya dari pada lewat di depan orang yang shalat". (HR Bukhari no 510 dan Muslim no 507)

Abu Nadhr berkata: Aku tidak tahu, apakah beliau berkata empat puluh hari, atau bulan, atau pun tahun.

Makna Global:
Orang yang shalat sedang berdiri di hadapan Allah dengan bermunajat dan memohon kepadaNya. Jika ada seseorang lewat di depannya dalam keadaan ini, maka dia telah memutus munajatnya dan mengacaukan ibadahnya. Oleh karenanya, besar dosanya bagi orang yang menyebabkan gangguan orang yang shalat dengan lewat di depannya.
Maka Pembuat Syariat mengkhabarkan: Bahwa seandainya seseorang mengetahui besarnya dosa akibat lewatnya (di depan orang yang shalat), niscaya dia lebih memilih berdiri di tempatnya dalam waktu yang lama dari pada lewat di depan orang yang shalat yang menjadikan terlarangnya dan keharusan menghindarinya. Hal ini yang mengharuskan kita berhati-hati dan menghindarinya.

Kesimpulan Hadits:
1. Larangan lewat di depan orang yang shalat jika dia tidak menghadap sutrah (pembatas shalat). Atau lewat antara orang yang shalat dan sutrah jika dia menghadap sutrah.
2. Wajibnya menghindari lewat di depan orang shalat karena adanya ancaman yang keras.
3. Yang lebih utama bagi orang yang akan shalat adalah tidak shalat di jalanan, atau di lokasi-lokasi  mengharuskan orang lewat di situ agar shalatnya tidak rentan gangguan (kekurangan) dan orang yang lewat tidak rentan berdosa.
4. Periwayat hadits ragu tentang hitungan 40 ini, apakah maksudnya 40 hari, atau bulan, ataukah tahun?
Akan tetapi maksud dari bilangan yang disebutkan itu bukanlah sebagai batasan, tapi yang menjadi tujuan adalah penekanan larangan tersebut.

Orang-orang Arab terdahulu menggunakan ungkapan itu sebagai bentuk perumpamaan dalam percakapan mereka ketika bermaksud menunjukkan sesuatu yang banyak sebagaimana firman Allah:
إنْ تَسْتَغْفِرْ لهم سبعين مَرَّة فَلَنْ يَغْفِرَ الله لهم
"Seandainya engkau memintakan ampun untuk mereka tujuh puluh kali, niscaya Allah tidak akan pernah mengampuni mereka" (QS At Taubah: 80)

Oleh karenanya terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban dan Sunan Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah:
لكان أن يقف مائة عام خيراً من الخطوة التي خطاها
"Sungguh, berdiri (menunggu) 100 tahun itu lebih baik dari pada langkah yang dia lakukan (di depan orang yang shalat)".

5. Adapun di Makkah, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
لو صلى المصلى في المسجد والناس يطوفون أمامه لم يكره سواء من مر أمامه رجل أو امرأة
"Seandainya ada orang yang shalat di Masjidil Haram dan orang-orang berthawaf di depannya, maka ini tidaklah makruh baik yang lewat di depannya laki-laki atau pun wanita".

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

Note:
1. As Shan'any berkata: Lafadz من الإثم bukan dari riwayat Bukhari maupun Muslim. Para ulama telah mengoreksi kekeliruan At Thabary yang menisbatkan lafadz ini kepada Imam Bukhari. Demikian pula para ulama juga mengoreksi kekeliruan penulis kitab Al Umdah yang menisbatkan lafadz ini kepada Syaikhain (Bukhari dan Muslim) secara bersamaan.
2. Nashab, karena menjadi kabar كان.

https://shamela.ws/book/9878/170#p1

Jumat, 17 Mei 2024

Fikih Muyassar: Hukum Shalat Jum’at dan Waktu Pelaksanaannya

 (Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 93-94)


BAB 10 : SHALAT JUM'AT

Pembahasan terkait bab ini:

Pembahasan Pertama: Hukum dan Dalilnya

Shalat jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah -ta'ala-:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumu'ah: 9)

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

رواح الجمعة واجب على كل محتلم

"Berangkat shalat Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa"1

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لينتهين أقوام عن وَدْعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين

"Hendaklah suatu kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan kunci hati-hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai"2

Imam Nawawi -rahimahullah- berkata:

فيه أن الجمعة فرض عين

"Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at fardhu 'ain"3

Dan juga berdasarkan hadits yang sebentar lagi akan kami sampaikan sebentar lagi, yaitu hadits:

الجمعة حق واجب على كل مسلم ...

