Berpegang kepada Sunnah
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".
Amalan tergantung Niatnya
Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.
Islam Akan Kembali Asing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)
Amalan Bid'ah Tertolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Islam Dibangun di Atas 5 Perkara
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Agama Adalah Nasehat
عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)
Minggu, 19 April 2020
Penjelasan Sifat Alloh Ar-Razzaq dan Al-Matiin
Minggu, 12 April 2020
Haramnya Mendatangi Kahin (dukun) dan 'Arraf
Rabu, 08 April 2020
Taisir (67): Kiblat Orang Yang Sholat Sunnah dengan Berkendara Adalah Kemanapun Arah Tunggangannya Menghadap
عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ : (( اسْتَقْبَلْنَا أَنَساً حِينَ قَدِمَ مِنْ الشَّامِ , فَلَقِينَاهُ بِعَيْنِ التَّمْرِ , فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حِمَارٍ , وَوَجْهُهُ مِنْ ذَا الْجَانِبِ - يَعْنِي عَنْ يَسَارِ الْقِبْلَةِ - فَقُلْتُ : رَأَيْتُكَ تُصَلِّي لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ ؟ فَقَالَ : لَوْلا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَفْعَلُهُ مَا فَعَلْتُهُ )) .
Dari Anas bin Sirin berkat: Kami menyambut Anas tatkala dia datang dari Syam. Kami menemuinya di Ainut Tamr. Aku melihatnya sholat di atas himar dan wajahnya menghadap dari kiri kiblat-. Aku bertanya: Aku melihatmu sholat tidak menghadap kiblat? Dia berkata: "Seandainya aku tidak melihat Rasululloh melakukan demikian niscaya aku juga tidak melakukannya" (HR Bukhari 1100 dan Muslim 702)
PENJELASAN LAFADZ:
1. Anas bin Siriin: saudara imam besar dan tabi'in yang masyhur yakni Muhammad bin Sirin.
2. Ainut Tamr yaitu wilayah ditepi Irak barat yang banyak pohon kurmanya.
MAKNA GLOBAL:
Anas bin Malik kembali ke Syam. Karena kemuliaan kedudukannya dan luasnya ilmunya maka penduduk Syam menyambutnya. Salah seorang perawi hadits -dan dia adalah salah satu yang menyambutnya- melihat dia sholat di atas himar dan menjadikan qiblat dari kirinya.
Maka dia (perawi) bertanya kepadanya tentang hal itu. Lalu Anas mengkhabarkan bahwa dia pernah melihat Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melakukan demikian. Seandainya dia tidak melihat beliau melakukan demikian niscaya dia pun tidak akan melakukannya.
KESIMPULAN HADITS:
1. Hadits ini tidak menjelaskan sholat Anas ini apakah fardhu ataukah sunnah. Namun yang maklum adalah sholat sunnah sebab inilah amalan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- yang biasa dilihat oleh Anas dan selainnya.
2. Bahwasannya kiblatnya orang yang sholat di atas tunggangannya adalah kemana tunggangannya menghadap.
3. Bolehnya sholat sunnah di atas hewan tunggangannya meskipun himar.
Taisir (66): Hadits Tentang Perpindahan Kiblat Dari Baitul Maqdis Ke Ka'bah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ : (( بَيْنَمَا النَّاسُ بِقُبَاءَ فِي صَلاةِ الصُّبْحِ إذْ جَاءَهُمْ آتٍ , فَقَالَ : إنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ , وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ , فَاسْتَقْبِلُوهَا . وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إلَى الشَّامِ , فَاسْتَدَارُوا إلَى الْكَعْبَةِ )) .
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Ketika orang-orang berada di Quba' mengerjakan sholat Subuh tiba-tiba datang seseorang dan berkata: Sesungguhnya telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- malam ini. Beliau telah diperintahkan untuk menghadap kiblat maka mereka pun menghadap ke kiblat. Sebelumnya wajah-wajah mereka menghadap Syam lalu mereka berputar menghadap ka'bah. (HR Bukhari 403 dan Muslim 526)
Makna Global:
Telah berlalu penjelasannya bahwa tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- hijrah ke Madinah -yang di dalamnya banyak orang-orang Yahudi- maka hikmah yang bijaksana menetapkan bahwasannya kiblat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan kaum muslimin adalah mengikuti kiblat para nabi terdahulu yaitu baitul Maqdis. Maka mereka sholat menghadapnya selama 16 bulan atau 17 bulan.
