“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Senin, 22 April 2019

At-Tuhfah: Macam-Macam Tauhid (bag 2)

Perkataan Penulis -hafidzahulloh ta'ala-:
Keempat: Tauhid Mutaba'ah
Yaitu mengkhususkan Rasululloh -shollallohi 'alaihi wa sallam- satu-satunya yang diikuti dan tidak ada yang diikuti kecuali beliau saja dengan meneladani sebenar-benarnya.
Kemudian menyertakan sebagian dalil-dalil yang saya sebutkan terdahulu.

Penjelasan:
Dan maknanya bahwasannya tidaklah diikuti selain Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam penghalalan dan pengharaman, peniadaan dan pewajiban pada setiap ibadah yang kita tujukan kepada Alloh.

Dan (maksud selain rasululloh -pent) ini mencakup para pemimpin, ulama dan hamba. Jika para ulama dan pemimpin itu diikuti maka haruslah yang sesuai dengan petunjuk beliau, karena beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda sebagaimana yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari hadits Irbadh:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم و محدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، و كل بدعة ضلالة
"Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah dengan gigi geraham. Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara baru, karena setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat".

Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda dalam hadits Anas dalam kitab shahihain:
من رغب عن سنتي فليس مني
"Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan golonganku".

Kemudian penulis menyebutkan bahwa mengkhususkan Rasululloh dalam mutaba'ah (peneladanan) adalah makna syahadat "bahwasannya Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- adalah utusan Alloh.

******
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Pembagian Sunnah ada empat:
1. Sunnah Qouliyah (ucapan)
2. Sunnah Fi'liyah (perbuatan)
3. Sunnah Taqririyah (penetapan)
4. Sunnah Tarkiyah (meninggalkan)

Penulis berkata: Apa pun yang diucapkan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- maka kita pun mengucapkannya, apa yang beliau kerjakan maka kita mengerjakannya, apa yang beliau tetapkan kita menetapkannya dan apa yang beliau tinggalkan kita pun meninggalkannya.

Penjelasan:
Ibnul Qayyim melakukan pembagian ini dalam I'lamul Muwaqiin jilid 2.
As-Sunnah secara bahasa adalah thoriqah (jalan/metode) baik yang terpuji maupun yang tercela. Misalnya yang terpuji adalah ucapan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadist riwayat Muslim dari hadits Jarir:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ،

"Barang siapa yang menunjukkan sunnah yang baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengerjakannya setelahnya tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang mengikutinya"

Adapun contoh sunnah yang tercela adalah sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam hadits ini juga:

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْعَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

"Barang siapa yang menunjukkan sunnah yang buruk dalam Islam maka baginya mendapat dosanya dan dosa-dosa orang yang mengikutinya sstelahnya tanpa mengurangi dosa orang yang mengikutinya sedikitpun.

Adapun sunnah secara istilah: Segala sesuatu yang datang dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau. Terkadang sunnah ini berupa kewajiban yang menjadi berdosa pelakunya. Terkadang pula mandubah yang diberi pahala pelakunya sebagai bentuk penteladanan (kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-) dan tidak di hukum orang yang meninggalkannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan dalam I'lamul Muwaqiin contoh-contoh pembagian sunnah yang empat. Termasuk sunnah qouliyah yaitu dzikir-dzikir harian. Adapun sunnah fi'liyah yaitu menempuh jalan yang berbeda (ketika pergi dan pulang) pada saat mengerjakan sholat Id, khutbah jumat dengan berdiri, sholat dhuha, puasa senin dan kamis dan selainnya. Adapun sunnah taqririyah misalnya taqrir beliau kepada shahabat yang melantunkan syair di masjid, dan bermalam di masjid, dan bermain-main di masjid saat hari raya. Dan seperti taqrir kepada sahabat tentang bolehnya jual beli dengan orang-orang Yahudi. Adapun sunnah tarkiyah (sunnah untuk meninggalkan suatu amalan -pent): Ibnul Qayyim berkata terbagi atas dua hal:
PERTAMA: Sesuatu yang Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk meninggalkannya. Misalnya larangan untuk meratapi orang yang meninggal, larangan mencela nasab, larangan berbangga dengan nasab, duduk di atas kubur, larangan duduk-duduk di tempat yang sebagian terkena cahaya matahari dan sebagian lagi tidak, dan yang selain itu yang sebagiannya diharamkan dan sebagiannya dimakruhkan.
KEDUA: Sesuatu yang tidak diketahui bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya. Seperti adzan dan iqamah untuk sholat Ied, sholat gerhana matahari dan bulan, melaadzkan niat, qunut subuh yang bukan qunut nawazil, dzikir jamaah selesai sholat dengan suara keras dan selainnya.

