“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Senin, 18 Maret 2019

Hadits 15 : Hadits Tentang 3 Adab penting terkait masalah kesehatan

Umdatul Ahkam Ke-15

عن أبي قَتَادة الْحَارِثِ بْنِ ربعي الأنصاري رَضِيَ اللَه عَنْهُ أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قَاَلَ: "لا يُمْسِكن (١) أحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهو يَبُولُ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الخَلاَءِ بِيَمِيِنهِ، ولا يَتَنَفَس في الإنَاء".

Dari Abu Qotadah alHaritsi bin Rob'iy alAnshory-radhiyallohu 'anhu-, bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika kencing, dan janganlah kalian cebok dari buang air besar dengan tangan kanan, dan janganlah kalian bernafas dalam bejana (saat minum)" (HR. Bukhary dan Muslim, lafadz dari shahih Muslim)

Makna Global:
Hadits yang mulia ini mencakup tiga hal tentang nasehat dan faidah yang berharga untuk mendidik manusia, menjauhkannya dari perkara-perkara yang kotor, bermudharat dan penyakit-penyakit.
Pertama dan kedua agar tidak menyentuh kemaluan saat kencing (dengan tangan kanan), dan tidak membersihkan najis dari qubul atau pun dubur dengan tangan kanan, sebab tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang baik-baik, dan aktifitas yang diharapkan kebaikan darinya seperti makan dan minum.

Jika tangan kanan bersentuhan dengan sesuatu yang najis dan kotor kemudian digunakan untuk menyentuh makan dan minum, dan bersalaman dan yang selainnya, tentulah menjijikkan dan terkadang terbawa olehnya bibit penyakit yang tak nampak.
Ketiga: Larangan bernafas di bejana (gelas dan semacamnya -pent.) yang dipakai minum karena bisa menimbulkan dampak buruk yang banyak, diantaranya menjadikan orang yang minum setelahnya menjadi jijik. Sebagaimana terkadang keluar penyakit dari hidungnya yang bercampur dengan air dan bibit penyakit berpindah ke dalamnya, hal ini jika orang yang minum dengan bernafas sedang berpenyakit.

Bernafas saat minum juga berdampak buruk bagi peminumnya, dimana nafas masuk dalam air dan keluar darinya. Dan Pembuat Syariat tidaklah memerintahkan kepada manusia kecuali di dalamnya membawa kebaikan dan kemaslahatan, dan tidaklah melarang kecuali di dalamnya ada bahaya dan kerusakan.

Perselisihan Ulama:
Ulama berbeda pendapat: Larangan di sini untuk pengharaman ataukah makruh saja?
Golongan Dzohiriyyah berpendapat bahwa hal ini adalah untuk pengharaman, berdasarkan dzohir hadits.
Dan jumhur berpendapat bahwa hukumnya sebatas makruh, dengan alasan hal ini hanyalah bersifat pengajaran adab.

Kesimpulan Hadits:
1. Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat kencing.
2. Larangan istinja' (membersihkan kotoran sehabis buang hajat) dengan tangan kanan.
3. Larangan bernafas didalam bejana (saat digunakan minum).
4. Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang kotor. Apabila terpaksa bersentuhan hendaklah dengan tangan kiri.
5. Penjelasan tentang keutamaan dan kemuliaan tangan kanan atas tangan kiri.
6. Perhatian tentang menjaga kebersihan secara umum terutama dalam urusan makan dan minum yang menjadikan bercampurnya sesuatu yang membahayakan kesehatan.
7. Ketinggian syariat yang memerintahkan segala sesuatu yang bermanfaat dan memperingatkan untuk menjauhi perkara-perkara yang membawa kemudhorotan.