Dan beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- sangat ingin arah kiblat dirubah menghadap Ka'bah yang dimuliakan. Maka Alloh -ta'ala berfirman-:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةًۭ تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS Al-Baqarah: 144)
Maka salah seorang shahabat keluar ke Masjid Quba' yang berada di luar kota Madinah lalu ia mendapati bahwa penduduknya belum sampai pada mereka tentang perubahan arah kiblat. Mereka sholat menghadap ke kiblat yang sebelumnya. Lalu dia pun mengkhabarkan kepada mereka tentang perpindahan kiblat ke arah ka'bah. Dan bahwa telah turun ayat Qur'an kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang hal tersebut. Ia mengisyaratkan pada ayat di atas. Dan bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah menghadap kiblat dalam sholatnya.
Maka karena kefaqihan mereka serta cepat dan benarnya pemahaman mereka mereka pun berputar dari arah Baitul Maqdis -kiblat sebelumnya- menghadap kiblat kedua -Ka'bah yang mulia-.
FAIDAH-FAIDAH HADITS:
1. Kiblat pada awal hijrah adalah menghadap Baitul Maqdis kemudian dirubah ke arah Ka'bah.
2. Bahwasannya kiblatnya kaum muslimin telah tetap menghadap Ka'bah Al-Musyarafah. Maka wajib bagi orang yang melihat Ka'bah untuk menghadap ke Ka'bah. Dan jika jauh dari Ka'bah maka menghadap ke arahnya.
3. Sesungguhnya sebaik-baik tanah adalah Baitulloh sebab kiblat ditetapkan menghadapnya. Dan Nabi yang agung ini dan umat yang terpilih ini tidaklah merasa mantab kecuali kepada sesuatu yang paling mulia.
4. Adanya nasikh(penggantian syariat) pada syariat ini. Ini berbeda dengan Yahudi dan orang-orang yang semodel dengannya yang mengingkari adanya nasikh.
5. Bahwasannya orang yang menghadap suatu arah ketika sholat kemudian mejadi jelas baginya kesalahan di tengah-tengah sholatnya maka dia berputar dan tidak perlu membatalkannya. Sholat yang telah dikerjakannya tetap sah.
6. Sesungguhnya hukum tidaklah diwajibkan kepada mukallaf kecuali setelah sampainya. Arah kiblat telah dirubah, maka setelah penggantian arah kiblat dan sebelum sampainya informasi tersebut kepada penduduk Quba' mereka sholat menghadap Baitul Maqdis. Namun mereka tidak mengulangi sholatnya.
7. Khobar Ahad (berasal dari satu orang) dari orang yang tsiqah (terpercaya) -apabila terpenuhi indikasi bisa diterima- maka dibenarkan dan diamalkan meskipun membatalkan permasalahan yang sudah ditetapkan melalui metode keilmuan.
8. Bahwasannya gerakan di dalam sholat meskipun banyak namun jika untuk kemaslahatan sholat maka disyariatkan.
9. Di dalamnya ada dalil tentang diterimanya kabar via telephon dan radio mengenai masuk dan berakhirnya bulan Ramadhan dan yang lainnya yang terkait informasi-informasi hukum-hukum syar'i, -meskipun berita tersebut dinukil dari satu orang ke satu orang lainnya- toh terpenuhi indikasi kejujuran yang menjadikan jiwa merasa tenang dan tidak ragu-ragu akan kebenaran informasi tersebut. Dan penelitian-penelitian selanjutnya menguatkan hal tersebut.
10. At-Thohawi berkata: Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seseorang yang tidak mengetahui kewajiban dari Alloh -ta'ala- dan belum sampai dakwah kepadanya maka tidak ada kewajiban baginya. Dan hujjah tidak bisa egak kepadanya. -selesai-. Ulama ahli ushul menambahkan bahwa memahami adalah syarat taklif (pembebanan). Dan dari Ibnu Taimiyah berpendapat seperti dua pendapat ini. Salah satunya sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
Sabtu, 04 April 2020
Taisir (65): Kiblat Sholat Sunnah Ketika di Atas Kendaraan
Kiblat kaum muslimin adalah ka'bah musyarafah (mulia) yang merupakan simbol persatuan dan kesatuan mereka, arah pandangan merekan dan tempat bertemunya hati-hati dan ruh-ruh mereka.
Alloh telah menjadikan Ka'bah ini sebagai penopang berdirinya urusan agama dan dunia bagi manusia, sebagai keamanan untuk mereka di saat ada kekacauan, di bawah naungannya terdapat ketenangan, keamanan dan keimanan. Keberadaannya menjadi tempat tujuan haji dan ziarah yang menjadi tanda bagi keberadaan agama ini dan pelaksanaannya.
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebelum hijrah sholat menghadap ka'bah dan baitul Maqdis secara bersamaan menurut pendapat yang masyhur.