Ibnul Qayyim menyampaikan pertanyaan dan permasalahan, yaitu: jIka ada yang berkata: tidak adanya riwayat bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan demikian dan demikian atau berkata begini dan begitu tidak berarti tidak ada penukilan riwayat. Atau tidak mengharuskan bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak tidak mengerjakannya.

Jawabanya dari dua sisi:
PERTAMA: Sesungguhnya agama Alloh -ta'ala- telah sempurna dengan wafatnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan Alloh -ta'ala- telah menjamin untuk menjaa agamaNya. Alloh ta'ala berfiran:

ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu" (QS Al-Ma'idah: 3)

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya". (QS Al-Hijr: 9)

Dan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang membuat-buat sesuatu yang baru dalam agama, dan bahwasannya barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari syariat maka tertolak. Sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain dari hadits 'Aisyah secara marfu':
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barang siapa yang membuat-buat (suatu amalan) dalam urusan kami (Islam) sesuatu yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak".

KEDUA: Seandainya pintu ini dibuka, niscaya setiap ahlul bid'ah mendapat kesempatan untuk membuat-buat amalan dalam agama Alloh kemudian berkata: "Tidak ternukilkan riwayat tidak mengharuskan riwayatnya tidak ada". Yakni tiadanya penukilan riwayat bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan amalan yang itu tidak mesti bahwa beliau tidak melakukannya. Dan ini adalah salah satu pintu kesesatan.

Kemudian penulis menyebutkan dalil-dalil terdahulu tentang wajibnya taat kepada Rasululloh, dengan mengikutinya dan meneladani beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam.

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 54-59.

Sabtu, 20 April 2019

Dosa Besar 2: Membunuh Jiwa yang Diharamkan Untuk Dibunuh

Alloh ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya".(QS An-Nisa': 93)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا ، إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Dosa Besar 1: Melakukan Kesyirikan Kepada Allah

Dosa besar yang paling besar yaitu syirik kepada Alloh ta'ala. Ada dua macam,
JENIS PERTAMA: menjadikan tandingan untuk Alloh dan beribadah kepada selainnya, seperti batu, pohon, matahari, bulan, nabi, syaikh, bintang, malaikat, atau yang selain itu. Ini adalah syirik akbar (besar) yang disebutkan Alloh 'azza wa jalla. Alloh ta'ala berfirman:

إِن الله لَا يغْفر أَن يُشْرك بِهِ وَيغْفر مَا دون ذَلِك لمن يَشَاء

"Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang dikehendakinya".(QS An Nisa': 48 & 116)

إِنالشرك لظلم عَظِيم

"Sesungguhnya syirik adalah kedzoliman yang besar" (QS Luqman: 13).

إِنَّه من يُشْرك بِاللَّه فقد حرم الله عَلَيْهِ الْجنَّة ومأواه النَّار

"Sesungguhnya barang siapa yang mensekutukan Alloh, sungguh Alloh mengharamkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka". (QS Al Maidah: 72).

Ayat-ayat dalam masalah ini sangatlah banyak. Barang siapa mensekutukan Alloh kemudian mati dalam keadaan musyrik maka dia termasuk penghuni neraka, sebagaimana orang yang beriman kepada Alloh dan mati dalam keadaan beriman maka ia termasuk penghuni surga, meski adakalanya dia diadzab dulu di neraka.

