“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Jumat, 28 Februari 2020

Penjelasan Nama Alloh Al-'Aliim (Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Maha Bijaksana)

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 187 - 190

Perkataan Penulis:
Alloh ta'ala berfirman:
 وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ
"Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS At-Tahrim: 2)

* Firman Alloh: وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ  "Dan Dia Maha Mengetahui". Telah dijelaskan tentang pengertian Al-Ilmu. Dan telah berlalu bahwa Al-Ilmu adalah sifat yang sempurna. Telah berlalu pula penjelasan bahwa Ilmu Alloh meliputi segala sesuatu.
* Adapun Al-Hakiim: penyusunnya adalah huruf: ح ك مُ yang menunjukkan pada حكم (hukum) dan إحكام(tepat/sesuai). Pada makna awal maka Hakiim bermakna Al-Haakim (yang menetapkan hukum); sedangkan pada makna kedua Al-Hakiim bermakna Al-Muhkim (Yang Menyempurnakan).
Dengan demikian; nama yang mulia ini menunjukkan bahwa hukum itu hanya milik Alloh. Dan menunjukkan bahwa Alloh tersifati dengan bijaksana. Karena makna Al-Ihkam adalah Al-Itqaan (kesempurnaan), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka dalam ayat ini terdapat penetapan hukum dan hikmah:
Hanya Alloh -azza wa jalla- sajalah Al-Hakim (menetapkan hukum) dan hukum Alloh ada yang Kauniyah dan Syar'iyyah:
* Hukum Alloh yang Syar'iyyah adalah yang dibawa para rosul dan terdapat dalam kitab-kitabNya berupa syariat-syariat agama.
* Hukum Alloh yang kauniyah yaitu segala sesuatu yang Dia tetapkan untuk para hambaNya berupa penciptaan, rizki, hidup, mati dan yang serupa dengan itu dari makna-makna Rububiyah dan konsekwensi-konsekwensinya.
Dalil hukum syar'i yaitu firman Alloh -ta'ala- dalam surat Mumtahanah:
ذَ‌ٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ
"Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu" (QS Mumtahanah: 10)

Dan dalil hukum kauniyah adalah firman Alloh -ta'ala- tentang salah satu saudara Yusuf:
فَلَنْ أَبْرَحَ ٱلْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِىٓ أَبِىٓ أَوْ يَحْكُمَ ٱللَّهُ لِى ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya".(QS yusuf: 80)
Adapun firman Alloh -ta'ala- :
أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?" (QS At-Tiin: 8)
mencakup hukum kauniyah dan syar'iyah. Alloh -azza wa jalla- adalah Maha Bijaksana dengan hukum kauniyahNya dan hukum Syar'iyyahNya. Dan Dia pula yang tepat dalam menetapkan hukum keduanya. Masing-masing dari kedua hukum tersebut selaras dengan hikmahNya.
namun di antara hikmah-hikmah tersebut ada yang kita ketahui dan ada pula yang tidak kita ketahui; oleh karenanya Alloh -ta'ala- berfirman:
وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًۭا [١٧:٨٥]
"dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(QS Al-Isra': 85)
Kemudian; hikmah itu ada dua macam:
PERTAMA: hikmah pada keadaan sesuatu atas tatacara dan keadaan yang ada padanya. Seperti sholat yang merupakan ibadah besar yang didahuui dengan bersuci dari hadats dan najis dan dikerjakan dengan tatacara tertentu berupa berdiri, duduk, ruku' dan sujud. Dan seperti zakat: yang merupakan ibadah kepada Alloh -ta'ala- dengan menuanaikan sebagian dari harta yang berkembang pada umumnya untuk orang yang membutuhkannya; atau untuk kaum muslimin yang ada kebutuhan pada mereka seperti untuk orang mualaf.

KEDUA: hikmah yang ada pada tujuan dari suatu hukum; dimana seluruh hukum Alloh ta'ala-memiliki tujuan yang terpuji dan buah yang mulia. Maka lihatlah hikmah Alloh pada hukumNya yang kauni. Tatkala manusia ditimpa musibah-musibah yang besar untuk tujuan-tujuan yang terpuji, sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".(QS Ruum: 41)
Pada ayat ini ada bantahan perkataan orang: Sesungguhnya hukum-hukum Alloh -ta'ala- idaklah untuk suatu hikmah tapi murni kehendakNya.