Hadits 14 : Bersuci dengan Air dan Menutup diri ketika buang hajat

Umdatul Ahkam Hadits ke-14
Hadit dari Anas bin Malik -radiyallohu 'anhu:
عنْ أنَس بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ، أنَّهُ قَالَ: "كَانَ رَسول الله يَدْخُلُ الخلاء فَأحْمِلُ أنَا وَغُلام نَحوِى إدَاوَةً مِنْ ماء وَعَنَزَةَ فَيَسْتَنْجِي بِاْلمَاء". العنزة: الحربة الصغيرة.
Dari Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu, beliau berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- masuk kakus maka aku dan anak kecil seumuranku membawakan kantung kulit berisi air dan sebuah tombak kecil. Lalu beliau cebok dengan air” (HR Bukhari dan Muslim)
Al'anazah: tombak kecil

Penjelasan lafadz:
1. Makna"وغلام نحوي Ghulam, yaitu anak kecil yang berusia antara mumayiz dan sudah baligh. Nahwii artinya seumuran denganku (Anas -pent)
2. Makna"إداوة من ماء dengan meng-kasrahkan hamzah, maksudnya wadah air kecil dari kulit untuk tempat air.
3. Makna"العَنَزة yaitu tongkat yang lebih pendek dari tombak yang (ujungnya) memiliki mata tombak.
Makna Global:
Pembantu Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yaitu Anas bin Malik -radhiyallohu 'anhu menyebutkan bahwasannya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- ketika memasuki tempat buang hajat maka dia (Anas) dan bocah seusianya membawa air untuk cebok (bersuci), untuk menghilangkan kotoran. Air tersebut berada di wadah kulit kecil. Mereka juga membuat penutup dari penglihatan manusia. Yaitu sebuah tongkat pendek yang ujungnya ada besinya yang ia tancapkan ke tanah dan ia menjadikan sesuatu (kain -pent) untuk menutupi beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- dari orang-orang yang lewat.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya mencukupkan dengan air ketika istinja' (cebok), sebab menggunaka air lebih baik dari pada mencukupkannya dengan batu, sebab air lebih bisa membersihkan. Dan yang lebih baik lagi adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu terlebih dahulu kemudian dengan menggunakan air. Dengan demikian lebih bersih sempurna. Imam Nawawi berkata: “Yang menjadi pendapat salaf dan kholaf, dan menjadi kesepakatan ahlu fatwa dari para Imam berbagai negeri bahwa yang utama adalah dengan menggabungkan penggunaan air dan batu. Menggunakan batu pertama kali untuk mengurangi najis agar tangan tidak terlalu kotor, kemudian mencucinya dengan air. Bagi yang ingin mencukupkan dengan salah satunya boleh saja, dan yang mencukupkan dengan menggunakan keduanya juga boleh.Sama saja dengan mendapatkan yang lainnya atau pun tidak. Jika mencukupkan dengan salah satunya maka air lebih utama.
2. Seorang muslim hendaklah mempersiapkan alat bebersih (air dan semisalnya-pent) saat buang hajat agar dia tidak perlu berdiri yang (dengan berdiri itu) bisa terkena najis.
3. Menjaga diri dari pandangan manusia saat buang hajat, sebab melihat aurot orang lain adalah haram. Oleh karenanya ia menancapkan tombak ditanah dan membentangkan kain penutup.
4. Bolehnya menjadikan anak kecil sebagai pembantu, meski dia orang merdeka (bukan budak).