Dalam kitab Shahih bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

أَلا أنبئكم بأكبر الْكَبَائِر ثَلَاثًا قَالُوا بلَى يَا رَسُول الله قَالَ الإشراك بِاللَّه وعقوق الْوَالِدين وَكَانَ مُتكئا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلا وَقَول الزُّور أَلا وَشَهَادَة الزُّور فَمَا زَالَ يكررها حَتَّى قُلْنَا ليته سكت ()

"Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar?" -tiga kali beliau mengatakan-. Para shahabat menjawab: Mau ya Rasululloh. Beliau bersabda: "Mensekutukan Alloh, durhaka kepada orang tua". Beliau yang awalnya bersandar lalu duduk. Dan melanjutkan: "Hati-hatilah dengan ucapan dusta dan persaksian dusta". Beliau terus menerus mengulanginya sampai kami berkata: "Semoga beliau mau diam". (HR Bukhari dan Muslim)

Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

وَقَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم اجتنبوا السَّبع الموبقات فَذكر مِنْهَا الشرك بِاللَّه وَقَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم من بدل دينه فَاقْتُلُوهُ الحَدِيث ()

Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang yang merusak -beliau menyebutkan diantaranya- mensekutukan Alloh. Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- juga bersabda:

من بدل دينه فَاقْتُلُوهُ

"dan orang yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia". (HR Ahmad dan Bukhari).

JENIS KEDUA: dari bentuk kesyirikan adalah riya' dengan amalan, sebagaimana firman Alloh ta'ala:

{فَمن كَانَ يَرْجُو لِقَاء ربه فليعمل عملاً صَالحا وَلَا يُشْرك بِعبَادة ربه أحداً}

"Barang siapa berharap pertemuan dengan Tuhannya hendaklah dia beramal dengan amal sholih dan janganlah ia mensekutukan Tuhannya dengan sesuatu pun". (Al Kahfi: 110)

Yaitu janganlah berbuat riya' dengan amalnya kepada siapa pun. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

إيَّاكُمْ والشرك الْأَصْغَر قَالُوا يَا رَسُول الله وَمَاالشرك الْأَصْغَر قَالَ الرِّيَاء يَقُول الله تَعَالَى يَوْم يجازي الْعباد بأعمالهم اذْهَبُوا إِلَى الَّذين كُنْتُم تراءونهم بأعمالكم فِي الدُّنْيَا فانظروا هَل تَجِدُونَ عِنْدهم جَزَاء

"Berhati-hatilah kalian dengan syirik ashghar (kecil)". Para shahabat bertanya: Ya Rosululloh, apakah syirik asghar itu? Beliau bersabda: "Riya'".
Alloh ta'ala berkata pada hari pembalasan amalan hamba-hambaNya.
"Pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian berharap melihat amal-amal kalian di dunia. Lihatlah apakah kalian mendapatkan pahala darinya?" (HSR Ahmad dan Al Baghawi)

Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:

يَقُول الله من عمل عملاً أشرك معي فِيهِ غَيْرِي فَهُوَ للَّذي أشرك وَأَنا مِنْهُ برِئ

"Alloh ta'ala berfirman: Barang siapa melakukan suatu amalan yang ia mensekutukanKu dengan selainKu di dalamnya, maka amalan itu untuk sekutu yang dia angkat. Dan Aku berlepas diri darinya".(Hadits Shahih riwayat Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Rasululloh juga bersabda:

َ من سمع سمع الله بِهِ وَمن رايا رايا الله بِه

"Barang siapa yang berbuat sum'ah, maka Alloh akan menyebarkan (aibnya). Dan barangsiapa berbuat riya' maka Alloh akan memperlihatkan (aibnya)". (HSR Bukhari, Muslim dan selainnya)

ِ وَعَن أبي هُرَيْرَة رَضِي الله عَنهُ أَن النَّبِي صلى الله تَعَالَى عَلَيْهِ وَآله وَسلم قَالَ رب صَائِم لَيْسَ لَهُ من صَوْمه إِلَّا الْجُوع والعطش وَرب قَائِم لَيْسَ لَهُ من قِيَامه إِلَّا السهر

"Dari Abu Hurairah -radhiyallohu 'anhu- bahwasannya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam berkata: "Berapa banyak orang yang berpuasa ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan haus. Berapa banyak orang yang sholat malam yang tidak mendapatkan apa-apa dari sholatnya kecuali jaga malam". (HSR Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan selainnya).