Pada ayat ini terdapat nama-nama Alloh: Al-Aliim (Yang Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Yang Maha Bijaksana); dan sifat-sifatNya Al-Ilmu dan Al-Hikmah.
Di dalamnya ada faidah-faidah maslakiyah (berhubungan dengan pensucian jiwa -pent): bahwa keimanan kepada ilmu Alloh dan hikmahNya berkonsekwensi pada kedamaian hati yang sempurna terhadap perkara yang telah ditetapkan berupa hukum-hukum kauniyah maupun syar'iyyah karena hal tersebut bersumber dari ilmu dan hikmah (Alloh -ta'ala-). Sehingga sirna kegundahan jiwa darinya dan menjadi lapang dadanya.

Minggu, 23 Februari 2020

Hukum Air yang Bercampur Najis

Air jika bercampur benda najis hingga mengubah salah satu dari tiga sifatnya yaitu rasanya, rasanya dan baunya maka air tersebut najis secara ijma' dan tidak boleh digunakan, tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, baik air tersebut banyak atau sedikit.

Adapun jika air bercampur najis dan tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya maka jika air itu banyak maka dia tidak dihukumi najis dan bisa dipakai untuk bersuci. Adapun jika air itu sedikit maka dia tetap dihukumi najis dan tidak bisa dipakai bersuci.

Batasan air dikatakan banyak adalah jika mencapai dua kullah1) atau lebih, adapun yang sedikit adalah yang kurang dari ukuran tersebut.
Dalilnya adalah hadits Abi Sa'id Al-Khudry -radhiyallohu 'anhu- ia berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
"Sesungguhnya air itu suci tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya".2)

Dan hadits Ibnu Umar -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
"Jika air mencapai dua kullah maka dia tidak akan mengandung najis"3)

Catatan:
1. Satu kullah yaitu ukuran air sekitar 160.5 liter.
2. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa'.
3. Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dishahihkan syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa.


Maraji: 
Fiqih Muyassar

Kamis, 20 Februari 2020

Air Yang Bisa Dipakai Bersuci

Air Yang Bisa Dipakai Bersuci

Bersuci membutuhkan kepada sesuatu yang bisa dipakai untuk nersuci, yang bisa menghilangkan najis dan mengangkat hadats yaitu air. Air yang  yang bisa dipakai bersuci yaitu air thohuur yaitu yang suci secara dzatnya dan mensucikan, yaitu yang tetap pada sifat penciptaannya yaitu sifat asal diciptakannya.
Sama saja air yang turun dari langit seperti air hujan, lelehan salju dan es. Dan air yang mengalir si bumi seperti air sungai, mata air dan air sumur.

Berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
"Dan Dia menurunkan untuk kalian air dari langit untuk mensucikan kalian" (QS Al-Anfaan: 11)

Dan firmanNya:
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci" (QS Al-Furqan: 48)

Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-
اللهم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد
"Ya Alloh bersihkanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju dan es"(HR Bukhari dan Muslim)

Dan berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang air laut:
هو الطهور ماؤه، الحِلُّ ميتته
"Laut itu airnya suci dan halal bangkainya"(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Dan tidak bisa mensucikan dengan selain air mutlak seperti cuka, bensin, jus, lemon dan yang serupa itu.

Sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
"Lalu kalian tidak mendapati air maka bertayamumlah debu yang suci" (QS Al-Maidah: 6)
Seandainya thoharoh bisa diperoleh dengan selain air mutlak niscaya akan diperintahkan untuk bersuci dengannya dan tidak digantikan dengan debu.

Maraji:
al Fiqhu Al Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah

Pengertian dan Pentingnya Thaharah (Bersuci)

Pentingnya thaharah (bersuci): Karena Thaharah adalah kunci shalat dan syarat yang sangat ditekankan. Dan syarat haruslah didahulukan dari pada amalan yang disyarati.

