“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Selasa, 12 Mei 2026

Taisir Alam 107: Shalat Tahiyyatul Masjid

Bab Umum

Penulis menyebutkan bab ini berbagai macam dari amalan-amalan shalat. Maka aku menganggap perlu untuk menjadikan setiap macamnya di bawah "Bab" yang menjelaskan maksudnya dan mengisyaratkan makna yang dimaksudkannya.
Oleh karenanya, aku membawakan hadits Anas tentang sujud di atas pakaian karena cuaca panas agar bersamaan dengan hadits Abu Hurairah :
إذا اشتد الحر، فأبردوا بالصلاة ... الخ
"Apabila panas menyengat, dinginkanlah dengan shalat... hingga akhir hadits"
Karena adanya kesesuaian keduanya meski pun penulis memisahkan kedua hadits ini dengan hadits yang tidak ada korelasinya.

Hadits 107:
Bab Tahiyyatul Masjid

عَنْ أبي قَتَادَةَ الْحَارِثِ بْنِ رَبعِيٍّ الأنصَاري رضىَ الله عَنْهُ قال:
قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: "إِذَا دَخَل أحَدُكُم الْمَسْجدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصلِّيَ رَكْعَتْينِ".

Dari Abu Qatadah Al Harits bin Rab'iy Al Anshary radhiyallahu 'anhu berkata:
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid maka janganlah duduk hingga shalat dua rekaat"

Makna Global:
Sulaik Al Ghatafany masuk masjid Nabawi pada hari Jum'at dan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, lantas dia (Sulaik) duduk. Maka Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk berdiri dan mengerjakan shalat dua rekaat.

Kemudian Nabi menjelaskan kepadanya bahwa masjid-masjid itu punya kehormatan dan kemuliaan, sehingga masjid punya hak untuk mendapatkan penghormatan dari orang yang memasukinya, yaitu agar dia tidak duduk hingga shalat dua rekaat terlebih dahulu.
Oleh karenanya dia tidak mendapat udzur dan juga (tidak ada udzur) bagi orang yang langsung duduk untuk mendengarkan khutbah Jum'at dari lisan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- .

Ikhtilaf Ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang seperti 'Tahiyatul Masjid',  'Shalat Kusuf', 'Shalat Jenazah', dan Shalat Qadha'. Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat terlarangnya (mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang tsb) karena adanya hadits-hadits yang melarangnya. Seperti hadits :
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
"Tidak ada shalat shalat setelah shalat Subuh hingga terbit matahari dan tidak ada shalat setelah ashar hingga terbenam matahari".
Dan hadits:
ثلاث ساعات كان رسول الله ينهانا أن نصلى فيهن
"Ada tiga waktu yang kita dilarang oleh Rasulullah untuk mengerjakannya shalat di situ".

Imam Syafi'i dan sebagian ulama berpendapat akan kebolehannya tanpa dimakruhkan, dan ini pendapat Imam Ahmad, dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan berdalilkan dengan hadits yang sedang kita bahas dan hadits-hadits yang semisalnya. Misalnya hadits:
مَنْ نَامَ عَنْ وتْرِهِ أوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلهِ إِذَا ذَكَرَ٥ُ
"Barang siapa yang tertidur atau lupa dari mengerjakan shalat witirnya, hendaknya dia mengerjakan ketika ingat"
Dan hadits:
إِنَ الشمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ الله، فَإذَا رَأيتمُوهما فَصَلوا".
"Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua di antara sekian banyak ayat Allah, apabila kalian melihatnya hendaklah kalian mengerjakan shalat"
Masing-masing dalil dari ke dua belah pihak (yang melarang dan yg membolehkan shalat di waktu terlarang), umum dari satu sisi dan khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pendapat yang membolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab dikerjakan di waktu-waktu (terlarang) ini menerapkan semua dalil yang ada. Sehingga masing-masing dalil dibawa kepada konteksnya. Dan sesungguhnya dalam pembolehan itu terdapat upaya memperbanyak ibadah yang memiliki sandaran yang kuat dari syari'at.

Dan telah terdahulu pembahasan khilaf ini dalam hadits Ibnu Abbas no 52. Namun kami tambahkan di sini penjelasan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sungguh beliau pernah menyebutkan bahwa beliau dulunya tawaqquf (mengambil sikap abstain) mengenai shalat-shalat yang memiliki sebab karena sebagian dalil yang dijadikan hujjah oleh pihak yang melarangnya. Namun setelah melakukan penelitian maka beliau mendapatkan bahwa dalil-dalil tersebut ternyata lemah atau tidak menunjukkan larangan tersebut. Seperti sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
إذا دخل أحد كم المسجد فلا يجلس حتى يصلى ركعتين
"Apabila salah seorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah duduk sampai dia shalat dua rekaat".