Yakni apabila sholat dan puasanya bukan untuk mengharap Wajah Alloh maka tiada pahala baginya.
Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Perumpamaan orang yang beramal untuk riya' dan sum'ah sebagaimana orang yang mengisi kantongnya dengan kerikil. Kemudian masuk pasar untuk membeli sesuatu dengannya. Ketika ia membuka kantong tersebut di hadapan penjual, tatkala isinya kerikil lalu dipukulkan ke wajahnya. Tidak ada manfaat isi kantongnya selain pujian manusia bahwa ia telah mengisi kantongnya. Dia tidak mendapatkan apa-apa dengannya. (Dhaif, bukan hadits akan tetapi perkataan ahli hikmah)
Demikian pula orang yang beramal karena riya' dan sum'ah, tiada baginya dari amalnya kecuali pujian manusia, tiada pahala baginya di akhirat. Alloh ta'ala berfirman:

{وَقدمنَا إِلَى مَا عمِلُوا من عمل فجعلناه هباء منثوراً}

"Kami hadapkan apa yang telah mereka kerjakan lalu kami jadikan seperti debu yang beterbangan". (QS Al Furqan: 23)

Yaitu amal-amal yang dikerjakan untuk selain mengharap wajah Alloh ta'ala kami hapuskan pahalanya dan kami menjadikannya seperti debu yang beterbangan yaitu debu yang dapat dilihat dari sorotan sinar matahari pada suatu celah.

'Ady bin Hatim At-Tho'i -radhiyallohu 'anhu meriwayatkan dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda:
 "Beberapa golongan manusia pada hari kiamat nanti diperintahkan masuk surga. Ketika mereka sudah dekat ke surga dan mencium bau wanginya serta melihat istana-istananya dan mendapati apa yang disediakan Alloh bagi para penghuninya, mereka diseru: "Jauhkanlah mereka darinya. Sesungguhnya mereka tidak mendapat bagian darinya. Maka mereka pun kembali dengan kerugian dan penyesalan. Tidaklah kembali orang-orang pertama dan terakhir yang semisal mereka.
Mereka berkata: Wahai Robb kami seandainya Engkau memasukkan kami ke neraka sebelum Engkau perlihatkan kepada kami berupa pahala yang engkau sediakan untuk wali-walimu niscaya itu lebih ringan bagi kami. Maka Alloh ta'ala berfirman: "Demikian Aku perlihatkan kepada kalian. Kalian jika bersendirian kalian menentangKu dengan dosa-dosa besar. Dan bila kalian dihadapan manusia menampakkan kekhusyu'an, kalian menampakkan amal-amal kalian kepada manusia berbeda dengan yang kalian persembahkan kepadaku dari hati kalian. Kalian menyukai manusia tapi tidak menyukaiku. Kalian memuliakan manusia tapi tidak memuliakanku. Kalian meninggalkan (dosa-dosa) karena manusia dan bukan karena aku, yakni karena manusia.
Maka pada hari ini rasakanlah pedihnya siksaanKu dan aku haramkan untuk kalian limpahan pahalaKu. (Hadits Dhoif diriwayatkan oleh At-Thobrony dalam Mu'jamul Ausath dan Mu'jamul Kabir dan Abu Nu'aim Al Hilyatul Aulia)

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang keselamatan. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah engkau tidak menipu Allah". Laki-laki itu pun bertanya: "Bagaimana menipu Allah?". Beliau menjawab: "Engkau beramal dengan suatu amalan yang diperintahkan Allah dan rasulNya akan tetapi engkau mengharapkan dengannya selain wajah Allah. Dan hendaklah kalian menjauhi Riya' karena sesungguhnya itu adalah syirik asghar. Sesungguhnya orang yang berbuat riya' akan dipanggil pada hari kiamat dihadapan seluruh makhlukNya dengan empat nama: Ya Mura'i (orang yang riya'), Ya Ghoodir (penipu), Ya Faajir (pendosa), Ya Khosir(orang yang merugi), telah sia-sia amalmu dan telah batal pahalamu. Tidak ada pahala bagimu di sisi kami. Pergilah dan ambilah pahalamu dari orang-orang yang engkau beramal untuknya wahai Penipu. (Hadits Dhoif)

Sebagian ahli hikmah rohimahumullah ditanya: Siapakah orang yang mukhlis? Dia menjawab: "Orang yang Mukhlis adalah orang yang menyembunyikan kebaikan-kebaikannya sebagaimana dia menyembunyikan keburukan keburukannya". Sebagian mereka ditanya: Apa puncak keikhlasan? Dia menjawab: "Engkau tidak menyukai pujian manusia".
Fudhoil bin Iyyadh rahimahullah berkata:

ترك الْعَمَل لأجل النَّاس رِيَاء وَالْعَمَل لأجل النَّاس شرك والاخلاص أَن يعافيك الله مِنْهُمَا

"Meninggalkan amal karena manusia adalah riya' dan beramal karena manusia adalah syirik dan ikhlas adalah tatkala Allah menyelamatkanmu dari keduanya".