Hadits 13: Penjelasan Hadits Buang Hajat Membelakangi Kiblat

Hadits diriwayatkan Ibnu Umar -rahiyallohu ‘anhuma-:
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضيَ الله عَنْهُمَا قَالَ: رَقيِتُ (١) يَوْماً عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأيْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقْضى حَاجَتَهُ مُسْتَقْبلَ الشَّام مُسْتَدْبرَ الكَعْبَةِ.
Dari Abdullah bin Umar bin Khottob -radhiyyallohu ‘anhuma- berkata: suatu hari aku naik ke rumah Hafshah, maka aku melihat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- buang hajat dengan menghadap ke Syam dengan membelakangi ka’bah”(Bukhari dan Muslim)
Makna Global:
Ibnu Umar -radhiyallohu ‘anhu menceritakan bahwasannya beliau suatu ketika datang ke rumah saudara perempuannya yaitu Hafshah, istri Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, beliau melihat Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam buang hajat menghadap Syam dan membelakangi kiblat.
Perbedaan pendapat dikalangan ulama dan pengkompromian antara 2 hadits tersebut:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadap kiblat dan membelakanginya saat buang hajat. Sebagian berpendapat tentang haramnya secara mutlak. Ini adalah pendapat perawi hadits yaitu Abu Ayyub, Mujahid, an-Nakhoi, dan Tsaury. Diperkuat dengan ucapan Ibnu Hazm dan menggugurkan pendapat lainnya dalam kitab Al-Muhalla. Ini juga menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qoyyim dan mereka menguatkannya dan menolak semua pendapat lainnya di kitab beliau, yaitu Zadul Ma’ad dan Tahdzibus Sunan.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang menolak secara mutlak akan hal ini, di antaranya hadits Abu Ayyub yang telah kami sebutkan.
Sebagian berpendapat tentang bolehnya secara mutlak, yaitu ‘Urwah bin Zubair, Rabi’ah, Daud ad-Dzohiry berhujah dengan hadits diantara hadits Ibnu Umar ini.
Imam Malik, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq yang meriwayatkan dari Abdullah bin Umar serta As-Sya’bi memberikan rincian dalam hal ini.
Mereka berpendapat jika dilakukan ditanah terbuka maka terlarang, namun jika berada di dalam bangunan dan semisalnya diperbolehkan. Dan ini adalah pendapat yang haq (benar) yang telah mengkompromikan dalil-dalil syariat yang jelas.
Seandainya diharamkan secara mutlak maka akan menggugurkan banyak hadits, demikian pula kalau diperbolehkan secara mutlak. Dan perinciannya dengan mengkompromikan dalil-dalil yang ada dan menggunakan semuanya, ini yang benar. Meski memungkinkan pengkompromian nash-nash yang ada, tetap harus ada penelusuran dalam hal ini.
Sebelum semua itu, di sana ada pendapat ke-4 yang tidak kalah kuat, yaitu pendapat yang memakruhkannya dan bukan mengharamkan. As-Shon’any berkata: “Keharusan mengkompromian di antara dalil-dalil yang mengandung unsur larangan dibawa pada makna makruh dan bukan haram, meski di sana ada penyelisihan tentang asal hukum larangan. Kecuali jika ada indikasi perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang menyelisihinya sebagai pensyariatan dan penjelasan kebolehannya. Membawa hadits-hadits pada permasalahan ini dengan penafsiran seperti itu menurut kami lebih dekat kepada kebenaran". Dan jama'ah ulama mengikuti pendapat ini. Dengan demikian selesai pertentangan hadits-hadits yang ada dalam bab ini.
Saya katakan: Bagaimana pun keadaannya, perlu ada pengalihan bangunan (untuk qodho’ hajat) dari arah kiblat untuk menghindari hadits-hadits yang melarang dalam hal ini, tatkaka di sini ada khilaf yang kuat yang didukung masing-masing pihak.
Kesimpulan hadits:
1. Bolehnya membelakangi kiblat tatkala buang hajat, dengan syarat berada di dalam nangunan.
2. Bolehnya menghadap baitul maqdis saat buang hajat berbeda dengan yang memakruhkannya.

Minggu, 17 Maret 2019

Hadits 12 : Larangan buang hajat dengan menghadap qiblat atau membelakanginya

Umdatul Ahkam Hadits ke-12

عَنْ أبي أيّوبَ الأنصاري رَضِي الله عَنْهُ قال: قالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم “إِذا أردتمُ الغَائِطَ فَلا تَستقْبِلوا القِبلَةَ بِغَاِئطٍ وَلا بَوْل وَلا تسْتدْبِرُوهَا وَلكنْ شَرقوا أوْ غَربُوا”. قال أبو أيوب: “فقدمنا الشام فوجدنا مراحيض قد بنيت نحو الكعبة، فننحرف عنها، ونستغفر الله عز وجل”

Dari Abu Ayyub Al Anshory -radhiyallohu ‘anhu berkata: bersabda rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kalian hendak buang hajat atau kencing janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya, tapi menghadaplah ke timur atau ke barat”.
Abu Ayyub berkata: “Kami datang ke Syam, dan kami dapati kakus-kakus dibangun menghadap ka’bah. Kami pun memiringkannya, dan kami memohon ampun kepada Alloh -azza wa jalla-. (HR Bukhari & Muslim)