Hadits ini berlaku umum tidak ada kekhususan di dalamnya sedangkan hadits-hadits larangan (shalat di waktu-waktu terlarang) semuanya khusus. Maka wajib mendahulukan yang umum yang tidak ada pengkhususan di situ karena ini adalah hujjah berdasarkan kesepakatan ulama salaf. Dan telah shahih riwayat bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memerintahkan shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid ketika khutbah. Ada pun hadits Ibnu Umar dalam shahihain:
لا تتحروا لصلاتكم طلوع الشمس ولا غروبها
"Janganlah kalian sengaja memilih waktu shalat kalian pada waktu terbit dan jangan pula saat terbenamnya"

Dan larangan ini hanya pada shalat sunnah Mutlak. Dan sungguh telah tetap akan bolehnya mengerjakannya (di waktu larangan) untuk shalat-shalat yang memiliki sebab berdasarkan dalil. Seperti dua rekaat thawaf dan shalat yang diulang bersama Imam kampung. Dan sebagian lagi berdasarkan nash (dalil) dan ijma' seperti shalat jenazah setelah ashar. Apabila diteliti yang mengharuskan bolehnya(shalat di waktu terlarang), tidak ditemukan "illah (sebab hukum) baginya kecuali karena shalat tersebut memiliki sebab. Syariat telah menetapkan bahwa shalat dikerjakan sesuai kemampuan ketika dikhawatirkan waktu akan habis, meski memungkinkan mengerjakannya dengan sempurna setelah lewat waktunya. Demikian pula shalat-shalat tathawwu' (sunnah) yang memiliki sebab.

Kesimpulan :
1. Disyariatkannya mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid bagi orang yang masuk masjid. Madzhab Dzahiriyyah berpendapat wajib berdasarkan dzahir hadits ini. Ada pun jumhur ulama berpendapat mustahab (sunnah).
2. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang masuk masjid di setiap waktu meskipun di waktu larangan shalat berdasarkan keumuman hadits. Dan telah berlalu penjelasan tentang khilaf ini baik tentang shalat tahiyyatul masjid maupun selainnya dari shalat-shalat yang memiliki sebab.
3. Disunnahkan bagi orang yang masuk masjid berwudhu' agar tidak terluput dari mengerjakan shalat yang diperintahkan ini.
4. Ulama mengecualikan masjidil haram karena penghormatannya dengan thawaf. Namun, orang yang tidak ingin thawaf atau karena kesulitan mengerjakannya maka tidak sepatutnya dia tidak shalat, hendaknya dia shalat dua rekaat.

https://shamela.ws/book/9878/176#p1

Penjelasan penerjemah:
Pada dasarnya, sebisa mungkin shalat wajib diusahakan dikerjakan  pada waktunya jika dikhawatirkan habis waktunya, meski jika dikerjakan di luar waktunya akan lebih sempurna pelaksanaannya. Demikian pula shalat sunnah yang memiliki sebab, apabila sebabnya telah ada, maka lebih utama dikerjakan di waktu tersebut meski pelaksanaannya kurang ideal daripada menundanya demi mendapatkan kondisi yang ideal.

Kita ambil contoh:
Pertama: Shalat tahiyatul masjid, dikerjakan karena ada sebab, yaitu ketika masuk masjid. Jika masuk masjid bertepatan di waktu yang terlarang untuk shalat, maka melaksanakannya di waktu itu lebih utama dari pada mengerjakannya menunggu sampai keluar dari waktu larangan untuk mendapatkan waktu ideal; sebab keutamaan shalat tahiyyatul masjid terkait momen pertama masuk masjid.

Kedua: Shalat Gerhana dikerjakan karena ada sebab Gerhana. Jika Gerhana terjadi bertepatan dengan waktu terlarang maka mengerjakannya di waktu itu lebih utama dari pada menunggu sampai lepas dari waktu terlarang. Sebab keutamaan shalat Gerhana terikat dengan sebab terjadinya gerhana itu sendiri.

Menjaga pelaksanaan ibadah pada waktunya lebih didahulukan dari pada mengejar kesempurnaan bentuk pelaksanaan.

Fikih Muyassar: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 111-113)

Bab Kelima Belas: Shalat Jenazah dan Hukum-hukum Terkait Jenazah.
Pada bab ini ada beberapa pembahasan.

Janaiz adalah jamak dari kata janazah. Dengan memfathahkan Jim dan menkasrahkannya maknanya sama. Ada yang mengatakan dengan fathah جَنَازَة adalah sebutan bagi orang yang meninggal, sedangkan dengan kasrah جِنَازَة adalah sebutan untuk alat yang dipakai mengusung mayit (keranda).

Selayaknya bagi seseorang untuk mengingat kematian dan akhir kehidupan dunia ini. Hendaknya dia mempersiapkannya dengan amal shalih dan berbekal untuk akhirat, bertaubat dari segala maksiat, dan keluar dari berbagai kezaliman.
Disunnahkan untuk mengunjungi orang yang sakit, mengingatkannya untuk bertaubat dan berwasiat. Apabila mendekati ajal disunnahkan mentalqinnya dengan لا إله إلا الله dan mengarahkannya ke kiblat. Apabila mati disunnahkan memejamkan mata si mayit, mempercepat proses pengurusan dan penguburannya.