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim..."


Pembahasan Kedua: Shalat Jum'at diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Jum'at diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim (tinggal menetap). Tidak wajib bagi budak, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit, atau pun musafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة، إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali 4 orang: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit"4

Adapun musafir maka tidak wajib menghadiri shalat Jum'at sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakannya pada safar-safar beliau. Pada saat beliau berhaji, hari 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau mengerjakan shalat dzuhur dengan menjamak shalat Ashar sekalian. Adapun musafir yang singgah di suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jum'at di situ maka hendaknya dia ikut shalat Jum'at di situ bersama kaum muslimin. Jika ada budak, wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir yang ikut menghadiri shalat Jum'at maka sah shalatnya dan tidak perlu shalat Dzuhur.


Pembahasan Ketiga: Waktu Shalat Jum'at.

Waktu shalat jum'at adalah waktu shalat Dzuhur, setelah zawal (matahari sudah mulai condong ke barat) hingga bayangan benda sama dengan bendanya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-:

كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس

"Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dahulu mengerjakan shalat Jum'at tatkala matahari sudah tergelincir ke arah barat (tidak tepat di atas kepala)"5

Ini diriwayatkan dari perbuatan para shahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- 6 oleh karenanya orang yang mendapati shalat Jum'at satu rekaat saja sebelum keluar waktunya maka dia telah sah shalat Jum'atnya, jika tidak, hendaknya dia shalat Dzuhur. Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

"Orang yang mendapati satu rekaat shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut"

Telah terdahulu penjelasannya.




Note:


1. Dikeluarkan oleh An Nasa'i (3/89) hadits no. 1371 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahih Jami' no 3521.

2. Dikeluarkan oleh Muslim no 865.

3. Syarah An Nawawi atas shahih Muslim (6/152).

4. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 1054 dan disahihkan Al Albani dalam Al Irwa' no 592.

5. Riwayat Al Bukhari no 904.

6. Lihat Fathul Bariy (2/450)

Kamis, 11 Januari 2024

Hadits Ahad: Definisi dan Klasifikasinya Berdasarkan Banyaknya Jalur Periwayatan dan Derajad Keshahihannya

(Diterjemahkan dari Mushtalahul Hadits Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh hal 9-12)

Hadits Ahad

Definisinya: hadits Ahad adalah selain hadits mutawatir.

Berdasarkan jalur periwayatannya terbagi tiga, yaitu: Masyhur, Aziz, dan Gharib.


A. HADITS MASYHUR

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih1 namun tidak sampai pada tingkat mutawatir.

Misalnya sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده

"Muslim yang baik adalah muslim yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisannya maupun tangannya" (HR Bukhari dan Muslim)

B. HADITS AZIZ

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua perawi saja.

Misalnya sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين

"Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga menjadikan aku lebih dia cintai dari pada anaknya, orang tuanya, dan manusia seluruhnya" (HR Bukhari dan Muslim)


C. HADITS GHARIB

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى ...

"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR Bukhari dan Muslim)


Hadits ini hanya Umar bin Khatab Radhiyallohu 'anhu yang meriwayatkannya dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, yang meriwayatkan dari Umar cuma Alqamah bin Abi Waqqash, yang meriwayatkan dari Alqamah cuma Muhammad bin Ibrahim At Taimy, dan yang meriwayatkan dari Muhammad hanya Yahya bin Sa'id Al Anshary. Semuanya dari kalangan Tabi'in. Kemudian dari Yahya banyak orang yang meriwayatkannya.