Ya Allah selamatkanlah kami darinya dan maafkanlah kami.

Minggu, 14 April 2019

Hadits 31: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hadits 31
عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ أن عمر بن الخَطَّابِ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: يَا رَسُولَ الله أيَرْقُدُ أحدنا وَهُوَ جُنُب؟ قالَ: ” نعم ” إذَا تَوَضَأ أحَدُكُم فَلْيَرْقُد.

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar Bin Khattab radhiallahu ‘anhu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami boleh tidur sedangkan dia dalam keadaan junub?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika salah seorang diantara kalian telah berwudhu maka hendaklah dia tidur”. (HR. Bukhari (287 & Muslim (306))

Makna Global
Bahwasannya hadats karena janabah dalam pandangan para sahabat adalah sesuatu yang besar. Oleh karenanya, mereka menjadi sangsi apakah boleh tidur setelahnya ataukah tidak. Maka Umar Bin Khattab radiallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika salah seorang diantara mereka dalam keadaan junub di awal malam, apakah mereka boleh tidur dalam keadaan junub?
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka untuk tertidur dengan meringankan hadats besar ini dengan wudhu yang syar’i. Dengan demikian tidak mengapa tidur dalam keadaan junub.

Kesimpulan Hadits
1. Bolehnya tidur dalam keadaan junub sebelum mandi apabila telah berwudhu.
2. Bahwasannya yang sempurna adalah tidak boleh seorang yang junub tidur sampai dia mandi. Diperbolehkannya dengan wudhu’ adalah sebuah rukhsoh (keeringanan).
3. Disyariatkannya berwudhu sebelum tidur bagi orang yang junub apabila dia tidak mandi.
4. Makruh tidurnya seorang yang junub dalam keadaan tanpa mandi dan tanpa wudhu.

Hadits 30: Tata Cara Mandi Janabah – 2

Hadits ke 30
عَنْ مَيْمُونَةَ بنْتِ الْحَارثِ زَوْج النبي صلى الله عليه وسلم أنَّهَا قَالَتْ: وَضَعْتُ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم وَضُوءَ الجَنَابَة فأَكفَأ بِيِمِينِهِ علَى يساره مَرًّتيْنِ أوْ ثَلاثَا، ثم غَسَلَ فرْجَهُ، ثُمٌ ضَرَبَ يدَهُ بِالأرْضِ أوْ ااْلحَائِطِ مرًّتينَ أوْ ثَلاثَاً ثمَّ مَضْمَضَ وَاَسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ وَذِراعَيْهِ، ثمَّ أفَاضَ عَلى رَأسهِ الْمَاءَ، ثمَّ غَسَلَ سَائرَ جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَل رِجْليْهِ فأتيتهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْها، فَجَعَل يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.

Dari Maimunah binti Harits istri Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Aku menyediakan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam air untuk mandi janabah. Maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya ke telapak tangan kirinya 2 kali atau 3 kali. Kemudian beliau mencuci kemaluannya. Lalu Beliau mengusapkan tangannya ke tanah atau ke tembok dua kali atau tiga kali. Lalu beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Lalu beliau membasuh wajahnya dan tangannya. Kemudian menuangkan air ke kepalanya dan mengguyurkan air ke seluruh badannya. Lalu beliau bergeser dan membasuh kedua kakinya. Aku membawakan handuk untuk beliau namun beliau tidak menginginkannya, beliau menyeka air dengan kedua tangannya”. (HR Bukhari (274) dan Muslim (317)).

Penjelasan Lafadz:
1. Makna أكفأ الإناء artinya membalikkan dari permukaannya, dan كفأه artinya memiringkannya. Dan hadits ini maksudnya adalah memiringkan tanpa diragukan. Dan hal ini sejalan dengan riwayat al-Bukhari yaitu كفأ (memiringkan) dan mengingkari sebagian mereka bahwasannya كفأ bermakna membalikkan.
2. Arti ضرب يده في الأرض أو الحائط (Lalu Beliau menggosokkan tangannya ke tanah atau ke dinding) maksudnya adalah mengusapkan tangannya dengan salah satu di antara keduanya( tanah atau dinding) untuk menghilangkan bekas setelah istinja’.
3. Arti إفاضة الماء menuangkan dan mengguyurkan di atasnya.
4. Arti فلم يُرِدْها (tidak menginginkannya) maksudnya adalah iradah(kehendak) bukan radd(menolak) sebagaimana kesalahan sebagian orang(dalam memahaminya).