Tatkala hijrah ke Madinah yang di sana ada orang-orang Yahudi, beliau mencukupkan menghadap Baitul Maqdis selama enam belas bulan. Beliau sangat rindu untuk sholat menghadap ka'bah; tanah paling mulia yang ada di muka bumi, peninggalan bapaknya para Nabi sekaligus pemimpinnya orang-orang yang hanif yaitu Ibrohim Al-Khalil -alaihis salam-. Maka kiblat di alihkan ke Ka'bah pada tahun kedua hijriyah.
Menghadap kiblat ketika sholat telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma'. Ini merupakan syarat sholat yang sholat tidaklah sah dengan selain menghadap kiblat kecuali ketika tidak mampu, atau (karena) sholat nafilah di atas hewan tunggangannya sebagaimana akan datang dalam hadits-hadits berikut ini -in sya Alloh -ta'ala--.
Alloh telah menjadikan ka'bah ini
Hadits 65:
Dalam riwayat lain: "Beliau mengerjakan witir di atas untanya".
Dalam riwayat Muslim: "beliau mengerjakan sholat di atasnya selain sholat maktubah"
Dalam riwayat Bukhari: "kecuali sholat fardhu"
(HR Bukhari 1105 dan 1097 dan Muslim 700)
Penjelasan Lafadz:
1. Makna يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ (bertasbih di atas punggun tunggangannya). Tasbih di sini maksudnya adalah shoat nafilah, menyebutkan keseluruhan dengan nama sebagiannya. Dan dikhususkan sholat nafilah dengan sebutan tasbih, berkata Ibnu Hajar: Itu adalah kebiasaan syariat.
2. makna الْمَكْتُوبَةَ yaitu sholat lima waktu yang diwajibkan.
3. Makna رَاحِلَتِهِ yaitu onta yang bisa ditunggangi.
Makna Global:
Umumnya dalam syariat bahwa sholat fardhu dan sholat nafilah sama dalam hukum. Ini secara asal keduanya. Maka hukum yang berlaku pada salah satunya maka sama untuk keduanya.
Namun didapatkan sebagian dalil-dalil yang mengkhususkan salah satunya tidak pada yang lainnya. Dan umumnya pada perbedaan ini ada keringanan hukum-hukum sholat nafilah bukan fardhu. Di antaranya adalah hadits pada bab ini. Hal ini karena yang dituntut adalah memperbanyak sholat sunnah dan mengerjakannya sehingga ada keringanan padanya.
Beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya dalam perjalanan di atas punggung hewan tunggangannya kemana pun tunggangannya menghadap -meskipun tidak menghadap kiblat- dan beliau berisyarat dengan kepalanya untuk ruku' dan sujud.
Dan tidak ada beda antara sunah mutlak atau rawatib atau pun sholat-sholat sunnah yang memiliki sebab. Oleh karenanya beliau mengerjakan sholat nafilah(sunnah) yang sangat ditekankan yaitu sholat witir. Adapun sholat maktubah lima waktu maka waktunya singkat tidak menyibukkan musafir untuk mengerjakannya. Wajib memberi perhatian dan menyempurnakan pengerjaannya. Oleh karenanya tidak sah mengerjakan di atas tunggangan kecuali ketika darurat.
Hukum-hukum Hadits:
1. Bolehnya sholat nafilah (sunnah) ketika safar di atas hewan tunggangannya. Dan praktek Ibnu Umar adalah lebih kuat dari pada sekedar riwayat.
2. Imam Ahmad dan Abu Tsaur berpendapat bahwa menghadap kiblat ketika memulai sholat. Hal ini terdapa dalam hadits Anas bahwasannya beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- jika hendak mengerjakan sholat tathowu' (sunnah) dalam perjalanan beliau menghadapkan hewan tunggangannya ke arah kiblat kemudian beliau sholat kemanapun hewan tuggangannya menghadap. Dzohir hadits ini umum.
3. Tidak bolehnya mengerjakan sholat fardhu di atas kendaraan tanpa kondisi darurat. Para Ulama berkata: Agar tidak keliru dari menghadap kiblat, karena ia akan salah menghadap ketika berkendara.
Adapun ketika darurat karena takut atau banjir maka tetap sah sebagaimana yang ada di hadits-hadits shahih.
4. Bahwasannya isyarat di sini menggantikan ruku' dan sujud.
5. Bahwasannya kiblatnya orang yang mengerjakan sholat sunnah di atas tunggangan adalah arah dimana hewan tunggangannya menghadap.
6. Bahwasannya sholat witir tidaklah wajib karena beliau -shollallhi wa sallam- mengerjakannya di atas hewan tunggangannya.
