Perkataan Penulis:
Alloh ta'ala berfirman:
وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ
"Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS At-Tahrim: 2)
* Firman Alloh: وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ "Dan Dia Maha Mengetahui". Telah dijelaskan tentang pengertian Al-Ilmu. Dan telah berlalu bahwa Al-Ilmu adalah sifat yang sempurna. Telah berlalu pula penjelasan bahwa Ilmu Alloh meliputi segala sesuatu.
* Adapun Al-Hakiim: penyusunnya adalah huruf: ح ك مُ yang menunjukkan pada حكم (hukum) dan إحكام(tepat/sesuai). Pada makna awal maka Hakiim bermakna Al-Haakim (yang menetapkan hukum); sedangkan pada makna kedua Al-Hakiim bermakna Al-Muhkim (Yang Menyempurnakan).
Dengan demikian; nama yang mulia ini menunjukkan bahwa hukum itu hanya milik Alloh. Dan menunjukkan bahwa Alloh tersifati dengan bijaksana. Karena makna Al-Ihkam adalah Al-Itqaan (kesempurnaan), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Maka dalam ayat ini terdapat penetapan hukum dan hikmah:
Hanya Alloh -azza wa jalla- sajalah Al-Hakim (menetapkan hukum) dan hukum Alloh ada yang Kauniyah dan Syar'iyyah:
* Hukum Alloh yang Syar'iyyah adalah yang dibawa para rosul dan terdapat dalam kitab-kitabNya berupa syariat-syariat agama.
* Hukum Alloh yang kauniyah yaitu segala sesuatu yang Dia tetapkan untuk para hambaNya berupa penciptaan, rizki, hidup, mati dan yang serupa dengan itu dari makna-makna Rububiyah dan konsekwensi-konsekwensinya.
Dalil hukum syar'i yaitu firman Alloh -ta'ala- dalam surat Mumtahanah:
ذَٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ
"Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu" (QS Mumtahanah: 10)
Dan dalil hukum kauniyah adalah firman Alloh -ta'ala- tentang salah satu saudara Yusuf:
فَلَنْ أَبْرَحَ ٱلْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِىٓ أَبِىٓ أَوْ يَحْكُمَ ٱللَّهُ لِى ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya".(QS yusuf: 80)
Adapun firman Alloh -ta'ala- :
أَلَيْسَ ٱللَّهُ بِأَحْكَمِ ٱلْحَـٰكِمِينَ
"Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?" (QS At-Tiin: 8)
mencakup hukum kauniyah dan syar'iyah. Alloh -azza wa jalla- adalah Maha Bijaksana dengan hukum kauniyahNya dan hukum Syar'iyyahNya. Dan Dia pula yang tepat dalam menetapkan hukum keduanya. Masing-masing dari kedua hukum tersebut selaras dengan hikmahNya.
namun di antara hikmah-hikmah tersebut ada yang kita ketahui dan ada pula yang tidak kita ketahui; oleh karenanya Alloh -ta'ala- berfirman:
وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًۭا [١٧:٨٥]
"dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".(QS Al-Isra': 85)
Kemudian; hikmah itu ada dua macam:
PERTAMA: hikmah pada keadaan sesuatu atas tatacara dan keadaan yang ada padanya. Seperti sholat yang merupakan ibadah besar yang didahuui dengan bersuci dari hadats dan najis dan dikerjakan dengan tatacara tertentu berupa berdiri, duduk, ruku' dan sujud. Dan seperti zakat: yang merupakan ibadah kepada Alloh -ta'ala- dengan menuanaikan sebagian dari harta yang berkembang pada umumnya untuk orang yang membutuhkannya; atau untuk kaum muslimin yang ada kebutuhan pada mereka seperti untuk orang mualaf.
KEDUA: hikmah yang ada pada tujuan dari suatu hukum; dimana seluruh hukum Alloh ta'ala-memiliki tujuan yang terpuji dan buah yang mulia. Maka lihatlah hikmah Alloh pada hukumNya yang kauni. Tatkala manusia ditimpa musibah-musibah yang besar untuk tujuan-tujuan yang terpuji, sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".(QS Ruum: 41)
Pada ayat ini ada bantahan perkataan orang: Sesungguhnya hukum-hukum Alloh -ta'ala- idaklah untuk suatu hikmah tapi murni kehendakNya.
Pada ayat ini terdapat nama-nama Alloh: Al-Aliim (Yang Maha Mengetahui) dan Al-Hakiim (Yang Maha Bijaksana); dan sifat-sifatNya Al-Ilmu dan Al-Hikmah.
Di dalamnya ada faidah-faidah maslakiyah (berhubungan dengan pensucian jiwa -pent): bahwa keimanan kepada ilmu Alloh dan hikmahNya berkonsekwensi pada kedamaian hati yang sempurna terhadap perkara yang telah ditetapkan berupa hukum-hukum kauniyah maupun syar'iyyah karena hal tersebut bersumber dari ilmu dan hikmah (Alloh -ta'ala-). Sehingga sirna kegundahan jiwa darinya dan menjadi lapang dadanya.








