Hadits 57:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ، وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً، وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فِتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ انْطَلَقَ فِي رِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُوْنَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ بِالنَّارِ
Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Sholat yang paling berat atas orang-orang munafik adalah sholat Isya' dan sholat subuh. Seandainya mereka mengetahui (pahala) yang ada di keduanya niscaya mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Dan sungguh aku ingin memerintahkan untuk sholat sehingga sholat itu ditegakkan. Lalu aku memerintahkan seseorang mengimami manusia, kemudian aku pergi bersama para lelaki dengan mengumpulkan kayu bakar kepada kaum yang tidak menghadiri sholat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api"(HR Al-Bukhari 644, Muslim 651)
Penjelasan Lafadz:
1. Makna فَأُحَرِّقَ (aku bakar)dengan tasydid ra dan ada riwayat dengan takhfif (tanpa tasydid). Dengan tasydid lebih dalam maknanya.
2. Makna حَبْواً (merangkak). Ibnu Atsir berkata: Alhabwu (merangkak) adalah berjalan dengan kedua tangan dan lututnya. Isim ini manshub karena menjadi khobar kaana yang muqoddaroh; yakni: ولو يكون الإتيان حبوًا (meskipun ia mesti datang dengan merangkak).
Makna Global:
Oleh karena orang-orang munafik berbuat riya' pada manusia dan tidaklah mereka mengingat Alloh kecuali sedikit; sedangkan sholat Isya' dan Subuh pada waktu gelap sehingga mereka tidak dilihat manusia yang karenanya mereka sholat. Kita mendapati mereka meremehkan dua sholat ini yang berada di waktu istirahat dan nikmatnya tidur. Dan yang semangat menunaikannya bersama jamaah hanyalah motivasi panggilan iman kepada Alloh -ta'ala- dan berhaap pahala akhirat.
Ketika masalahnya seperti demikian maka kedua sholat ini paling menyusahkan dan memberatkan atas orang-orang munafik. Seandainya mereka mengetahu pahala dan ganjaran dalam mengerjakannya bersama jamaah di masjid niscaya mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak seperti bocah kecil.
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersumpah bahwa beliau ingin sekali menghukum orang-orang yang sengaja tertinggal dan malas mengerjakannya bersama jamaah yakni dengan memerintahkan sholat sehingga ditegakkan jamaah, lalu beliau memerintahkan seseorang untuk mengimami jamaah menggantikannya. Kemudian beliau pergi bersama para lelaki dengan membawa kayu bakar ke orang-orang yang tidak menghadiri sholat (jamaah) lalu beliau bakar rumah-rumah mereka dengan api karena besarnya (pelanggaran) perbuatan mereka karena tidak menghadiri sholat jamaah, seandainya saja di rumah-rumah mereka ini tidak ada para wanita dan anak-anak yang tidak berkewajiban (berjamaah). Sebagaimana yang telah datang pada sebagian jalan-jalan hadits. (lihat nailul authar 2/339.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Sebagian ulama hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat: hukumnya sunnah muakkadah (yang ditekankan). Sebagian kelompok lagi dari mereka mengatakan fardhu kifayah. Jika telah dikerjakan oleh orang yang mencukupi maka gugur kewajiban yang lain. Imama Ahmad dan pengikutnya dan juga ahlul hadits berpendapat fardhu 'ain.
Orang-orang dzahiriyah berlebih-lebihan dengan mengatakan bahwa berjamaah adalah syarat sahnya sholat. Pendapat ini dipilih oleh Abul Wafa' Ibnu Aqii A-Hanbali dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil-dalil Madzhab ini:
Mereka yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah berdalil dengan hadits:
صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفضَل مِنْ صَلاةِ الفذ بِسَبْع وعِشرِيِنَ دَرَجَةً "
"Sholat berjamaah lebih utama 27 derajad dari pada sholat sendirian" (HR Bukhari 645 dan Muslim 650)
Bentuk pendalilan mereka: bahwa keduanya; sholat jamaah dan munfarid sama-sama memiliki keutamaan. Mereka mentakwilkan hadits pada bab ini dengan pentakwilan yang jauh dan dipaksakan. Disebutkan dalam Fathul Bari dan Nailul Authar dan selainnya.
Ada pun dalil orang yang berpendapat dengan fardhu kifayah, adalah dalil-dalil (yang digunakan) orang yang berpendapat fardhu 'ain. Demikian itu karena disyariatkannya memerangi orang yang meninggalkan fardhu kifayah*).
Dan ini bukanlah dalil yang tepat sebab mereka (nabi dan para shahabat beliau -pent) berkeinginan membunuh mereka, dan membunuh berbeda dengan peperangan.
Seandainya fardhu kifayah niscaya kewajiban telah gugur dari orang yang meninggalkan sholat dengan sholatnya nabi dan orang-orang yang bersama beliau; maka mereka tidaklah meninggalkan kewajiban yang mengakibatkan mereka dihukum kalau demikian**).
Adapun dalil-dalil yang mewajibkannya yang paling tepat. Dalilnya shahih dan jelas, di antaranya: hadits Abu Hurairah yang kita bahas ini. Beliau -shollallou 'alaihi wa sallam- tidaklah berkeinginan menghukum mereka kecuali karena sebab dosa besar di antara dosa-dosa besar.