Kesimpulan Hadits:
Hadits ini sebagaimana hadits sebelumnya yang didalamnya terdapat faedah secara global sebagai berikut:
1. Hadis sebelumnya menyebutkan mencuci tangan secara mujmal global dan di dalam hadis ini menyebutkan mencuci keduanya 2 kali atau 3 kali.
2. Dalam hadis ini disebutkan bahwasanya setelah mencuci kedua tangan mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya ke tanah dua kali atau tiga kali. Para ulama menjelaskan bahwasanya tidak mengapa ada sisa bau setelah mengusapkannya ke tanah, atau setelah mencucinya dengan sesuatu yang suci lainnya.
3. Meniatkan mencuci kemaluannya pada permulaan mandi janabah agar tidak perlu mencucinya sekali lagi.
4. Pada hadis sebelumnya disebutkan bahwasanya beliau berwudhu sebagaimana ketika hendak sholat yang artinya Beliau juga mencuci kedua kakinya. Dan hadis ini menjelaskan bahwasanya beliau mencuci kedua kakinya setelah membasuh seluruh badannya.
Bisa jadi, penggabungan yang paling baik diantara keduanya (hadits pertama dan kedua) dengan mengatakan: bahwasanya beliau berwudhu -pada hadis Maimunah- dengan wudhu yang sempurna akan tetapi beliau mencuci kedua kakinya sekali lagi setelah membasuh seluruh badannya pada tempat yang lain karena tempat yang beliau pakai mandi terkotori.
5. Pada hadis ini disebutkan bahwa Maimunah membawakan kain untuk mengeringkan badan, namun beliau tidak menerimanya, dan beliau mengibaskan air dibadannya dengan kedua tangannya.
6. Tidak wajib menggosok badan ketika mandi dan hal itu hukumnya Sunnah sebagaimana (menggosok anggota wudhu) ketika wudhu.
7. Beliau tidak mencuci anggota wudhu ketika mandi janabah setelah membasuhnya ketika wudhu’. Imam Nawawi telah membenarkan bahwasanya cukup sekali basuhan untuk wudhu dan untuk mandi janabah.
8. Bahwasannya membasuh badan cukup sekali saja. Namun sebagian ulama menjadikan tiga kali basuhan sebagai kiyas atas wudhu’, dan tidak ada qiyas setelah ada nash. Ini pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh kami Abdurrahman as-sa’di dan salah satu pendapat dari mazhab Ahmad.

Rabu, 10 April 2019

Hadits 29: Tata Cara Mandi Junub bag 1

Hadits 29

عَنْ عَائِشَةَ رَضي الله عَنْهَا قَالتْ: كان رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم إذا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ غَسَل يَدَيْهِ، ثُمَ تَوَضَّأ وضُوءهُ للصلاةِ، ثم يُخَلِّلُ بيَدْيَهِ شَعْره حَتَّى إِذَا ظَنَّ أنَّهُ قَدْ أرْوَى بَشَرَتَهُ أفَاضَ عَلَيْهِ الماءَ ثَلاثَ مَرَاتٍ، ثُم غَسل سَائِرَ جَسَدِهِ.
“Dari Aisyah -radhiallahu anha- ia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu ketika sholat. Kemudian menyela-nyela rambut dengan kedua tangannya. Tatkala beliau merasa telah basah kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air tiga kali (ke kepalanya) kemudian menyiram seluruh badannya”. (HR Bukhari no. 272, Muslim 316)

وقالت: كُنْت أغْتَسل أنَا وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاء وَاحِدٍ، نَغْتَرِف مِنْهُ جَمِيعاً.
Aisyah berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu bejana dan kami menciduk air darinya”. (HR Bukhari 273, Muslim 321)