Pembahasan Pertama: Tatacara Memandikan Jenanzah
1. Hukumnya: Memandikan jenazah hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan perintah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk melaksanakannya sebagaimana pada sabda beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang orang yang berihram yang terjatuh dari ontanya hingga meninggal:
اغسلوه بماء وسدر
"Mandikanlah dengan air dan bidara "¹
Dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengenai putrinya Zainab -radhiyallahu 'anha- :
اغسلنها ثلاثاً، أو خمساً، أو سبعاً
"Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau tujuh kali"²
Hukum memandikan Jenazah adalah fardhu kifayah secara ijma'.

2. Tatacara Memandikan Jenazah. Untuk memandikan jenazah selayaknya dipilih orang yang terpercaya, adil, dan mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Didahulukan orang yang diwasiati untuk memandikannya, lalu orang yang paling dekat hubungan keluarganya dan kemudian setelahnya; seperti bapak, kakek, dan anak jika mereka mengetahui hukum-hukum memandikan jenazah. Jika tidak paham mengenai ilmunya maka didahulukan selain mereka yang mengetahui ilmunya. Mayit laki-laki yang memandikan adalah para laki-laki, dan mayit wanita yang memandikannya adalah para wanita. Suami istri bisa memandikan mayit pasangannya. Seorang suami boleh memandikan mayit istrinya dan seorang istri boleh memandikan suaminya.

Masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita boleh memandikan anak-anak di bawah usia 7 tahun. Seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh memandikan mayit orang kafir. Tidak boleh ikut mengusung jenazahnya dan tidak boleh mengkafaninya, dan juga tidak boleh mendoakannya (shalat) meskipun itu orang yang dekat kekerabatannya seperti ayah dan ibu.
Dan air yang digunakan untuk memandikan mayit disyaratkan haruslah air thahur (suci dan mensucikan) dan mubah (halal), dan agar mayit dimandikan di tempat yang tertutup, serta tidak sepatutnya hadirnya orang yang tidak ada keperluan terkait memandikan mayit.

Tata cara memandikan mayit: Mayit dibaringkan pada tempat pemandiannya lalu ditutup auratnya. Lalu dilepaskan pakaiannya dan dijaga dari penglihatan orang di sebuah ruangan atau yang semisalnya. Kemudian orang yang memandikan mengangkat kepala mayit hingga hampir posisi duduk. Lalu mengusap perut mayat sambil menekannya.  Lalu  membersihkan dua lubang (qubul dan dubur) dan mensucikan mayit.  Dan dua lubang tersebut dicuci dari najis dengan menggunakan kain yang dililitkan di tangannya lalu berniat memandikannya.

Dan membaca basmallah lalu mewudhu'kannya seperti wudhu untuk shalat kecuali pada berkumur dan menghirup air ke hidung cukuplah mengusap mulut dan hidungnya. Lalu membasuh kepala dan jenggotnya dengan air (campuran) bidara, atau sabun atau yang lainnya. Kemudian mencuci bagian badan yang kanan lalu yang kiri.  Lalu menyempurnakan basuhan seluruh anggota badan. Disunnahkan menggunakan kain ketika memandikan. Ada pun yang wajib adalah mandi sekali jika itu sudah tercapai bersihnya. Dan disunnahkan 3 kali basuhan meski sudah bersih.
Dan dianjurkan memberikan (wewangian) kafur pada basuhan terakhir, kemudian si mayit dikeringkan (dilap kain dsb), dibersihkan hal-hal yang disyariatkan untuk dibersihkan dari tubuh mayat seperti kuku, bulu. Bagi mayit wanita dikepang dan diluruskan dibelakangnya.
Jika ada udzur yang menghalangi memandikan mayit, karena tidak adanya air, atau jasadnya terpotong karena terbakar dan sebagainya maka mayit ditayamumkan dengan debu. Dan disunnahkan bagi orang yang memandikan mayit untuk mandi juga setelah memandikannya.

Pembahasan Kedua: Siapa yang Menangani Pemandian Jenazah.
Orang yang paling utama menangani pemandian jenazah adalah orang yang paling paham sunnah (tatacara)  memandikan dari kalangan yang terpercaya, amanah, dan adil (shalih). Lebih-lebih jika orang tersebut termasuk keluarga atau kerabat mayit, karena yang menangani pemandian jenazah Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dari Keluarga beliau seperti Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan yang lainnya³.
Dan yang paling berhak memandikannya adalah orang yang diberikan wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian yang terdekat lalu yang lebih dekat dari kalangan ashabahnya, kemudian kerabatnya.

Wajib hukumnya menyerahkan urusan memandikan mayit laki-laki kepada para laki-laki, dan mayit perempuan kepada para wanita. Dikecualikan dalam hal ini yaitu suami istri, masing-masing boleh memandikan pasangannya, berdasarkan hadits 'Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
لو كنت استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسل النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - غير نسائه
"Seandainya aku mengetahui sejak awal apa yang aku ketahui kemudian, niscaya Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- hanya dimandikan para istrinya"⁴

Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada "Aisyah -radhiyallahu 'anha-:
    لو متِّ قبلي لغسلتك وكفنتك
"Seandainya engkau mati sebelumku, niscaya akulah yang akan memandikanmu dan mengkafanimu"⁵

Dan Asma' binti Umais memandikan suaminya yaitu Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu ⁶.