Thaharah ini ada dua macam:
Pertama: Thaharah maknawiyah yaitu bersihnya hati dari kesyirikan dan maksiat serta noda-noda dosa yang mengotorinya. Thaharah ini lebih penting dari pada thaharah badaniyah.   Dan kesucian badan tidaklah terealisasi dengan adanya najis kesyirikan, sebagaimana firman Alloh:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" (QS Taubah: 28)

Kedua: Thaharah hissiyah (yang berhubungan dengan fisik). Secara bahasa bermakna an-nadzofah (kebersihan) dan kesucian dari najis.

Sedangkan secara istilah yaitu: 
رفع الحَدَث، وزوال الخَبَث
"Terangkatnya hadats dan hilangnya najis".
Maksud terangkatnya hadats yaitu terangkatnya sifat yang menghalangi keabsahan sholat dengan mengguyurkan air keseluruh badan jika hadats besar; jika hadats kecil cukuplah membasuhkan air ke anggota wudhu dengan disertai niat.
Jika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air maka menggunakan pengganti air yaitu debu dengan tata cara yang disyariatkan.
Adapun maksud hilangnya najis yaitu hilangnya najis dari badan, pakaian dan tempat.
Dengan demikian, thaharah hissiyah (fisik) ada dua macam: kesucian dari hadats yang dikhususkan pada badan. Dan thaharah dari najis yang terdapat pada badan, pakaian dan tempat.

Dan hadats ada dua macam yaitu hadats asghar(kecil) yang mewajibkan wudhu dan hadats besar yang mewajibkan mandi.

Dan najis ada tiga macam: najis yang wajib mencucinya, najis yang wajib memercikinya dan najis yang wajib mengusapnya dengan air.

Maraji:
Fikih Muyassar

Rabu, 12 Februari 2020

Hukum Orang Yang Mengingkari Salah Satu dari Rukun Islam yang Lima atau Mengakuinya namun Menyombongkan Diri

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang mengingkari salah satu dari rukun Islam yang lima atau mengakuinya namun menyombongkan diri?

Jawab:
Diperangi sebagai orang kafir seperti selainnya dari orang-orang yang mendustakan dan menyombongkan diri seperti Iblis dan Fir'aun.

Hukum Orang yang Mengakuinya kemudian meninggalkannya karena sebab malas atau karena takwil.

Pertanyaan:
Bahagaimana hukum orang yang mengakuinya rukun Islam yang lima kemudian meninggalkannya karena sebab malas atau karena takwil.

Jawab:
Adapun sholat maka orang yang menunda waktu (mengerjakannya) dengan alasan ini maka dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (maka itu yang dikehendaki) dan jika tidak maka dibunuh sebagai had; berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" (QS At-Taubah: 5)

Dan hadits أمرت أن أقاتل الناس (Aku diperintahkan untuk memerangi manusia...dst)1) serta hadits selainnya.
Adapun zakat, jika yang tidak mengeluarkannya orang yang tidak punya kekuatan maka pemimpin mengambil darinya dengan dipaksa dan diberi sangsi dengan mengambil sebagian dari hartanya; berdasarkan sabda nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله معها
"Barang siapa tidak mengeluarkan zakat maka kami yang mengambilnya dengan separuh dari hartanya"2).
Jika mereka (yang tidak mengeluarkan zakat) jamaah dan memiliki kekuatan maka wajib pagi pemimpin untuk memerangi mereka sampai mereka mengeluarkannya berdasarkan ayat-ayat dan hadits sebelumnya dan juga yang lainnya. Dan hal ini dilakukan oleh Abu Bakar dan para shahabat -radhiyallohu 'anhum ajmaiin-. Adapun puasa maka tidak ada nash tentangnya namun imam(pemimpin) atau wakilnya memberi sangsi yang menjadi peringatan baginya dan orang yang semisalnya. Ada pun haji maka sepanjang umur seorang hamba adalah waktu baginya yang tidak berakhir kecuali dengan kematian. Dan yang wajib adalah bersegera. Dan telah ada ancaman akhirat bagi yang menyepelekannya dan tidak ada nash yang menyebutkan hukuman khusus di dunia.