Penjelasan lafadz:
1. Arti إذا اغتسل من الجنابة (Apabila beliau mandi janabah), yaitu ketika beliau hendak mandi janabah. Berkata az-Zamakhsyari: “(Dalam hadits ini ada) ungkapan untuk melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan (secara langsung), karena suatu perbuatan terwujud karena adanya kemampuan dan kehendak dari si pelaku. Dan tujuannya adalah untuk meringkas kalam(perkataan)”.
2. Arti ثم يخلل بيديه شعره (Kemudian menyela nyela rambut dengan tangannya). At-Takhlil yakni memasukkan jari-jari tangannya ke bagian bagian rambut.
3. Arti قد أروى بشرته (Sampai basah kulit kepalanya), yaitu air sampai ke pangkal rambut. Dan arti kulit di sini maksudnya adalah bagian kulit yang tertutup rambut.
4. Arti إذا ظن (tatkala beliau telah menyangka...)Dzonn di sini maksudnya adalah dugaan kuat; sebab tidak ada dalil yang mengharuskan yakin. Dan dengan (berdasarkan)Dzonn(persangkaan kuat) maka ibadah telah sah secara hukum.
4. Arti أفاض عليه (Yaitu mengalirkan air ke rambutnya).

Makna Global:
‘Aisyah menjelaskan cara mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam yakni apabila beliau hendak mandi janabah, memulai dengan mencuci kedua tangannya supaya keduanya bersih, tatkala beliau hendak menciduk air untuk bersuci. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu’ ketika salat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki rambut yang sangat lebat. Beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangannya yang dibasahi. Sampai ketika air telah membasahi pangkal rambut dan kulit kepala telah basah, maka beliau menuangkan air ke kepalanya tiga kali kemudian mengguyur seluruh badannya.

Dengan mandi yang sempurna ini Rasulullah shalallahu alaihi wa salam mencukupkan mandi dengan aisyah dalam satu wadah. Keduanya menciduk air darinya bersamaan.

Kesimpulan Hadits
1. Disyariatkannya mandi janabah. Sama saja apakah karena keluarnya mani atau hanya jima'(tanpa keluar mani), sebagaimana yang akan datang penjelasannya dalam hadits Abu Hurairah.
2. Bahwasanya mandi yang sempurna, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini, dimulai dari membasuh kedua tangan, kemudian berwudhu kemudian menyela-nyela rambut yang tebal Kemudian menyiramnya. Kemudian mengguyur seluruh badannya.
3. Perkataan Aisyah “apabila hendak mandi” hal ini menunjukkan bahasanya beliau selalu mengulang ulang perbuatan ini ketika mandi janabah.
4. Bolehnya melihat aurat pasangannya (suami istri) dan boleh keduanya mandi dalam satu wadah.
5. Memulai dari Membasuh anggota wudhu di dalam memulai mandi janabah, kecuali membasuh kedua kaki Karena dia membasuh kaki diakhirkan setelah membasuh seluruh badan sebagaimana akan datang penjelasannya.
6. Perkataan Aisyah: “Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya akan sholat…kemudian mengguyur seluruh badannya”. Hal ini menunjukkan bahwa membasuh anggota wudhu untuk mengangkat 2 hadats yakni hadats besar dan kecil, sebab perintah diwajibkannya membasuh anggota wudhu’ ketika mandi janabah dan menghilangkan hadits kecil adalah satu (perintah).
7. Makna سَائِرَ جَسَدِهِ adalah seluruh badan selebihnya.

Hadits 28: Bab Mandi Janabah

Kata الغسل -dengan mendhammahkan ghin-: adalah isim dari الإغتسال yaitu mengguyur seluruh badan dengan air. Asal الإغتسال adalah adalah البُعْدُ (jauh), dan hanya diistilahkan untuk orang yang jima' atau keluar mani. "Junub" karena airnya jauh tempatnya.
Maksud bab ini adalah(membahas) hukum-hukum yang terkait dengan mandi dan menjelaskan sebab-sebabnya, adab-adabnya dan lain-lain. Dan itu termasuk cakupan bersuci yang disyariatkan untuk sholat, dan termasuk kebersihan yang dianjurkan.
و إن كنتم جنبا  فاطهروا
"Jika kalian junub maka bersucilah" (QS Al-Maidah: 6)
Selain itu di dalamnya juga terdapat faidah-faidah kesehatan dan hati.
Orang yang berjima' tatkala keluar nuthfah(mani) yang merupakan saripati dari badannya, maka setelah keluarnya maka ia merasakan lelah dan capek dan juga merasakan lemah dan malas, pikiran menjadi lamban dan aliran darah melemah.
Dan dari bentuk rahmat dari Alloh Al-Hakim (yang Maha Bijaksana) dan Al-Khobir (yang Maha Mengetahui) mensyariatkan mandi ini yang akan mengembalikan kekuatan badan, dan meningkatkan peredaran darah dalam badan sehingga kembali bergairah.
Dan berapa banyak dalam syariat Alloh terdapat hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia; semoga Alloh -ta'ala- memberikan taufik kepada kita untuk bisa memahaminya dan mengimaninya.