Penjelasan lafadz hadits:
a. الغائط : (ghoith)artinya tempat yang tenang. Biasanya digunakan untuk buang hajat. Dan mereka menganalogikan hadats tersebut dengan istilah ini (ghoith).
b. والمراحيض bentuk jama’ dari مرحاض yaitu tempat untuk mandi
Akan tetapi mereka analogikan juga dengan tempat buang hajat.
c. ولكن شرقوا أو غربوا akan tetapi menghadaplah ke timur atau barat. Hal ini diperuntukkan bagi penduduk Madinah dan orang yang searah dengannya, yang tidak menghadap kiblat atau membelakanginya jika menghadap ke timur atau barat.

Makna Global:
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan permasalahan yang berkaitan dengan adab buang hajat yaitu janganlah mereka menghadap ka’bah yang dimuliakan, dan jangan pula membelakanginya, sebab ka’bah adalah kiblat sholat, juga tempat yang dimuliakan dan disucikan. Dan hendaklah mereka memiringkannya menghadap timur atau barat seandainya arah timur dan barat itu tidak menghadap kiblat, sebagaimana kiblatnya penduduk Madinah.
Dan para sahabat -radhiyallohu ‘anhum- adalah orang yang paling bersegera mengamalkan perintah Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, yang itu merupakan kebenaran. Abu Ayyub menceritakan: “Mereka tatkala datang ke Syam untuk penaklukan dan mendapati kakus-kakus yang dibangun untuk buang hajat dibangun menghadap ka’bah. Maka mereka memiringkannya dari arah kiblat. Akan tetapi kadang mereka terlupa menghadap kiblat, jika ingat mereka pun berpaling dari kiblat. Dan mereka mohon ampunan kepada Alloh karena kelupaan mereka.

Kesimpulan Hadits:
1. Larangan menghadap kiblat dan membelakanginya saat buang hajat.
2. Perintah merubah arah dari menghadap kiblat ketika buang hajat.
3. Sesungguhnya perintah-perintah syar’i dan larangan-larangannya adalah umum bagi seluruh umat, dan ini merupakan hukum asal. Terkadang dikhususkan bagi sebagian ummat, dan contohnya adalah sabda beliau : “akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat”. Ini adalah perintah untuk penduduk Madinah dan yang searah dengannya, bagi yang apabila menghadap ke timur atau ke barat tidak menghadap kiblat.
4. Hikmah dalam hal ini adalah untuk pengagungan ka’bah, pemuliaannya dan penghormatannya. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits marfu’ :
إذا اتى أحدكم البراز فليكرم قبلة الله عزّ و جلّ ولا يستقبل القبلة
 “Jika ada di antara kalian yang buang hajat hendaklah ia memuliakan kiblat Alloh -‘azza wa jalla- dan jangan menghadap kiblat”
5. Maksud dari istighfar di sini adalah istighfar dengan hati, bukan dengan lisan, sebab berdzikir kepada Alloh dalam kondisi terbuka aurot dan buang hajat adalah terlarang.

Hadits 11 : Do'a Masuk Kamar Kecil

Umdatul Ahkam Hadits ke-11

Bab ini menyebutkan tentang adab-adab di kamar kecil, cara duduknya, dan keluar darinya, seperti penjelasan tata cara mensucikan najis dari dua lubang (qubul dan dubur) dengan batu, apa yang bisa menggantikannya dan bagaimana menjaga diri dari najis tersebut. Dan ini termasuk bagian dari kitab thoharoh yang telah disebutkan sebelumnya.
Hadits Pertama:

عن أنس بن مالك رَضي الله عَنْهُ أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ الْخَلاءَ قَاَلَ: “اللهُمَّ إني أعُوذُ بِك من الْخُبثِ والْخَبائثِ”.

Dari Anas bin Malik -radhiyallohu ‘anhu- bahwasannya Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- apabila masuk kakus berdo’a:
“Ya Alloh, aku berlindung kepadamu dari al khubutsi dan khobaits” (HR. Bukhary dan Muslim)
Al khubutsi: dengan mendhommahkan huruf kho’ dan ba’ jama’ dari khobiitsun; dan alkhobaitsu jamak dari khobiitsatun.
Berlindung dari syaitan-syaitan laki-laki dan perempuan.