Orang yang mati syahid dalam peperangan tidaklah dimandikan sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
أمر بقتلى أحد أن يدفنوا في ثيابهم، ولم يغسلوا، ولم يصلَّ عليهم
"Beliau memerintahkan agar para syuhada Uhud dikuburkan dengan pakaiannya, tanpa dimandikan dan tanpa dishalatkan"⁷

Demikian pula tidak dikafani dan tidak dishalatkan, bahkan dikuburkan dengan pakaian yang dipakainya sebagaimana di hadits sebelumnya.

Janin yang keguguran -yaitu bayi yang lahir dari rahim ibunya sebelum genap umur kandungannya- baik laki-laki atau perempuan : Jika sampai usia 4 bulan maka dimandikan, dikafani, dan dishalatkan karena setelah empat bulan sudah menjadi manusia.

Note:
1. Muttafaq 'alaih. Dikeluarkan Al bukhary no 1266 dan Muslim no 1206.
2. Muttafaq 'alaihi: Dikeluarkan Al Bukhary no 1259 dan Muslim no 939.
3. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1467 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam shahih Ibnu Majah no 1207. Lihat juga Al Irwaul Ghalil no 699.
4. Diriwayatkan Abu Dawud no 3315, Ibnu Majah no 1464, dan dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 702.
5. Diriwayatkan Ibnu Majah no 1465 dan hadits ini shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3/160.
6. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatha' 1/223.
7. Dikeluarkan Al Bukhari

https://shamela.ws/book/22726/133#p1

Taisir Alam 106: Aisyah Tidur Di Hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- Yang Sedang Shalat

Hadits 106
عَنْ عَائِشَةَ رضىَ الله عَنْهَا قالَتْ: كُنْتُ أنامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسولِ الله صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاي في قِبْلَتِهِ، فإذا سَجَدَ غَمَزَني فَقَبَضْتُ رِجْليَّ وإذَا قَامَ بَسَطْتُهُما، وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.
Dari 'Aisyah radhiyallohu 'anha, dia berkata: "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di kiblat beliau. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku sehingga aku menarik kakiku. Apabila beliau berdiri aku kembali menjulurkan kedua kakiku. Pada saat itu rumah-rumah tanpa ada lentera.(HR Bukhari 382, 513 dan Muslim 272/512)

Makna Global:
Dahulu, apabila dibawakan kepada Aisyah radhiyallohu 'anha tentang hadits batalnya shalat karena keledai, anjing, dan wanita (yang melintas di depan orang yang shalat) dia mengingkarinya dan mengatakan: "Dahulu aku tidur di hadapan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-,  karena sempitnya rumah kami, maka kedua kakiku aku julurkan di arah kiblat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tatkala beliau berdiri (shalat) tahajud. Apabila hendak sujud, beliau berisyarat kepadaku maka aku menariknya agar beliau bisa sujud.

Seandainya aku bisa melihat beliau ketika hendak sujud niscaya aku akan menarik kedua kakiku tanpa isyarat dari beliau. Akan tetapi tidak ada pelita di rumah-rumah kami. Lalu bagaimana  kalian menyamakan kami -kaum wanita- dengan keledai dan anjing dalam masalah pemutus shalat. Dan inilah kisahku bersama Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-.

Kesimpulan Hadits:
1. Bolehnya orang tidur didepan orang yang shalat jika ada keperluan, semisal karena keterbatasan tempat.
2. Sesungguhnya melintangnya wanita di depan orang yang shalat tidak memutus shalatnya dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.
3. Sesungguhnya menyentuh wanita meski secara langsung (tanpa pembatas) tidak membatalkan wudhu karena Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memberi isyarat kepada Aisyah disaat gelap, tanpa diketahui, apakah beliau menyentuhnya dengan penghalang maupun tidak.
Dan beliau tidak akan mempertaruhkan shalatnya menjadi batal; seandainya menyentuhnya tanpa penghalang membatalkan wudhu. Namun para ulama memberi batasan bahwa sentuhan tersebut tanpa syahwat.
4. Keadaan yang dijalani Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dan keluarganya berupa kesempitan hidup sebagai pilihan karena mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah, dan sebagai bentuk zuhud di kehidupan dunia yang fana ini.
5. Bolehnya melakukan gerakan seperti ini dalam shalat dan bahwasanya gerakan semacam ini tidak merusak shalat.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang wanita, keledai, dan anjing hitam. Membatalkan shalat ataukah tidak?
Imam yang tiga berpendapat tidak batalnya shalat dan mereka mentakwilkan hadits Abu Dzar yang terdapat dalam shahih Muslim:
يَقطَعُ صلاةَ الرَّجُلِ المسلم إذا لم يِكُنْ بَيْنَ يَدَيه مثلُ مؤخرة الرحل: المرأة، والحمار، والكلب الأسود
"Shalat seorang muslim akan terputus jika tidak ada sutrah seukuran pelana kuda di depannya (karena dilewati): wanita, keledai, dan anjing hitam.
Mereka mentakwilkan القطع (terputus) disini dengan kurang sempurnanya shalat karena hati tersibukkan dengan hal-hal tersebut.
Adapun Imam Ahmad dalam hal ini memiliki dua riwayat (pendapat). Dan yang masyhur dalam madzhabnya bahwa shalatnya tidak batal, kecuali jika dilewati anjing hitam.