Note:
1). HR Bukhari (25,1399) dan Muslim (Al-Iman/32, 37)
2). Hasan. HR Abu Dawud (1575), An-Nasa'i (2292),(2297), Ibnu Jarud (174), Al-Hakim(1/398), Al-Baihaqi(4/105), Ahmad (4/2,4) dari jalan Bahz bin Hakim dari Bapaknya dari kakeknya. Hakim berkata: Sanadnya shahih, disepakati Adz-Dzahabi dan hadits ini dihasankan Syaikh Al-Albani dengan khilaf yang ma'ruf atas Bahz bin Hakim. Asy-Syafi'i berkata: Laisa bihujjah. Hadits ini tidaklah ditetapkan para ulama sebagai hadits seandainya shahih niscaya kami akan mengatakannya. Imam Syafi'i berpendapat dengan hal ini di qoulul qadim dan beliau ruju' pada qoulul jadid. Adapun penjelasan masalah "diambil setengah dari hartanya" telah ditetapkan oleh banyak para ulama ummat ini bahwa ghulul dalam shodaqah dan ghanimah tidak diwajibkan denda/sangsi. Oleh karenanya mereka menafsirkan hadits ini sebagai berikut:
1. Hadits ini mansukh (terhapus). Telah datang (penjelasan) bahwa ketetapan nash yang telah terhapus tidaklah diterima kecuali dengan adanya bukti akan hal tersebut dengan diketahuinya yang lebih dahulu. Dan ini tidaklah bisa dipastikan pada masalah ini.
2. Bahwa hadits ini di dalamnya ada kesamaran pada konteks matannya. bahwasannya yang shahih: فإنا آخذوها من شطر ماله (Sesungguhnya kami mengambilnya dari separuh hartanya) yakni hartanya dibagi dua bagian maka orang yang mengeluarkan zakat memilihnya dan dia mengambil shodaqoh dari separoh yang terbaik sebagai hukuman karena keengganannya mengeluarkan zakat.
3. Bahwasannya hadits ini shahih dan wajib untuk mengamalkan dzahirnya. Dan telah shahih beberapa hadits dari Nabi -shollallohu 'alahi wa sallam- tentang syariat hukuman terhadap harta dan tidak ada yang menghapusnya dengan hujah.
4. Hadits ini dhaif dilihat dari sisi bahwasannya riwayat Bahz tidak bisa dipakai sebagai hujjaah. Sebagian ulama berpendapat demikian sedangkan sebagian yang lain menyelisihi pendapat ini. Dan pendapat kedua inilah yang lebih dekat epada kebenaran menurut kami. Allohu ta'ala a'lam.

[حكم من جحد واحدا من قواعد الإسلام الخمس أو أقر به واستكبر عنه]
س: ما حكم من جحد واحدا منها أو أقر به واستكبر عنه؟
جـ: يقتل كفرا كغيره من المكذبين والمستكبرين مثل إبليس وفرعون.

[حكم من أقر بها ثم تركها لنوع تكاسل أو تأويل]
س: ما حكم من أقر بقواعد الإسلام الخمس ثم تركها لنوع تكاسل أو تأويل؟
جـ: أما الصلاة فمن أخرها عن وقتها بهذه الصفة فإنه يستتاب، فإن تاب وإلا قتل حدا لقوله تعالى: {فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ} [التوبة: ٥] وحديث: «أمرت أن أقاتل الناس» (1) . الحديث وغيره، وأما الزكاة فإن كان مانعها ممن لا شوكة له أخذها الإمام منه قهرا ونكله بأخذ شيء من ماله؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: «ومن منعها فإنا آخذوها وشطر ماله معها» (2) . الحديث، وإن كانوا جماعة ولهم شوكة وجب على الإمام قتالهم حتى يؤدوها للآيات والأحاديث السابقة وغيرها، وفعله أبو بكر والصحابة رضي الله عنهم أجمعين. وأما الصوم فلم يرد فيه شيء ولكن يؤدبه الإمام أو نائبه بما يكون زجرا له ولأمثاله. وأما الحج فكل عمر العبد وقت له لا يفوت إلا بالموت، والواجب فيه المبادرة، وقد جاء الوعيد الأخروي في التهاون فيه، ولم ترد فيه عقوبة خاصة في الدنيا.

(1) رواه البخاري (٢٥، ١٣٩٩) ، ومسلم (الإيمان / ٣٢، ٣٧) .