7. Tatkala ada kebutuhan kepada sesuatu maka datang keringanan dan kemudahan. Dan ini adalah sebagian kemurahan Alloh kepada para hambaNya.
8. Keluwesan syariat ini, dan motivasi untuk para hamba agar menambah ketaatan dengan memudahkan jalannya. Segala pujian dan anugerah adalah milik Alloh.
9. Imam Shon'any menyebutkan bahwa lafadz hadits ini adalah gabungan dari beberapa riwayat Bukhari dan Muslim. Dan tidaklah ada dalam kitab Shahihain riwayat yang seperti ini lafadznya.
10. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isyarat merunduk ketika sujud lebih rendah dari pada ketika ruku'. Hanya saja hal itu ada di hadits Jabir dimana beliau berkata:
جئت وهو يصل على راحلته نحو المشرق والسجود أخفض من الركوع.
"Aku datang sedangkan beliau sholat di atas hewan tunggangannya menghadap ke timur. Dan sujud beliau lebih rendah dari ruku'"
Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.(1)
11. Jumhur ulama berpendapat tentang bolehnya tidak menghadap kiblat ketika dalam perjalanan jauh maupun dekat; kecuali Imam Malik beliau mengkhususkan pada perjalanan yang boleh mengqoshor sholat.
Note:
(1). Abu Dawud (1227), At-Tirmidzi (351) dan dia berkata: hadits hasan Shahih. Asalnya di Shahih Bukhari 400 dan Muslim 540.
Abu Unais Pati.
Kamis, 02 April 2020
Hukum Air Yang Bercampur Benda Suci
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu" (QS An-Nisa: 43)
Lafadz air pada ayat ini nakirah pada konteks penafian sehingga mencakup seluruh air, tidak ada perbedaan antara air murni dan air yang tercampur.
Dan berdasarkan sabda nabi -shollallohu 'alaih wa sallam- kepada para wanita memandikan jenazah putri beliau:
اغسلنها ثلاثا أو خمسا، أو أكثر من ذلك إن رأيتن، بماء وسدر، واجعلن في الآخرة كافورا، أو شيئا من كافور
"Mandikanlah tiga kali atau lima kali atau lebih dari itu jika menurut kalian (harus demikian) dengan air atau bidara. Dan jadikanlah di basuhan akhir dengan kapur barus atau sesuatu dari kapur barus" (HR Bukhari & Muslim).
Catatan:
(1). Tumbuhan untuk cuci tangan.
Abu Unais Pati
Rabu, 01 April 2020
Kondisi Darurat yang diperbolehkan memakan yang haram dan Kadar yang Diperbolehkan.
***
Pertanyaan: Bolehkah melakukan hal yang diharamkan ketika kondisi darurat?
Jawab:
Boleh; berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا ٱضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ
" sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS Al-An'am: 119)
Barang siapa dalam kondisi terpaksa untuk memakan bangkai maka dia diperbolehkan memakannya. Barang siapa dalam kondisi terpaksa untuk makan daging babi maka boleh dia memakan daging babi... demikian seterusnya. Barang siapa yang terpaksa minum khamer maka boleh dia minum khamer. Namun kondisi darurat yang diperbolehkan bagi seseorang untuk untuk minum khamer hanya dalam satu keadaan yaitu: apabila seseorang tersedak makanan dan tiada yang dia miliki kecuali khamer maka dia meminumnya untuk menghilangkan makanan tadi. Ada pun meminum khamer untuk menghilangkan dahaga maka tidak boleh. Ulama berkata: sebab khamer hanya menambah dahaga orang yang kehausan sehingga tidak bisa menghilangkan daruratnya.
******
Pertanyaan: Jika seseorang terpaksa melakukan hal yang diharamkan apakah boleh melebihi kadar daruratnya? yaitu: apabila diperbolehkan baginya makan bangkai apakah sampai kenyang atau kita katakan: cukuplah untuk bertahan hidup saja?
Jawab: Sebagian ulama mengatakan: wajib baginya untuk sekadar bisa bertahan hidup saja dan tidak boleh kenyang. Namun yang benar adalah dengan perincian pada masalah ini: Apabila dia mengetahui atau menurut perkiraan kuat bahwa dia sebentar lagi akan mendapatkan sesuatu yang halal maka tidak boleh dia sampai kenyang, atau dia memiliki alat untuk mengawetkan daging sewaktu dia butuhkan maka tidak boleh sampai kenyang namun sekedar untuk menghilangkan daruratnya saja. Adapun jika tidak demikian maka sampai kenyang (memakannya).
-selesai perkataan beliau -rahimahulloh-