Beliau (Imam Ahmad) berkata: Dalam hatiku ada ganjalan mengenai (batalnya shalat karena dilewati) wanita dan keledai. Mengenai wanita (dihadapan orang shalat) adalah hadits Aisyah yang sedang dibahas ini. Sedangkan mengenai keledai (lewat dihadapan orang shalat) adalah hadits Ibnu Abbas terdahulu. Sehingga, dua hadits ini bertentangan dengan hadits Abu Dzar.

Adapun mengenai anjing (yang bisa membatalkan shalat karena lewat di depannya) maka ini tidak ada perselisihan karena tidak ada yang bertentangan.
Riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa ketiganya (wanita, keledai, dan anjing hitam) semuanya memutuskan shalat sebagaimana hadits Abu Dzar yang telah disebutkan.
Yang perpendapat bahwa ketiganya memutus shalat: dipegangi Ibnu Hazm dan dipilih syaikh Taqiyyuddin, dan beliau berkata: Ini madzhabnya Imam Ahmad.

Faidah:
Hanya dikhususkan anjing hitam saja bukan seluruh anjing karena anjing hitam adalah setan sebagaimana dalam hadits.
قال أبو ذر: قلت: يا رسول الله، ما بال الكلب الأسود من الأحمر من الأصفر؟.
فقال: " الكلب الأسود شيطان ".
Abu Dzar berkata:
Aku bertanya :"Wahai Rasulullah, Apa bedanya anjing hitam, anjing merah, dan anjing kuning?
Beliau bersabda: Anjing hitam itu setan.

Diterjemahkan dari Taisirul Alam syarah Umdatul Ahkam yang ditulis oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam.

https://shamela.ws/book/9878/174#p1

Fathul Majid 355-356: Bertawakkal Kepada Allah (bag 4)

Penulis berkata:

Dan firman Allah ta'ala:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (At Thalaq: 3)

Ibnul Qayyim -rahimahullah- dan lainnya berkata: Yakni Allah akan mencukupinya. Barang siapa yang dicukupi dan dijaga Allah maka musuhnya tidak ada harapan untuk menguasainya, dan tidak dapat membahayakannya kecuali gangguan yang memang pasti menimpanya seperti panas, dingin, lapar, dan haus.
Adapun musuh mencelakakannya  sampai tercapai tujuannya terhadap dirinya, maka itu tidak akan terjadi. Perbedaan antara gangguan yang secara lahir menyakitkan namun sebenarnya adalah kebaikan dan bahaya bagi musuh itu sendiri, dengan gangguan yang benar-benar memuaskan keinginan musuh terhadapnya.
Sebagian Salaf berkata: "Allah menjadikan setiap amalan balasan tersendiri. Dan Allah jadikan balasan tawakkal kepadaNya, Allah sendiri yang akan mencukupinya.
Allah berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (QS At Thalaq: 3).
Dan Allah tidak mengatakan: "Maka dia demikian dan demikian, dengan menyebutkan pahala sebagaimana firmanNya tentang balasan amalan-amalan lainnya.

Bahkan Allah -Subhanahu wa ta'ala-  sendiri yang pencukup, penjamin, dan pelindung hamba yang bertawakkal kepadaNya. Seandainya seorang hamba bertawakkal kepadaNya dengan sebenar-benarnya dan langit-langit dan bumi beserta penghuninya berbuat makar kepadanya, niscaya Allah jadikan untuknya jalan keluar, mencukupinya, memberi rezeki kepadanya, dan menolongnya. Selesai.
Dalam atsar yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Al Zuhd dari Wahb bin Munabbih, dia berkata: "Allah 'Azza wa jalla dalam sebagian kitab-kitabNya:

"Aku bersumpah dengan kemuliaanKu, sesungguhnya barang siapa yang berlindung dan berpegang teguh kepadaKu, sedangkan seluruh langit beserta siapa yang ada di dalamnya dan seluruh bumi beserta siapa yang ada di dalamnya berusaha mencelakakannya, niscaya Aku jadikan baginya jalan keluar. Namun barang siapa yang tidak mau berlindung kepadaKu niscaya Aku putuskan kedua tangannya dari sebab-sebab langit, Aku benamkan bumi di bawah kedua kakinya sehingga dia mengambang di udara; kemudian aku serahkan dia kepada dirinya sendiri. Cukuplah Aku menjadi tempat kembali bagi hambaKu. Jika hamba mentaatiKu maka Aku akan memberinya sebelum dia minta kepadaKu; Aku kabulkan sebelum dia minta kepadaKu. Aku lebih mengetahui kebutuhan hamba yang lebih baik baginya dari pada dia sendiri".