Pembagian Hadits Ahad berdasarkan derajadnya terbagi menjadi 5 tingkatan: Shahih Li Dzatihi, Shahih Li Ghairihi, Hasan Li Dzatihi, Hasan Li Ghairihi, dan Dha'if.


A. SHAHIH LI DZATIHI

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang 'adil, kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak terdapat syadz dan illat yang tercela.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

من يرد الله به خيراً يفقهه في الدين

"Barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkannya dalam masalah agama"(HR Bukhari dan Muslim)


Keshahihan hadits bisa diketahui dari tiga hal berikut:

Pertama: Hadits tersebut tercantum dalam kitab hadits yang terakui keshahihannya, apabila penulisnya adalah ulama yang ucapannya dijadikan rujukan dalam penshahihan. Misalnya Shahih Bukhari dan Muslim.

Kedua: hadits tersebut dishahihkan oleh seorang pakar hadits yang ucapannya dijadikan rujukan dalam penshahihan hadits dan tidak terkenal bermudah-mudahan dalam menshahihkannya.

Ketiga: Meneliti para rawi dan cara periwayatannya. Jika terpenuhi syarat-syarat keshahihannya maka dihukumi sebagai hadits shahih.

B. SHAHIH LIGHAIRIHI

Yaitu hadits Hasan lidzatihi yang memiliki jalur periwayatan yang banyak.

Misalnya adalah hadits Abdullah bin 'Amr bin Al Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya menyiapkan pasukan lalu kekurangan unta. Lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan:

ابتع علينا إبلاً بقلائص من قلائص الصدقة إلى محلها

"Belilah unta dengan unta-unta muda dari zakat hingga zakat itu sampai pada tempatnya"

Kemudian dia mengambil satu unta dengan ditukar 2 dan 3 unta (muda).

Imam Ahmad meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Ishaq,Al Baihaqi meriwayatkan dari jalur Amr bin Syu'aib. Masing-masing jalur periwayatan derajatnya Hasan, jika dikumpulkan keduanya menjadi hadits shahih lighairihi. Dinamakan shahih lighairihi karena jika ditinjau dari masing-masing jalur periwayatan tidak sampai derajad shahih. Namun ketika ditinjau dari dua jalur secara keseluruhan menjadi kuat sehingga mencapai derajad shahih.


C. HASAN LIDZATIHI

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang adil dengan hafalan yang kurang kuat, dengan sanad bersambung, serta selamat dari syadz dan 'illat qadihah (cacat tersembunyi yang parah). Tidak ada perbedaan antara Hasan lidzatihi dengan shahih lidzatihi kecuali dalam persyaratan sempurnanya hafalan yang harus terpenuhi dalam hadits shahih, sedangkan dalam hadits Hasan kualitas hafalannya di bawah hadits shahih.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

"Kunci shalat adalah dengan bersuci, dan pengharamannya adalah takbiratul ihram, dan penghalalannya adalah salam".

Dan di antara hadits yang diduga kuat derajad Hasan adalah yang diriwayatkan Abu Dawud secara bersendirian sebagaimana yang dikatakan Ibnu Shalah.

4. HASAN LIGHAIRIHI

Yaitu hadits dha'if yang memiliki jalur periwayatan yang banyak yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya dengan syarat tidak ada perawi kadzab (pendusta) atau dituduh kadzab. Misalnya hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

كان النبي صلّى الله عليه وسلّم إذا مد يديه (٣) في الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه

"Dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam jika mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, beliau tidak mengembalikannya hingga mengusapkannya kenwajahnya"

Dikeluarkan oleh at Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: hadits ini memiliki penguat-penguat (syawahid) dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya. Keseluruhan riwayatnya menjadikan hadits ini menjadi Hasan.

Disebut hadits Hasan lighairihi karena jika ditinjau dari masing-masing jalur periwayatan tidak sampai derajad Hasan, namun ketika dilihat secara keseluruhan jalur periwayatannya menjadi kuat hingga mencapai dejad Hasan.