Penjelasan lafadz:
a. إذا دخل الخلاء artinya ‘apabila hendak masuk’ sebagaimana firman Alloh ta’ala :
 {فَإذَا قرأتَ القُرْآنَ فَاستَعِذ بَالله منَ الشيْطَان الرجِيم}
“Apabila engkau membaca Al-Qur’an mintalah perlindungan Alloh dari gangguan syaitan”. Yaitu, apabila kalian hendak membaca Qur’an.
Sebagaimana pula dijelaskan Al Bukhari dalam Adabul Mufrod beliau meriwayatkan dari Anas bin Malik, berkata: Bahwasannya Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- apabila hendak memasuki kamar kecil (kakus) mengucapkan:…(kemudian menyebutkan hadits di atas)
b. الخلاء dengan dibaca mad, yaitu tempat yang kosong. Disini, tempat yang dimaksudkan dan disediakan untuk buang hajat. Andai yang dimaksud adalah tempat yang lapang seperti gurun untuk buang hajat maka tidak perlu ada penafsiran tentang 'dukhul' dengan ‘hendak masuk’.
c. الخبث والخبائث alkhubutsi dan alkhobaits. Alkhubutsu, dengan dhommah kho’ dan ba’ sebagaimana yang disebutkan penulis dan artinya adalah syaitan laki-laki. Bila ba’ nya disukun maka maknanya adalah keburukan. Dan ini adalah makna yang menyeluruh dimana kita berlindung dari keburukan dan para pendukungnya, yaitu alkhobaaits (yg buruk-buruk). Maka hendaklah orang yang mengucapkan doa ini menjaga kandungan maknanya.

Makna Global:
Anas bin Malik yang dimuliakan dengan menjadi khodim (pelayan) Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menceritakan kepada kita dalam hadits ini tentang adab Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- ketika buang hajat yaitu beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- orang yang paling banyak meminta perlindungan pada Alloh- tidak meninggalkan dzikir dan istianah (meminta pertolongan) kepada Alloh dalam setiap keadaan.

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam jika akan memasuki tampat buang hajat, beliau meminta perlindungan kepada Alloh -ta’ala- agar Alloh menjaganya dari keburukan seperti najis, dan melindunginya dari al-khobaits yaitu syaitan yang berusaha merusak dalam setiap keadaan, merusak urusan agama dan ibadahnya seorang muslim. Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- orang yang selalu dijaga Alloh saja tetap khawatir dengan keburukan dan para pelakunya, maka kita layak untuk lebih khawatir dan berhati-hati dalam masalah Dien dari gangguan musuh kita (syaitan).

Kesimpulan hadits:
1. Disunnahkannya membaca doa ini jika hendak masuk toilet (atau tempat buang hajat lainnya -pent.) agar aman dari gangguan syaitan yang berusaha merusak sholat.
2. Di antara gangguan syaitan adalah dengan memberikan was-was dalam perkara najis untuk merusak sholatnya, maka diperintahkan berlindung darinya agar terpelihara dari gangguannya.
3. Wajibnya menjauhi najis-najis dan melakukan sebab-sebab agar bisa terhindar darinya. Telah ada hadits shahih bahwa tidak berhati-hati dari air kencing bisa menjadi penyebab adzab kubur.

Hadits 10 : Melebihkan basuhan anggota wudhu’.

Umdatul Ahkam Hadits ke-10

ِ عَنْ أبيِ هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم أنَهُ قَالَ: “إنَّ أمتي يُدْعَون يومَ القيَامةِ غُرُّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثارِ الْوُضُوءِ، فَمن استطَاَعَ مِنْكُمْ أن يُطِيلَ غرَّتَهُ (١) فَلْيَفْعَلْ.
"Dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya karena bekas wudhu’. Siapa diantara kalian yang mampu memanjangkan cahayanya, hendaklah ia lakukan”.