Dalam ayat ini terdapat dalil keutamaan tawakkal, bahwa tawakkal adalah sebab terbesar dalam menarik manfaat dan menolak bahaya. Oleh karena Allah ta'ala mengaitkan antara kalimat akhir dengan yang awal berupa pengaitan balasan terhadap syarat maka tidak mungkin adanya syarat dianggap seperti tidak adanya. Sebab, Allah ta'ala mengaitkan hukum dengan kriteria yang sesuai dengannya. Maka diketahui bahwa tawakkalnya itulah sebab Allah mencukupiNya".
Di sini ada sesuatu yang perlu diperhatikan untuk melakukan sebab-sebab bersamaan dengan tawakkal. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
"Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan hanya kepada Allahlah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal" (QS Al Maidah: 11)

Allah sandingkan antara tawakkal dan taqwa yang merupakan pelaksanaan sebab-sebab yang diperintahkan. Tawakkal tanpa melakukan sebab yang diperintahkan adalah murni kelemahan meskipun hal itu masih ada unsur tawakkal. Maka tidak selayaknya seorang hamba menjadikan tawakkalnya sebagai malas-malasan dan menjadikan kemalasannya sebagai tawakkal. Bahkan hendaknya dia menjadikan tawakalnya sebagai bagian dari sebab-sebab yang tujuannya tidak akan tercapai kecuali dengan terkumpul keseluruhannya. Disebutkan Ibnul Qayyim secara makna.
https://shamela.ws/book/2386/373#p1

Fathul Majid 354-355: Bertawakkal Kepada Allah (bag 3)

Penulis Kitab Tauhid berkata:
Dan firman Allah ta'ala: 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ حَسْبُكَ اللَّهُ وَمَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Wahai Nabi (Muhammad)! Cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu"(QS Al Anfal: 64)

Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata:
أي الله وحده كافيك وكافي أتباعك، فلا تحتاجون معه إلى أحد". وهذا اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله.
"Yaitu, Allah saja yang akan mencukupimu dan mencukupi orang-orang yang mengikutimu. Maka tidaklah kalian mengharapkan kepada seorang pun selain Allah".
Pendapat ini menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah-. 
Allah ta'ala berfirman:
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya" (At Thalaq: 3)
Ada yang mengatakan bahwa maknanya cukuplah Allah (yang menjadi penolong) bagimu dan juga cukuplah orang-orang yang mengikutimu (yang akan menjadi penolongmu).
Ibnul Qayyim rahimahulloh berkata:
"Ini kesalahan yang jelas. Tidak boleh membawa penafsiran ayat kepada makna ini. Karena sesungguhnya pencukupan dan pemenuhan kebutuhan itu hanyalah  untuk Allah saja seperti halnya Tawakal, taqwa, dan ibadah. Allah ta'ala berfirman (yang artinya): 'Dan jika mereka hendak menipumu, maka sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindung) bagimu. Dialah yang memberikan kekuatan kepadamu dengan pertolongan-Nya dan dengan (dukungan) orang-orang mukmin' (QS Al Anfal: 62)
 
Beda antara hasb (pencukupan)  dan ta'yīd (penguatan); bahwasannya hasb hanya Allah nisbatkan untuk diriNya saja, sedangkan ta'yīd Allah nisbatkan pada diriNya dengan pertolonganNya dan juga pada hamba-hambaNya. Dan Allah memuji kepada Ahli Tauhid dari para hambaNya karena telah mengesakan Allah dalam masalah hasb (pencukupan kebutuhan).
Allah ta'ala berfirman yang artinya: 

"(Yaitu) orang orang (yang menaati Allah dan Rasul) yang ketika ada orang-orang yang mengatakan kepadanya, “Orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” ternyata (ucapan) itu menambah (kuat) iman mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan Dia sebaik-baik pelindung.” (QS Ali Imran:  173)
Mereka tidak berkata: Cukuplah Allah dan rasulNya. Dan yang serupa dengan ini adalah firman Allah ta'ala:
"... dan mereka berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya kami orang-orang yang berharap kepada Allah.” (QS Taubah: 59)
Maka perhatikanlah bagaimana Allah menjadikan 'pemberian' itu oleh Allah dan RasulNya sedangkan hasb (pencukupan) hanya untuk Allah saja. Allah tidak mengatakan: "Dan mereka berkata: Cukuplah bagi kami, Allah dan rasulNya, namun Allah jadikan hasb itu hanya untukNya saja.  Sebagaimana firman Allah ta'ala: Dan berharaplah hanya kepada Tuhanmu (QS Al Insyirah:8)
Sehingga Raghbah (berharap), tawakal, inabah, dan hasb hanya untuk Allah saja sebagaimana Ibadah, taqwa, sujud, nadzar, dan sumpah tidak boleh kecuali hanya untuk Allah -Subhanahu wa ta'ala- " -selesai perkataan beliau-.