5. HADITS DHA'IF

Yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat shahih dan Hasan.

Misalnya adalah hadits:

احترسوا من الناس بسوء الظن

"Berhati-hatilah kalian dari manusia dengan berprasangka buruk".

Di antara hadits yang diduga sebagai hadits lemah adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Al 'Uqaily, Ibnu 'Ady, Al Khatib Al Baghdady, Ibnu 'Asakir dalam Tarikhnya, ad Dailamy dalam Musnad Al Firdaus, at Tirmidzi Al Hakim dalam Nawaridul Ushul -bukan penulis Sunan at Tirmidzi-, Al Hakim, dan Ibnu Jarud dalam tarikh keduanya.


Note:

1. Di setiap thabaqahnya (tingkatannya)

Fikih Muyassar : Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama'ah

PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Ketujuh: Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama'ah
Hukum-hukum terkait imamah dan jama'ah selain yang telah disebutkan sebelumnya:
1. Orang yang dewasa dan berakal disunnahkan dekat dengan imam. Orang yang memiliki keutamaan, berakal, kedewasaan, dan kehati-hatian di dahulukan untuk berdiri dibelakang imam dan dekat dengannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

ليلني منكم أولو الأحلام والنُّهى، ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم
"Hendaklah orang yang dekat denganku di antara kalian adalah orang dewasa dan berakal, lalu orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka"1.
Hikmahnya adalah agar mereka bisa mengambil (contoh) dari imam, membetulkan bacaan imam jika diperlukan, dan menunjuk di antara mereka menjadi pengganti jika terjadi sesuatu dalam shalat.
Baca juga tulisan sebelumnya:
Fikih Muyassar: Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
2. Bersemangat untuk mendapatkan shaf pertama. Dianjurkan bagi makmum untuk maju mengisi shaf pertama, berusaha mendapatkannya, dan waspada agar tidak tertinggal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
تقدموا فأتموا بي، وليأتم بكم من بعدكم، لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله
"Majulah kalian dan ikutilah aku. Dan orang yang ada dibelakang kalian mengikuti kalian. Suatu kaum senantiasa mengakhirkan diri hingga Allah pun menjadikan mereka terakhir"22
Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول، ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا عليه لاستهموا
"Seandainya seseorang mengetahui apa yang ada di dalam adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka akan melakukan undian"3.
Adapun wanita maka disunnahkan untuk mengambil shaf yang paling belakang, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها، وشرها أولها
"Shaf para laki-laki yang paling baik adalah yang paling depan, dan yang terburuk adalah yang paling belakang. Shaf para wanita yang paling baik adalah yang paling belakang, dan yang terburuk adalah yang paling depan4"
3. Meluruskan dan merapatkan shaf, menutup celah renggang, dan memenuhi shaf awal, lalu shaf setelahnya. Imam disunnahkan untuk memerintahkan makmum agar meluruskan shaf dan menutup celah renggang sebelum memulai shalat, berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dalam masalah ini.
سووا صفوفكم فإن تسوية الصفوف من تمام الصلاة
"Luruskan shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat"5
Dan dari Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- dia berkata:
أقيمت الصلاة فأقبل علينا رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بوجهه فقال: أقيموا صفوفكم وتراصُّوا، فإني أراكم من وراء ظهري
"Iqamah shalat telah dikumandangkan. Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda: 'Luruskan shaf-shaf kalian dan rapatkanlah, sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari belakang punggungku"6
Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu berkata:
كان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه
"Dahulu salah seorang di antara kami menempelkan pundaknya ke pundak teman di sampingnya dan menempelkan kaki dengan kaki teman di sampingnya"7
Disunnahkan memenuhi shaf awal terlebih dahulu kemudian shaf di belakangnya. Jika ada yang kurang, hendaknya yang kurang itu di shaf terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
ألا تصفُّون كما تصف الملائكة عند ربها؟ فقلنا: يا رسول الله، وكيف تصف الملائكة عند ربها؟ قال: يتمون الصفوف الأُول، ويتراصون في الصف
"Tidakkah kalian mengatur shaf sebagaimana para malaikat menata shaf di sisi Tuhannya? Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat bershaf di sisi Tuhannya? Beliau menjawab: 'Mereka menyempurnakan shaf yang awal dan merapatkannya8"
4. Shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf. Tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang shaf berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
"Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf"9
(Dalam sebuah riwayat:)
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً يصلي وحده خلف الصف، فأمره أن يعيد الصلاة
"Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, lantas beliau menyuruhnya mengulangi shalat"10
https://shamela.ws/book/22726/106#p1
Note:
1 HR Muslim no 432.
2 HR Muslim no 438.
3 HR Muslim no 437.
4 HR Muslim 440.
5 HR Muslim 433.
6 HR Bukhari no 719.
7 HR Bukhari no 725.
8 HR Muslim no 430.
9 HR Ahmad no 4/23 dan Ibnu Majah no 1003, dihasankan Imam Ahmad, sanadnya dishahihkan Al Bushairy dalam Zawaid Ibnu Majah, dan dishahihkan Al Albany dalam Shaih Ibnu Majah 822.
10 HR Ahmad 4/228, Abu Dawud no 682, AT Tirmidzi no 230, Ibnu Majah no 1003. Dihasankan At Tirmidzy, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Hawasyi At Tirmidzi 1/448-450, dan dishahihkan Al Albany dalam shahih At Tirmidzi no 191.