وفي لفظ آخر: رَأيْتُ أبَا هُريرةَ يتوضأ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيهِ حَتى كَادَ يَبْلُغُ المَنْكِبَينِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْن، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” إن أمتي يُدْعَوْنَ يَوْم القِيَامَةِ غرا مُحَجلِين من آثار الوُضُوءِ، فمَنِ اسْتَطَاَعَ مِنْكُمْ أنْ يُطِيل غرته وَتَحْجيلَهُ فَلْيَفْعَل “
"Dalam lafadz yang lain: Aku melihat Abu Hurairoh berwudhu’, membasuh wajah dan tangannya hampir sampai ke kedua bahunya. Kemudian mencuci kakinya sampai ke betisnya. Kemudian berkata: “Aku mendengar Rasululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam  bersabda: “Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat dengan kondisi putih bercahaya karena bekas-bekas wudhu’. Barang siapa diantara kalian mampu memanjangkan warna putih dan cahayanya, hendaklah ia lakukan”.

وفي لفظ لمسلم: سَمِعْتُ خليلي صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” تبلغ الحِلْيَةُ من الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ “.
"Dalam riwayat Muslim: Aku mendengar kekasihku Muhammad -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sampainya perhiasan seorang mukmin, tergantung  sampainya air wudhu'”

Kata-kata asing:
a. يدعون fiil mabni majhul, yaitu mereka dipanggil dengan panggilan penghormatan dan pemuliaan.
b. غرّاً dengan mendhommahkan huruf ghin dan mentasydidkan ra, jamaknya aghurr, asal katanya bermakna warna putih pada dahi kuda, dimutlakkan dengan cahaya pada wajah-wajah mereka.
c. محجلين dari at-tahjiil, yaitu warna putih pada kaki kuda, dan yang dimaksudkan di sini yaitu cahaya yang ada pada anggota-anggota wudhu’ pada hari kiamat, yang serupa dengan warna putih cemerlang pada kuda.
d. الوضوء dengan mendhommahkan wawu bermakna perbuatan.
e. من آثار الوضوء merupakan sebab dari  ghurroh dan tahjil (warna putih cemerlang).

Makna global:
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- memberikan kabar gembira kepada umatnya bahwa Alloh -subhanahu wa ta’ala- mengkhususkan mereka dengan tanda, keutamaan dan kemuliaan pada hari kiamat di antara umat-umat yang lain yaitu mereka dipanggil di hadapan seluruh mahluk. Wajah, tangan dan kaki mereka berkilauan dengan cahaya. Hal itu merupakan bekas dari ibadah yang agung, yaitu wudhu’ yang berulang-ulang di bagian-bagian anggota tubuh yang mulia tersebut demi mencari keridho’an Alloh dan ganjaran dariNya. Maka balasan mereka adalah pujian agung yang dikhususkan )untuk mereka).

Kemudian Abu Hurairoh berkata: "Barang siapa yang mampu memanjangkan cahaya tersebut, maka lakukanlah“. Sebab tatkala semakin panjang bagian yang dibasuh maka semakin panjang pula cahayanya. Sebab panjangnya perhiasan cahaya mengikuti panjang bagian wudhu yang di basuh.

Khilaf Ulama dalam Pemanjangan Ghurroh(cahaya):
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasan yang diwajibkan ketika membasuh wajah, kedua tangan dan kaki dalam wudhu’. Jumhur mensunnahkannya sebagai bentuk pengamalan hadits ini. Namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batasan sunnah tersebut. Imam Malik dan sebuah riwayat dari Ahmad berpendapat tentang tidak adanya anjuran melebihi yang telah diwajibkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, serta guru kami Abdurrahman as-Sa’diy berpendapat dengan pendapat ini dan mereka menguatkan pendapatnya beberapa point berikut:
1. Melebihi batasan yang diwajibkan, dan menganggapnya sebagai ibadah, adalah sebuah klaim yang butuh dalil. Hadits yang ada pada kita ini tidak menunjukkan akan hal itu, dan hanya menunjukkan akan cahaya anggota-anggota wudhu’ pada hari kiamat. Dan perbuatan Abu Hurairoh adalah pemahaman pribadi beliau dari hadits ini, dan tidak bisa pemahaman beliau ini dipertentangkan dengan dalil yang kuat. Adapun ucapan : ” فمن استطاع … الخ ” (barang siapa yang mampu…dst) para ulama merajihkan bahwa ini adalan mudraj (sisipan) dari ucapan Abu Hurairoh dan bukan ucapan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam;