Dengan demikian menjadi jelas korelasi antara ayat dengan judul bab ini. Jika Dialah yang mencukupi kebutuhan hambaNya maka wajib bertawakkal hanya kepadaNya. Kapan seseorang berpaling hatinya kepada selain Allah, maka Allah akan menyerahkan urusannya kepada yang ditawakalinya. Sebagaimana dalam hadits:
من تعلق شيئا وكل إليه
"Barang siapa yang bergantung kepada sesuatu, Allah akan menyerahkannya kepada sesuatu tersebut"

https://shamela.ws/book/2386/372#p1

Fathul Majid 353-354: Bertawakkal Kepada Allah (bag 2)


Allah ta'ala berfirman:
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتۡ قُلُوبُهُمۡ وَإِذَا تُلِيَتۡ عَلَيۡهِمۡ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتۡهُمۡ إِيمَٰنٗا وَعَلَىٰ رَبِّهِمۡ يَتَوَكَّلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal" (QS Al Anfal: 2)

Penjelasan:
Ibnu 'Abbas berkata tentang ayat ini: Orang-orang munafik tidak terdapat dalam hati mereka sedikit pun dari dzikir (ingat) kepada Allah ketika mengerjakan amalan-amalan fardhu. Mereka tidak beriman sedikit pun terhadap ayat-ayat Allah. Mereka tidak bertawakkal kepada Allah. Mereka tidak mengerjakan jika tidak ada yang melihat. Tidak mengeluarkan zakat dari harta mereka. Allah ta'ala mengkhabarkan bahwa mereka bukanlah orang yang beriman. Lalu Allah menyebutkan kriteria Orang-orang beriman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Mereka mengerjakan kewajiban-kewajibannya.
Diriwayatkan Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim.
Takutnya hati kepada Allah berkonsekwensi mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan meninggalkan apa yang Allah larang.
As Sudiy berkata:
الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ}
"Yaitu Orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinnya"
Seorang laki-laki yang ingin berbuat dzalim; atau berkeinginan untuk melakukan maksiat. Lalu dikatakan kepadanya: "Bertaqwalah kepada Allah!" Lalu hatinya pun menjadi gemetar (takut). Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir.
Firman Allah ta'ala:
وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً
"dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, bertambah (kuat) imannya"
Para shahabat radhiyallohu 'anhum, para Tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan Ahlus Sunnah berdalil berdasarkan ayat ini dan ayat semacamnya tentang bertambah dan berkurangnya iman.
Umair bin Hubaib As Shahaby berkata:
إن الإيمان يزيد وينقص، فقيل له: وما زيادته ونقصانه؟ قال: إذا ذكرنا الله وخشيناه فذلك زيادته، وإذا غفلنا ونسينا وضيعنا فذلك نقصانه
"Sesungguhnya iman bertambah dan berkurang. Ditanyakan kepadanya: Bagaimana bertambah dan berkurangnya? Dia menjawab: Jika kita mengingat Allah kita takut kepadanya maka itulah bertambahnya. Jika kita lalai dan lupa serta mengabaikan maka itulah berkurangnya iman" (Diriwayatkan Ibnu Sa'id).
Al Mujahid berkata:
الإيمان يزيد وينقص وهو قول وعمل
"Iman itu bertambah dan berkurang dan iman adalah ucapan dan perbuatan"(Riwayat Ibnu Abi Hatim).
Dan Syafi'i,  Ahmad, Abu Ubaid dan yang selainnya -rahimahumullah- mengatakan adanya ijma' akan hal ini.
Firman Allah ta'ala:
وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"dan hanya kepada Tuhan mereka bertawakal"
Yakni hati mereka bersandar kepada Allah dan mereka menyerahkan urusan-urusan mereka kepadaNya.  Mereka tidak berharap kepada selainNya dan mereka tidaklah menuju kecuali kepadaNya, dan mereka tidaklah menginginkan kecuali kepadaNya. Dia mengetahui bahwa apa yang Allah kehendaki pasti terjadi dan yang tidak Dia kehendaki tidak mungkin terjadi. Dialah saja yang mengatur kerajaanNya. Hanya Dia saja sesembahan yang berhak diibadahi yang tiada sekutu bagi-Nya.
Dalam ayat ini terdapat karakter mukmin sejati dengan tiga tingkatan di antara tingkatan-tingkatan ihsan, yaitu: Khouf (rasa takut kepada Allah), bertambahnya iman, dan bertawakkal kepada Allah saja. Tingkatan-tingkatan ini menuntut kesempurnaan iman dan terwujudnya amalan-amalan iman, yang batin maupun yang dzahir. Misalnya shalat, siapa yang menegakkan shalat dan menjaganya dan dia menunaikan zakat sebagaimana yang Allah perintahkan maka hal itu mengharuskan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang mampu dia kerjakan dan meninggalkan seluruh larangan. Sebagaimana firman Allah ta'ala:
إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ
"Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuautan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain)" (QS Al Ankabut: 45).

https://shamela.ws/book/2386/371#p1

Senin, 11 Mei 2026

Fathul Majid 352-353: Bertawakkal Kepada Allah (bag 1)

Allah ta'ala berfirman:
وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Dan hendaklah kepada Allah saja kalian bertawakal jika kalian nenar-benar orang yang beriman" (Al Maidah: 23)

Abu Sa'adāt berkata:
Dikatakan 'tawakkala bil amr' jika dia menjamin pelaksanaannya. Dan  'Wakaltu amrī ilā Fulan' jika aku bersandar kepadanya (dalam suatu urusan). Dan 'wakkala fulanun fulanan' jika dia menyerahkan urusannya kepadanya karena percaya akan kemampuannya untuk mencukupi; atau karena dia tidak mampu melaksanakan urusannya sendiri. -selesai-.