(2) (حسن) رواه أبو داود (١٥٧٥) ، والنسائي (٢٢٩٢) أ، (٢٢٩٧) أ، وابن الجارود (١٧٤) ، والحاكم (١ / ٣٩٨) ، والبيهقي (٤ / ١٠٥) ، وأحمد (٤ / ٢، ٤) من طرق عن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده، وقد قال الحاكم: صحيح الإسناد. ووافقه الذهبي، وقد حسن الحديث الشيخ الألباني للخلاف المعروف على بهز بن حكيم، وقال الشافعي: ليس بحجة، وهذا الحديث لا يثبته أهل العلم بالحديث ولو ثبت لقلنا به، وكان الشافعي قد قال به في مذهبه القديم ثم رجع عن ذلك في الجديد، أما عن شرح مسألة " أخذ نصف ماله معه " فقد تقرر عن كثير من علماء الأمة أن الغلول في الصدقة والغنيمة لا يوجب غرامة في المال. ولذلك فإنهم اتجهوا إلى تأويل هذا الحديث بما يلي:
(١) أن الحديث منسوخ، ورد ذلك بأن دعوى النسخ غير مقبولة إلا مع وجود الدليل على ذلك مع العلم بتاريخ الأسبق، وهذا غير محقق في مسألتنا.
(٢) أن الحديث فيه وهم قد وقع في سياق متنه وأن الصحيح " فإنا آخذوها من شطر ماله " أي يجعل ماله شطرين فيتخير عليه المصدق ويأخذ الصدقة من خير الشطرين عقوبة لمنعه الزكاة، فأما ما لا يلزمه فلا.
(٣) أن الحديث صحيح ويجب أن يؤخذ به على ظاهره، وأنه قد ثبت عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم في شرعية العقوبات المالية لم ثبت نسخها بحجة.
(٤) أن الحديث ضعيف باعتبار أن بهزا لا يحتج به، وقد ذهب إلى ذلك بعض العلماء وخالفهم آخرون، والقول الثاني هو الأقرب عندنا، والله تعالى أعلم.





[تعريف الإيمان]
س: ما هو الإيمان؟
جـ: الإيمان قول وعمل: قول القلب واللسان، وعمل القلب واللسان والجوارح، ويزيد بالطاعة وينقص بالمعصية، ويتفاضل أهله فيه

Minggu, 09 Februari 2020

Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah: Bertawakallah Hanya Kepada Alloh

Diterjemahkan dari kitab Syarah Aqidah Al-Wasithiyyah Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahulloh-; hal 184 - 187
Perkataan penulis -rahimahulloh-:
Firman Alloh -subhanahu wa ta'ala-:
وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱلْحَىِّ ٱلَّذِى لَا يَمُوتُ
"Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) Yang tidak mati" (QS Al-Furqan: 58)

* FirmanNya: وَتَوَكَّلْ (bertawakallah). At-Tawakul berasal dari وكل الشيء على غيره (menyerahkan sesuatu kepada selainnya) yakni memasrahkan kepadanya. Maka tawakkal kepada selainnya maknanya menyerahkan kepadanya.
Sebagian ulama mendefinisikan tawakal kepada Alloh dengan: benarnya bersandar kepada Alloh dalam mendapatkan kemanfaatan dan menolak kemudharatan dengan dibarengi kepercayaan kepada Alloh -subhanahu wa ta'ala- dan melakukan sebab-sebab yang benar.
Bersandar yang benar maksudnya adalah engkau bersandar kepada Alloh dengan sebenar-benar bersandar; dengan tidak meminta kecuali kepada Alloh; tidak meminta pertolongan kecuali kepada Alloh; tidak berharap kecuali hanya kepada Alloh dan tidak takut kecuali kepada Alloh. Bersandar kepada Alloh -azza wa jalla- dalam mendapatkan manfaat dan menolak kemudharatan. Dan tidaklah cukup bersandar tanpa keyakinan kepadaNya dan melakukan sebab yang diizinkanNya. Engkau yakin tanpa keraguan dengan melakukan sebab yang diizinkan mencapaiNya.
Barangsiapa yang tidak bersandar kepada Alloh dan bersandar pada kemampuannya maka dia akan dihinakan. Dalil hal ini adalah peristiwa yang menimpa para sahabat bersama Nabinya Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- pada saat perang Hunain tatkala Alloh berfirman:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ ٱللَّهُ فِى مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍۢ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ
"Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu)"
Tatkala mereka berkata: "Hari ini sekali-kali kita tidak akan dikalahkan oleh golongan yang sedikit"

فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْـًۭٔا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ * ثُمَّ أَنزَلَ ٱللَّهُ سَكِينَتَهُۥ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ وَعَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُودًۭا لَّمْ تَرَوْهَا
"maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya". (QS At-Taubah: 25-26)
Dan barang siapa yang bertawakal kepada Alloh namun tidak melakukan sebab yang diizinkan oleh Alloh untuk mendapatkannya maka dia tidaklah benar(tawakalnya). Bahkan tanpa melakukan sebab-sebab adalah kebodohan menurut akal dan naqis (kurang) dalam agama sebab hal itu adalah bentuk celaan yang jelas terhadap hikmah Alloh.
Tawakal kepada Alloh adalah separoh dari agama sebagaimana yang difirmankan oleh Alloh -ta'ala-:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan". (Al-Fatihah: 5)
Dan permintaan tolong kepada Alloh adalah buah dari tawakal:
فَٱعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ ۚ
"maka sembahlah Dia, dan bertawakkallah kepada-Nya".(QS Hud: 123)

Oleh karenanya; orang yang bertawakal kepada selain Alloh tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Bertawakal dengan penyandaran dan peribadahan; ini syirik besar. Seperti berkeyakinan bahwa yang ditawakali adalah yang mendatangkan untuknya setiap kebaikan dan menolak darinya seluruh keburukan. Maka ia pun menyerahkan urusannya kepadanya dengan sebenar-benarnya dalam mendapatkan manfaat dan menolak kemudharatan dengan dibarengi dengan rasa takut dan harap, sama saja apakah yang ditawakali itu hidup atau mati; sebab tawakal semacam ini tidaklah boleh ditujukan kecuali kepada Alloh.
Kedua: Bertawakal kepada selain Alloh dengan suatu penyandaran namun dengan keyakinan bahwa hal itu hanyalah sebab dan bahwasannya urusannya diserahkan kepada Alloh. Seperti tawakalnya kebanyakan manusia kepada raja dan pemimpin untuk mendapatkan pekerjaan. Ini adalah jenis syirik kecil.
Ketiga: Menyerahkan urusan kepada seseorang yang mewakilinya dan yang menyerahkan adalah orang yang statusnya berada di atasnya. Seperti seseorang mewakilkan dalam perkara jual beli dan semacamnya yang termasuk perwakilan. Maka ini boleh dan tidak meniadakan tawakal kepada Alloh. Dan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- pernah mewakilkan kepada para sahabatnya dalam perkara jual beli dan semacamnya.

* Dan firmanNya:  عَلَى ٱلْحَىِّ ٱلَّذِى لَا يَمُوتُ "kepada (Allah) yang hidup (kekal) Yang tidak mati". Para ulama mengatakan: Jika suatu hukum dikaitkan dengan suatu sifat menunjukkan akan pentingnya sifat tersebut.
Seandainya seseorang berkata: Kenapa bunyi ayatnya: "Bertawakallah kepada yang Maha Kuat dan Maha Perkasa"; sebab kekuatan dan keperkasaan lebih sesuai dengan yang kontek?
Jawabnya: Bahwasannya tatkala berhala-berhala yang ditawakali oleh mereka ini keadaannya adalah mati; sebagaimana yang difirmankan Alloh -ta'ala-:
وَٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ لَا يَخْلُقُونَ شَيْـًۭٔا وَهُمْ يُخْلَقُونَ * أَمْوَ‌ٰتٌ غَيْرُ أَحْيَآءٍۢ ۖ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
"Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah, tidak dapat membuat sesuatu apapun, sedang berhala-berhala itu (sendiri) dibuat orang. (Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan". (QS An-Nahl: 20-21)
Maka Alloh berfirman: Bertawakallah kepada Dzat yang tidak memiliki sifat seperti berhala-berhala ini; Dia yang hidup dan tidak akan mati. Alloh berfirman pada ayat yang lain:
وَتَوَكَّلْ عَلَى ٱلْعَزِيزِ ٱلرَّحِيمِ
"Dan bertawakkallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang" (QS Asy-Syu'araa': 217)
sebab 'izzah (keperkasaan) sesuai pada konteks ini.