Hadits 28:
Hadits dari Abu Hurairah -radhiyallohu ‘anhu-:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في (١) بعض طرق المدينة وهو جنب، قال: فانخنست منه. فذهبت- فاغتسلت، ثم جئت، فقال: ” أين كنت يا أبا هريرة؟ ” قال: كنت جنبا، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة. فقال: ” سبحان الله إن المؤمن لا ينجس “.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menjumpainya di sebagian jalan-jalan kota Madinah sedangkan dia dalam keadaan junub. Dia (Abu Hurairah)berkata: “maka aku pun menghindar dari beliau dan aku pergi lalu mandi kemudian aku datang lagi”.

Beliau berkata: “Dimana engkau wahai Abu Hurairah?”. Ia menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan junub dan aku tidak ingin duduk bersamamu sedangkan saya dalam keadaan tidak suci”. Maka beliau bersabda: “Subhanallah sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis”.

Penjelasan Kata:
1. Inkhonastu (انخنست) dengan huruf nun; kemudian kho' dan sin: dari al-Khunus yaitu terlambat dan sembunyi-sembunyi. Artinya yaitu pergi secara dim-diam dengan sembunyi-sembunyi.
2. Arti minhu (منه): 'karenanya (=junub)';  karena aku memandang diriku dalam keadaan najis dibandingkan kepada kesucian dan kemuliaan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
3. Kuntu junuban (كنت جنبا) Yani aku dalam keadaan junub. Lafadz ini digunakan dalam bentuk Mufrad ataupun jama', mudzakkar ataupun muannats; sebagaimana yang telah datang di dalam al-Quran dan Hadits firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: و إن كنتم جنبا  فاطهروا ( jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah).
Dan salah seorang dari ummahatul Mukminin berkata (istri nabi). كنت جنبا ( Sesungguhnya aku dalam keadaan junub).
4. La yanjus (لَا يَنْجُس): tidaklah najis.
5. Ucapan سبحان الله (Maha Suci Alloh). Karena heran dengan keyakinan Abu Hurairah tentang najisnya seseorang karena junub.

MAKNA GLOBAL
Abu Hurairah radhiallahu anhu bertemu dengan Nabi Shallallahu Alaihi Salam di suatu jalan Kota Madinah kebetulan dia dalam keadaan junub. Maka sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam dia merasa tidak suka untuk bermajelis dan bercakap-cakap dengan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- sedangkan dia dalam keadaan demikian. Maka dengan diam-diam dia meninggalkan Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian mandi kemudian datang lagi kepada beliau.

Makan Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya ke mana dia pergi? Maka dia menyampaikan keadaannya dan bahwasanya dia tidak menyukai bermajelis bersama beliau dengan keadaan belum bersuci. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam pun merasa heran dengan Abu Hurairah dimana dia menyangka bahwasanya junub adalah najis sehingga dia pergi untuk mandi.
Nabi mengkhabarkannya bahwasanya seorang mukmin tidaklah najis dengan keadaan seperti itu.

FAEDAH HADITS.
1. Bahwasanya junub bukanlah najis yang mengenai badan.
2. Bahwasanya manusia tidaklah najis secara asalnya, tidaklah ketika hidup maupun matinya. Dan bukanlah maknanya bahwa tubuh tidak akan tertimpa atau terkena najis, terkadang badan menjadi najis apabila tertimpa suatu najis.
3. Bolehnya mengakhirkan mandi junub.
4. Memuliakan orang yang memiliki keutamaan, ilmu dan kesalehan dan duduk-duduk bersama mereka dalam keadaan yang paling baik.
5. Disyariatkan untuk meminta izin kepada orang yang diikuti ketika pergi. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingkari kepergian Abu Hurairah tanpa sepengetahuan beliau. Dan demikian itu arena meminta izin termasuk dari adab yang baik.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)