Penulis -rahimahullah- membawakan judul dengan ayat ini sebagai penjelasan bahwa tawakkal adalah fardhu, wajib mengikhlaskannya untuk Allah ta'ala. Karena sesungguhnya didahulukannya ma'mul (yaitu pada lafadz 'ala Allah) mengandung makna hashr(pembatasan). Yakni maknanya 'Dan hendaklah hanya kepada Allah saja kalian bertawakkal bukan kepada selainnya'.

Tawakkal ini termasuk jenis ibadah yang paling mencakup dan paling agung karena akan lahir darinya amal-amal shalih.
Jika seseorang bersandar kepada Allah dalam setiap urusannya baik urusan Diniyyah (Agama) maupun urusan dunia, tidak bersandar kepada apa pun selain Allah maka telah benar keikhlasannya dan mu'amalahnya kepada Allah ta'ala. Hal itu termasuk kedudukan yang paling tinggi dari :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepadaMu saja kami menyembah dan hanya kepadaMu saja kami memohon pertolongan " (Al Fatihah: 5)
Sehingga tidaklah kesempurnaan tauhid yang tiga itu bisa diraih kecuali dengan kesempurnaan tawakkal kepada Allah, sebagaimana dalam ayat ini. Dan juga sebagaimana dalam firman Allah ta'ala:
إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
"Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah maka hendaklah kalian hanya bertawakkal kepadaNya jika kalian orang yang berserah diri" (Yunus: 84)
Dan firmanNya:
رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيلاً
"(Dialah) Tuhan timur dan barat, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka jadikanlah Dia sebagai pelindung" (QS Al Muzzamil: 9)
Ayat-ayat yang memerintahkan hal ini sangatlah banyak. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata: "Tawakkal adalah amalan hati".
Ibnul Qayyim berkata tentang makna ayat yang dijadikan judul dalam bab ini:
"Maka Allah jadikan tawakkal kepadanya sebagai syarat bagi keimanan. Menunjukkan ketiadaan iman ketika tawakkal ini tidak ada. Dan dalam ayat yang lain:
وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
"Dan Musa berkata, “Wahai kaumku! Apabila kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya, jika kamu benar-benar orang muslim (berserah diri).” (QS Yunus: 84)
Allah jadikan bukti akan benarnya keislaman dengan tawakkal. Ketika kuat keimanan seorang hamba maka kuat pula tawakkalnya. Jika lemah imannya maka lemah pula tawakkalnya. Jika tawakkalnya lemah maka itu pastilah menjadi tanda lemahnya iman. Allah ta'ala menggandengkan antara tawakkal dan ibadah, antara tawakkal dan iman, antara tawakkal dan taqwa, antara tawakkal dan Islam, dan antara tawakkal dan hidayah.
Maka menjadi jelas bahwa tawakkal pokok dari seluruh tingkatan-tingkatan iman dan ihsan dan seluruh amalan Islam; dan kedudukannya seperti badan terhadap kepala. Sebagaimana kepala tidak akan tegak tanpa badan, maka demikian pula iman, tingkatan-tingkatannya, dan amal-amalnya tidak akan tegak kecuali dengan penyangga tawakkal.
Syaikhul Islam -rahimahullah- berkata: "Dan tidaklah seseorang yang berharap kepada makhluk atau bertawakkal kepadanya kecuali rugilah prasangkanya, sesungguhnya dia musyrik.
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
"Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh" (QS Al Hajj: 31)

Pensyarah kitab berkata:
Aku katakan: Namun tawakkal kepada Allah terbagi dua:
Pertama: Tawakkal dalam perkara-perkara yang hanya mampu dilakukan oleh Allah, seperti orang-orang yang bertawakkal kepada orang yang telah meninggal, Thagut-thaghut dalam mengharapkan keinginan yang hendak dicapainya berupa pertolongan, penjagaan, rezeki, atau pun syafaat. Maka ini syirik akbar.

Kedua: Bertawakkal dalam sebab-sebab yang dzahir (nampak) seperti bertawakkal kepada penguasa atau sultan dalam perkara yang Allah mampukan dia untuk melakukannya dalam masalah rezeki, menolak gangguan dan yang semisalnya. Maka ini syirik ashghar (kecil).

Ada pun tawakkal yang diperbolehkan yaitu seseorang menyerahkan urusan kepada orang lain untuk menggantikannya dalam perkara yang dia tidak mampu melukannya. Namun dia tidak bersandar kepadanya dalam memperoleh hasil dalam perkara yang dipasrahkan. Bahkan hendaknya dia tetap bersandar kepada Allah untuk mendapatkan kemudahan urusan yang  dia cari sendiri atau melalui wakilnya.
Dan hal itu berupa sebab-sebab yang memang boleh untuk dilakukan dan dia tidak bersandar kepadanya tetapi dia tetap bersandarnya hanya kepada  Dzat yang menjadikan sebab dan akibatnya.

https://shamela.ws/book/2386/370

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)