Bentuk yang lain: bahwa Al-Hayyu (Maha Hidup) adalah nama yang mencakup seluruh sifat-sifat yang sempurna dalam kehidupan. Dan karena kesempurnaan kehidupanNya -azza wa jalla- maka Dia pantas sebagai tempat bertawakal.

FirmanNya:  لَا يَمُوتُ "tidak mati"; yakni karena kesempurnaan hidupnya Dia tidak akan mati sehingga ada keterkaitannya dengan sebelumnya. Maksudnya adalah faidah bahwa kehidupanNya ini adalah sempurna dan tidak diikuti kefanaan.
Dalam ayat ini terdapat nama-nama Alloh: Al-Hayyu. Dan didalamnya juga ada sifat-sifatNya: hidup, tidak mati yang mencakup kesempurnaan hidupNya. Dalam ayat ini ada dua sifat dan satu nama Alloh.

Sabtu, 01 Februari 2020

Tuhfah: Haramnya Penyembelihan kepada Selain Alloh

Penulis -hafidzahulloh- berkata:
تحريم الذبح لغير الله
"Haramnya penyembelihan untuk selain Alloh"

Penjelasan:
Penyembelihan kepada selain Alloh ada dua macam: di antaranya jaiz (boleh), seperti penyembelihan karena senang dengan kedatangan tamu dan yang semisalnya. Ini adalah yang diperbolehkan syariat dan dianjurkan. Hal ini termasuk kemualiaan akhlak dengan syarat tidak berlebihan sebagai perjamuan penghormatan.
Jenis kedua: penyembelihan untuk para wali, penghuni kubur, bintang-bintang, berhala dan manusia untuk beribadah dan pengagungan, ini syirik akbar -wal iyadzu billah-. Diharamkan memakan sembelihan untuk selain Alloh. Alloh -ta'ala- berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah" (QS Al-Ma'idah: 3)

Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه  قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لعن الله من ذبح لغير الله (اخرجه مسلم)
"Dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallohu 'anhu- berkata: Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" (HR Muslim)

Penjelasan:
Laknat artinya disingkirkan dan dijauhkan. Setiap perbuatan yang pelakunya dilaknat menunjukkan akan besarnya (dosa) perbuatan tersebut. Dan kalimat: "Alloh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Alloh" mengandung maksud sebagai doa dan mengandung maksud kabar.

Perkataan penulis: "Kepada selain Alloh" mencakup apa yang disebutkan pada jenis kedua sebagaimana terdahulu.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -ta'ala- berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).”(QS Al-An'am: 162-163)

Nusuki yakni dzab-hi (penyembelihanku).

Penjelasan:
Pada ayat ini terdapat dalil bahwa seluruh amal-amal peribadahan wajib untuk ditujukan hanya kepada Alloh murni untukNya. Barang siapa memalingkannya kepada selainNya maka sungguh dia telah menjadikan sekutu selain Alloh.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Alloh -subhanahu wa ta'ala- berfirman:
فصلّ لربّك وانحر
"Maka sholatlah untuk Robb-mu dan berkurbanlah" (Al Kautsar: 2)
Huruf ل (lam) pada firmanNya لربّك memberikan faidah pembatasan (hashr), pemurnian dan keikhlasan. Dan An-Nahr (penyembelihan) mencakup setiap yang disembelih untuk Alloh berupa udh-hiyah (kurban), hadiah, aqiqah, nadzar dan selainnya.

Penulis berkata: Aku katakan: "Disimpulkan dari dalil-dalil ini bahwa bahwa kurban adalah ibadah. Dan ibadah tidaklah boleh ditujukan kepada selain Alloh. Dan bahwasannya barang siapa berkurban kepada selain Alloh seperti kepada jin atau kubur dan yang selainnya maka dia layak mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Alloh kecuali bertaubat kepada Alloh. Barang siapa bertaubat kepada Alloh maka Alloh mengampuninya.
لعن الله من ذبح لغير الله
"Alloh melaknat orang yang berkorban selain Alloh". Hadits

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulohu ta'ala- hal 98-101.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)