2. Seandainya kita terima pemahaman ini, tentu kita akan melebihkan basuhan pada wajah sampai rambut kepala. Dan ini tidak disebut ghurroh (sebagaimana dalam hadits), sehingga menjadi bertentangan;

3. Tidak pernah diriwayatkan dari seorang shahabat pun mereka memahami dengan pemahaman ini dan melebihkan wudhu’nya melebihi yang diwajibkan. Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hurairoh menutupi diri (dengan tabir saat berwudhu dengan melebihi basuhan) karena beliau khawatir amalannya ini dianggap aneh oleh manusia;

4. Sesungguhnya setiap orang yang meriwayatkan wudhu’ Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-   tidak menyebutkan kecuali sebatas membasuh wajah, tangan sampai dua siku dan kaki sampai 2 mata kaki. Dan beliau tidaklah meninggalkan keutamaan dalam setiap wudhu’nya. Ibnu Hajar al-Asqolani berkata dalam Fathul Bary: “Aku tidak melihat satupun tambahan lafadz ini dari riwayat hadits para shahabat yang jumlahnya mencapai 10 orang. Dan tidak pula dari riwayat Abu Hurairoh kecuali riwayat dari Nu’aim ini";

5. Ayat yang mulia membatasi bagian yang wajib dengan dua siku dan dua mata kaki, dan ini adalah termasuk ayat Qur'an yang turun belakangan. Berikut ini perkataan Ibnul Qoyyim dalam Hadil Arwah: “ Keduanya (Bukhary & Muslim) mengeluarkannya dalam kitab shahihnya dan lafadz tersebut dari riwayat Muslim dari Abu Hazim berkata: “Aku berada di belakang Abu Hurairoh dan dia sedang berwudhu’ hendak sholat. Dia menambahi basuhan tangannya sampai ketiak. Maka aku berkata: “Wahai Abu Hurairoh, wudhu’ macam apa ini?” Dia berkata: “Wahai Bani Farukh, engkau disitu rupanya? Andai aku tahu kau ada di situ niscaya aku tidak berwudhu’ seperti ini. Aku mendengar orang yang aku cintai Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sampainya perhiasan seorang mukmin, seperti sampainya air wudhu'”

Riwayat ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat sunnahnya membasuh lengan atas dan memanjangkannya. Dan diantara yang mensunnahkan adalah sebagian madzhab Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- mencukupkan basuhan sampai wajah, dua lengan dan dua mata kaki. Ibnul Qoyyim kemudian berkata: “Barang siapa menambah lebih dari hal ini sungguh dia telah berbuat buruk dan dzolim" dan ini dalil yang membantah perkataan mereka.

Dengan demikian, yang sunnah adalah bahwasannya hal tersebut tidaklah disunnahkan, dan ini pendapat Ulama Madinah, dan telah ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Hadits tersebut bukan dalil untuk memanjangkan basuhan, karena perhiasan dikenakan di lengan bawah dan pergelangan, bukan di lengan atas dan bahu.

Adapun ucapan: “Barang siapa yang ingin dipanjangkan cahayanya, hendaklah ia melakukannya”. Tambahan ini adalah mudraj (sisipan) perkataan Abu Hurairoh yang disisipkan ke hadits, bukan ucapan Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam-. Yang menjelaskan hal ini tidak cuma satu huffadz (ulama hadits).

Dalam musnad Imam Ahmad hadits ini disebutkan, berkata Nu’aim: "aku tidak mengetahui perkataan: “Barang siapa ingin dipanjangkan cahayanya hendaklah ia lakukan” dari perkataan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa saalam, ataukah dari ucapan Abu Hurairah.
Syaikh kami (Syaikh Nasir as-Sa’dy) berkata: “Lafadz ini tidak mungkin dari ucapan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- sebab ghurroh tidaklah ada di tangan, dan ghurroh hanya khusus di wajah. Dan memanjangkannya tidaklah mungkin. Jika ada di kepala tidak disebut ghurrah”. Selesai ucapan beliau -rahimahulloh-.

Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa editan Abu Said -hafidzahulloh-

Hadits 9 : Disukainya Mendahulukan Bagian Kanan dalam Urusan-urusan Mulia dan Baik

Umdatul Ahkam Hadits ke-9

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عَنْهَا قَالَتْ: ” كَاَن رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُعْجبُهُ التَيمُّن في تَنَعّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأنِهِ كُلهِ “.

"Dari ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha berkata: “Rasululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyukai mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala urusan”(Muttafaq ‘alaihi).

Penjelasan lafadz:
a. “يعجبه التيمن” mengutamakan bagian kanan dari pada kiri. As-Shon’any berkata: “Setiap perbuatan yang dicintai Alloh atau rosul-Nya menunjukkan disyariatkanya perbuatan tersebut disyariatkan baik wajib maupun sunnah.
b. "في تنعله", yaitu mengenakan sandal.
c. "وترجله", yaitu merapikan rambut kepala dan jenggot dengan sisir.
d. "وطهوره", dengan mendhommahkan tho’. Artinya bersuci. Mencakup wudhu’, mandi junub, dan menghilangkan najis.
e. "وفى شأنه كل" (dalam segala urusan) yaitu dari segala urusan yang baik sebagaimana yang dicontohkan diatas. Syaikh Taqiyudin berkata: ” وفى شأنه كل adalah sesuatu yang umum yang dikhususkan seperti masuk WC, keluar masjid dan semisalnya yang (dianjurkan) mendahulukan bagian kiri”.

Makna Global:
Diantara keutamaan Ummahatul Mukminin -radhiyallohu anhunna- terlebih lagi alhafidzoh al’alamah as-shidiqoh binti as-shidiq (yaitu ‘Aisyah radhiyallohu ‘anha), bahwasannya mereka meriwayatkan untuk umat ini perbuatan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, terlebih perbuatan Nabi di rumahnya yang tidak diketahui selain dari keluarganya. Mereka meriwayatkan ilmu yang banyak.

Di sini ‘Aisyah mengabarkan kepada kita kebiasaan-kebiasaan Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang beliau sukai, yaitu memulai dari kanan tatkala mengenakan sandal, menyisir rambut dan merapikannya, bersuci dari hadats dan urusan-urusan lainnya sebagaimana yang telah disebutkan, semisal memakai baju dan sirwal (sejenis celana longgar), tidur, makan, minum dan selainnya.

Ini semua merupakan perkara-perkara yang diharapkan membawa kebaikan sehingga mengutamakan kanan dari pada kiri. Adapun untuk perkara-perkara yang dianggap kotor maka sebaiknya mendahulukan yang kiri.

Oleh karenanya Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang istinja’ (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan, melarang menyentuh kemaluan dengan tangan kanan sebab tangan kanan untuk segala yang baik-baik sedangkan tangan kiri untuk yang selain itu.

Kesimpulan Hadits:
1. Mendahulukan bagian yang kanan untuk segala sesuatu yang baik adalah hal yang utama secara syar’i, akal, dan kesehatan. Imam Nawawi berkata: “Kaidah syar’i itu senantiasa menganjurkan memulai dengan yang kanan dalam setiap urusan yang mulia dan dalam berhias. Adapun dalam urusan kebalikannya dianjurkan mendahulukan dari kiri”;
2. Sesungguhnya didahulukannya bagian kiri untuk hal-hal yang kotor adalah lebih layak secara syar’i dan akal;
3. Syariat yang mulia datang dengan membawa kemaslahatan bagi manusia, membimbing mereka dan menjaga mereka dari hal-hal yang membahayakan;
4. Bahwasannya yang utama dalam memulai wudhu’ adalah mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri. Imam Nawawi berkata: “Para ulama bersepakat bahwa mendahulukan bagian kanan dalam berwudhu’ adalah sunnah, siapa yang menyelisihinya akan berkurang keutamaannya namun wudhu’nya sah”. Dia berkata dalam Al Mughni: “Tidak diketahui adanya khilaf yang menyatakan tidak wajibnya (mendahulukan anggota kanan)”.

Diterjemahkan oleh Abu Unais Pati dengan beberapa Editan Ust Abu Said -hafidzahulloh-

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)