Di antaranya juga adalah hadits tentang orang buta yang meminta izin kepada nabi -sholallohu 'alaihi wa sallam- untuk sholat di rumahnya karena sukarnya jalan dan karena tidak ada yang menuntunnya, namun beliau tidak memberikan keringanan kepadanya(1).
Di antaranya juga disyariatkan ketika kondisinya genting yaitu ketika dalam pertempuran.
Dan dalil-dalil lainnya yang jelas yang tidak bisa ditakwil.
Adapun hadits tentang tingkat keutamaan maka tidak ada dalil yang menunjukkan tidak wajibnya. Karenanya tidak kita katakan: Sholatnya tidak sah tanpa berjamaah. Namun kita katakan: Sholatnya sah, kurang pahalanya dan pelakunya berdosa dengan tanpa udzur.
Adapun dalil mereka yang berlebihan dalam masalah ini yaitu mereka yang berpendapat bahwa berjamaah adalah syarat sahnya sholat: yaitu yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Daruquthni dari Ibnu Abbas:
من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إﻻ من عذر
"Barang siapa yang mendengar adzan lalu dia tidak datang maka tidak ada shoat baginya kecuali karena udzur"(2)
Yang rajih bahwasannya hadits ini mauquf bukan marfu'. Para ulama telah membicarakan sebagian perawinya(3).
Seandainya dikatakan shahih; maka kemungkinan takwilnya dengan "tidaklah sholat sempurna kecuali di masjid" untuk mencocoki hadits-hadits yang lebih shahih darinya. Dan ungkapan semacam ini banyak dijumpai dalam nash. Maksud dari penafikkan sesuatu adalah menafikkan kesempurnaannya.
Dan hadits:
صَلاةُ الْجَمَاعَةِ أفضَل مِنْ صَلاةِ الفذ بِسَبْع وعِشرِيِنَ دَرَجَةً
"Sholat berjamaah lebih utama 27 derajad dari pada sholat sendirian"
adalah jelas bahwa sah sholat munfarid (sendirian), dimana Syaari'(Pembuat Syariat) menetapkan pahala yang sedikit.
Ibnul Qoyyim setelah menyebutkan madzhabnya para ulama dan dalil-dalilnya dalam kitabnya Ash-Sholat berkata :"Barang siapa yang memperhatikan As-Sunnah dengan sungguh-sungguh, niscaya akan menjadi jelas baginya bahwa mengerjakan di masjid adalah fardhu 'ain kecuali ada udzur yang membolehkan baginya meninggalkan sholat Jum'at dan Jama'ah. Dengan demikian terkompromikanlah seluruh hadits dan riwayat. Maka yang menjadi agama kita kepada Alloh adalah bahwa tidak boleh bagi seseorang meninggalkan jama'ah di masjid kecuali karena udzur"
Kesimpulan Hadits:
1. Bahwasannya sholat jamaah fardhu 'ain atas laki-laki yang telah baligh.
2. Bahwasannya orang yang meninggalkan sholat jamaah tanpa udzur ia telah berdosa yang layak mendapat hukuman.
3. Bahwasannya meninggalkan kerusakan lebih diutamakan dari pada menarik kemaslahatan. Bahwasannya tidak ada yang menghalangi beliau menghukum mereka dengan cara tersebut kecuali karena kekhawatiran akan mengenai orang yang seharusnya tidak dihukum.
4. Bahwasannya orang-orang munafik tidaklah beribadah kecuali untuk tujuan riya' dan sum'ah, sebab mereka mendatangi sholat hanyalah ketika disaksikan oleh manusia.
5. Keutamaan sholat Isya' dan Shubuh.
6. Beratnya sholat Shubuh dan Isya': mengerjakannya dengan berjamaah. Hal ini ditunjukkan oleh konteks kalimatnya. Beratnya mengerjakan keduanya tiada lain karena kuatnya dorongan untuk meninggalkannya dan kuatnya penghalang untuk menghadirinya.
Note:
1. Hadits riwayat Muslim no 653
2. Dikeluarkan oleh Ibnu majah (793) dan Ad-Daruquthny (2/420) secara marfu'. Al-Hafidz berkata dalam Talkhisul Habiir (2/65): Sanadnya shahih. Dan dishahihkan Al-Albany dalam Irwaul Ghalil (551).
3. Pemutlakan ini perlu ditinjau ulang. Silahkan lihat irwaul ghalil.
Catatan Penterjemah:
*) Yaitu pada saat peperangan, Nabi dan para shahabatnya menunggu terdengar adzan sebelum melakukan penyerangan ke suatu wilayah. Jika terdengar adzan di wilayah yang akan diserang, beliau tidak jadi menyerang.
**) Maksudnya, mereka yang tidak mengerjakan ini tidaklah dihukum karena sudah ada sebagian kaum muslimin yang mengerjakannya. Ini adalah bantahan kepada orang yang mengatakan sholat jamaah fardhu kifayah. Pada kenyataannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bertekad untuk membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan sholat jamaah. Ini menunjukkan sholat jamaah bukan fardhu kifayah sebab fardhu kifayah tidak berkonsekwensi hukuman keras seperti ini jika sudah ada sebagian kaum muslimin yang mengerjakannya.