Fikih Muyassar : Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?

PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Kelima: Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
Imam menanggung bacaan makmum di shalat Jahriyah (shalat dengan bacaan alfatihah dikeraskan), berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- secara marfu':

وإذا قرأ فأنصتوا
"Jika imam membaca, maka diamlah kalian"1
من كان له إمام فقراءته له قراءة
"Barang siapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga"2
Adapun dalam shalat sirriyyah (Dzuhur dan Ashar -pent), Imam tidak ada tanggungan dengan bacaan al Fatihah makmum.
Tulisan Sebelumnya:
Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah
Pembahasan Keenam: Mendahului gerakan Imam.
Makmum tidak boleh mendahului gerakan imamnya. Makmum yang melakukan takbiratul ihram sebelum imam, shalatnya tidak sah, sebab syaratnya adalah melakukan takbir setelah imam melakukan takbiratul ihram, dan syarat ini tidak terpenuhi. Seorang makmum wajib memulai gerakan shalatnya setelah imamnya, berdasarkan hadits:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا وإذا قال: سمع الله لمن حمده فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا)
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika dia ruku, ruku' lah kalian. Jika dia mengucapkan: Sami'allahu liman hamidah, ucapkanlah: Rabbanaa wa lakalhamdu"3
Jika makmum membarengi imam ketika takbiratul ihram atau salam maka hal ini dimakruhkan karena menyelisihi sunnah, tetapi tidak batal shalatnya, sebab kemaruhannya adalah karena dia membarengi imam dalam rukun shalat. Akan tetapi jika makmum mendahului imam, maka ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام
"Janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku', sujud, maupun berdiri"4
Larangan menunjukkan akan haramnya perbuatan tersebut. Dan berdasarkan hadits marfu' riwayat Abu Hurairah :
أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار؟
"Apakah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam itu tidak takut bahwa Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?"5
Tulisan Selanjutnya:
Fikih Muyassar: Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama’ah
Note:
1 Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali at Tirmidzi: Abu Dawud no 604, An Nasa'i no 1/146, Ibnu Majah no 846, dan Ahmad no 2/420. Al Albany berkata: Hasan Shahih (Shahih sunan An Nasa'i no 882, 883). Ini adalah bagian hadits yang pertama: إنما جعل الإمام ليؤتم به
2 Riwayat Ahmad 3/339 dan Ibnu Majah no 850. Dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 500.
3 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 389 dan Muslim 411.
4 HR Muslim no 416.
5 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 691 dan Muslim 427.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)