Perkataan Penulis -hafidzahulloh ta'ala-:
Keempat: Tauhid Mutaba'ah
Yaitu mengkhususkan Rasululloh -shollallohi 'alaihi wa sallam- satu-satunya yang diikuti dan tidak ada yang diikuti kecuali beliau saja dengan meneladani sebenar-benarnya.
Kemudian menyertakan sebagian dalil-dalil yang saya sebutkan terdahulu.
Penjelasan:
Dan maknanya bahwasannya tidaklah diikuti selain Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam penghalalan dan pengharaman, peniadaan dan pewajiban pada setiap ibadah yang kita tujukan kepada Alloh.
Dan (maksud selain rasululloh -pent) ini mencakup para pemimpin, ulama dan hamba. Jika para ulama dan pemimpin itu diikuti maka haruslah yang sesuai dengan petunjuk beliau, karena beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda sebagaimana yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari hadits Irbadh:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، عضوا عليها بالنواجذ، وإياكم و محدثات الأمور، فإن كل محدثة بدعة، و كل بدعة ضلالة
"Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah dengan gigi geraham. Dan hati-hatilah kalian dengan perkara-perkara baru, karena setiap yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat".
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda dalam hadits Anas dalam kitab shahihain:
من رغب عن سنتي فليس مني
"Barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan golonganku".
Kemudian penulis menyebutkan bahwa mengkhususkan Rasululloh dalam mutaba'ah (peneladanan) adalah makna syahadat "bahwasannya Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- adalah utusan Alloh.
******
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Pembagian Sunnah ada empat:
1. Sunnah Qouliyah (ucapan)
2. Sunnah Fi'liyah (perbuatan)
3. Sunnah Taqririyah (penetapan)
4. Sunnah Tarkiyah (meninggalkan)
Penulis berkata: Apa pun yang diucapkan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- maka kita pun mengucapkannya, apa yang beliau kerjakan maka kita mengerjakannya, apa yang beliau tetapkan kita menetapkannya dan apa yang beliau tinggalkan kita pun meninggalkannya.
Penjelasan:
Ibnul Qayyim melakukan pembagian ini dalam I'lamul Muwaqiin jilid 2.
As-Sunnah secara bahasa adalah thoriqah (jalan/metode) baik yang terpuji maupun yang tercela. Misalnya yang terpuji adalah ucapan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam hadist riwayat Muslim dari hadits Jarir:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُمَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ،
"Barang siapa yang menunjukkan sunnah yang baik dalam Islam maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengerjakannya setelahnya tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang mengikutinya"
Adapun contoh sunnah yang tercela adalah sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam hadits ini juga:
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْعَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
"Barang siapa yang menunjukkan sunnah yang buruk dalam Islam maka baginya mendapat dosanya dan dosa-dosa orang yang mengikutinya sstelahnya tanpa mengurangi dosa orang yang mengikutinya sedikitpun.
Adapun sunnah secara istilah: Segala sesuatu yang datang dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau. Terkadang sunnah ini berupa kewajiban yang menjadi berdosa pelakunya. Terkadang pula mandubah yang diberi pahala pelakunya sebagai bentuk penteladanan (kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-) dan tidak di hukum orang yang meninggalkannya.
Ibnul Qayyim telah menyebutkan dalam I'lamul Muwaqiin contoh-contoh pembagian sunnah yang empat. Termasuk sunnah qouliyah yaitu dzikir-dzikir harian. Adapun sunnah fi'liyah yaitu menempuh jalan yang berbeda (ketika pergi dan pulang) pada saat mengerjakan sholat Id, khutbah jumat dengan berdiri, sholat dhuha, puasa senin dan kamis dan selainnya. Adapun sunnah taqririyah misalnya taqrir beliau kepada shahabat yang melantunkan syair di masjid, dan bermalam di masjid, dan bermain-main di masjid saat hari raya. Dan seperti taqrir kepada sahabat tentang bolehnya jual beli dengan orang-orang Yahudi. Adapun sunnah tarkiyah (sunnah untuk meninggalkan suatu amalan -pent): Ibnul Qayyim berkata terbagi atas dua hal:
PERTAMA: Sesuatu yang Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk meninggalkannya. Misalnya larangan untuk meratapi orang yang meninggal, larangan mencela nasab, larangan berbangga dengan nasab, duduk di atas kubur, larangan duduk-duduk di tempat yang sebagian terkena cahaya matahari dan sebagian lagi tidak, dan yang selain itu yang sebagiannya diharamkan dan sebagiannya dimakruhkan.
KEDUA: Sesuatu yang tidak diketahui bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya. Seperti adzan dan iqamah untuk sholat Ied, sholat gerhana matahari dan bulan, melaadzkan niat, qunut subuh yang bukan qunut nawazil, dzikir jamaah selesai sholat dengan suara keras dan selainnya.
Ibnul Qayyim menyampaikan pertanyaan dan permasalahan, yaitu: jIka ada yang berkata: tidak adanya riwayat bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan demikian dan demikian atau berkata begini dan begitu tidak berarti tidak ada penukilan riwayat. Atau tidak mengharuskan bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak tidak mengerjakannya.
Jawabanya dari dua sisi:
PERTAMA: Sesungguhnya agama Alloh -ta'ala- telah sempurna dengan wafatnya Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan Alloh -ta'ala- telah menjamin untuk menjaa agamaNya. Alloh ta'ala berfiran:
ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu" (QS Al-Ma'idah: 3)
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya". (QS Al-Hijr: 9)
Dan Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang membuat-buat sesuatu yang baru dalam agama, dan bahwasannya barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada asalnya dari syariat maka tertolak. Sebagaimana yang terdapat dalam Shahihain dari hadits 'Aisyah secara marfu':
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barang siapa yang membuat-buat (suatu amalan) dalam urusan kami (Islam) sesuatu yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak".
KEDUA: Seandainya pintu ini dibuka, niscaya setiap ahlul bid'ah mendapat kesempatan untuk membuat-buat amalan dalam agama Alloh kemudian berkata: "Tidak ternukilkan riwayat tidak mengharuskan riwayatnya tidak ada". Yakni tiadanya penukilan riwayat bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan amalan yang itu tidak mesti bahwa beliau tidak melakukannya. Dan ini adalah salah satu pintu kesesatan.
Kemudian penulis menyebutkan dalil-dalil terdahulu tentang wajibnya taat kepada Rasululloh, dengan mengikutinya dan meneladani beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam.
Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 54-59.








