“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Minggu, 08 Januari 2023

Hukum Menyimpan Uang di Bank Ribawi (Konvensional)

Pertanyaan 26789

Bagaimana hukum Menyimpan uang di Bank Ribawi (konvensional)?

Jawab: 
Menyimpan uang di bank dengan mendapatkan bunga bulanan atau tahunan termasuk riba yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama. Ada pun menyimpannya tanpa riba, yang lebih berhati-hati adalah meninggalkannya kecuali karena darurat jika bank tersebut juga melakukan praktek riba. Sebab, menyimpan uang di bank tersebut meski tanpa riba, termasuk tolong menolong dalam perkara riba yang dilakukan. Sehingga dikhawatirkan pelakunya termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan meski dia tidak memaksudkan hal itu.

Wajib berhati-hati dalam perkara yang diharamkan Allah dan menempuh jalan keselamatan dalam menjaga harta dan membelanjakannya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kaum muslimin kepada perkara yang menjadi kebahagiaan mereka, kemuliaan mereka, dan keselamatan mereka. Dan semoga Allah memudahkan mereka untuk mendirikan bank Islami yang terbebas dari perkara riba. Sesungguhnya Allah adalah penolong dan mampu untuk melakukannya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad dan keluarganya berserta para sahabatnya.


Sumber Fatawa Ibnu Baz 4/30, 311


Diterjemahkan dari islamqa.info

Senin, 02 Januari 2023

Pembagian Kalam berdasarkan Khabar dan Insya’

 


BAB KALAM

(Diterjemahkan dari kitab Al Ushul min ‘Ilmil Ushul, Penulis Syaikh Utsaimin - rahimahullah - hal 17-19)
Kalam secara bahasa:


اللفظ الموضوع لمعنى

"Lafadz yang disampaikan untuk (mengungkapkan) suatu makna".
Adapun definisi secara istilah adalah اللفظ المفيد "kalimat sempurna". Misalnya: الله ربنا (Allah adalah Tuhan kita) dan محمد نبينا (Muhammad adalah nabi kita).
Suatu Kalam minimal terdiri dari dua isim atau  fi'il dengan isim.
Contoh pertama (minimal 2 isim):
محمد رسول الله 
"Muhammad utusan Allah"
Contoh kedua (fi'il dengan isim):
استقام محمد
"Muhammad telah berlaku lurus"
Setiap bagian  penyusun kalam disebut kalimah (kata) yaitu lafadz yang diungkapkan untuk suatu makna tunggal, bisa berupa isim, fi'il, maupun huruf.


A. ISIM


ما دل على معنى في نفسه من غير إشعار بزمن

"Kata yang menunjukkan suatu makna tersendiri tanpa terkait dengan waktu"
Isim ini ada tiga macam:
Pertama: mengandung pengertian umum seperti isim maushul (kata sambung).1
Kedua: mengandung pengertian mutlak (tanpa ada keterkaitan) seperti isim nakirah pada konteks penetapan.
Ketiga: mengandung pengertian khusus seperti nama.

B. FI'IL


ما دل على معنى في نفسه، وأشعر بهيئته بأحد الأزمنة الثلاثة

"Kata yang menunjukkan suatu makna tersendiri dan menunjukkan salah satu dari tiga waktu”.
Fi'il bisa berupa fi'il madhi (menunjukkan waktu lampau) seperti فَهِمَ , atau fi'il mudhari' (menunjukkan waktu saat berbicara atau setelahnya) seperti يَفْهَمُ, atau pun fi'il 'amr (menuntut pekerjaan dilakukan setelah pembicaraan dilakukan) misal افْهَمْ. Ketiga fi'il ini menunjukkan makna mutlak bukan menunjukkan makna umum.


C. HURUF


ما دل على معنى في غيره

"Kata yang menunjukkan suatu makna jika bergabung dengan selainnya", contohnya;
1. Wawu (و), sebagai huruf athaf (kata sambung), menunjukkan berserikatnya dua hal dalam hukum. Tidak menunjukkan makna berurutan dan tidak pula menafikkan makna berurutan kecuali dengan dalil. 
2. Fa' (ف) sebagai huruf athaf yang menunjukkan berserikatnya dua hal dalam hukum dengan mengharuskan berurutan dan segera. Faa' juga huruf sababiyah yang menunjukkan illat (sebab).
3. Lam jarr (ل). Lam ini memiliki beberapa makna, di antaranya: ta'lil, tamlik, dan ibahah.
4. 'Ala (على) jarr. 'Ala memiliki beberapa makna, diantaranya: wajib.


Pembagian Kalam
Berdasarkan kemungkinan bisa disifati benar dan tidaknya, kalam terbagi dua: Khabar dan Insya'
1. Khabar


ما يمكن أن يوصف بالصدق أو الكذب لذاته

"Yaitu kalam yang bisa disifati dengan benar atau dusta berdasarkan dzatnya".
Tidak tercakup dalam definisi ini "yang bisa disifati dengan benar atau dusta berdasarkan dzatnya" yaitu Insya'. Sebab, insya' tidak bisa disifati demikian. Isya' tidaklah menunjukkan berita sehingga bisa dinilai dengan benar atau dusta.
Dan tidak tercakup dalam definisi ini 'berdasarkan dzatnya' yaitu berita yang secara dzatnya tidak mengandung kebenaran atau tidak mengandung kedustaan, karena suatu berita berdasarkan materi yang dikabarkan terbagi tiga macam:
Pertama: kabar yang tidak mungkin dusta, seperti kabar dari Allah dan rasulNya yang shahih.
Kedua: kabar yang tidak mungkin benar, seperti kabar yang tidak mungkin benar menurut syariat atau pun akal. Contoh pertama seperti kabar orang yang mengklaim menjadi rasul setelah diutusnya Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam 
Contoh kedua, misalnya kabar berkumpul dua hal yang saling berlawanan, seperti ada satu benda yang bergerak dan tidak bergerak pada saat yang bersamaan.
Ketiga: kabar yang mengandung kemungkinan benar dan dusta, baik kemungkinan benar dan dustanya sama , atau salah satunya yang lebih besar. Misalnya kabar adanya seseorang yang balik lagi setelah lama menghilang dan semisalnya.

2. Insya'


ما لا يمكن أن يوصف بالصدق والكذب، ومنه الأمر والنهي

"Kalam yang tidak bisa dinilai benar atau dusta, seperti perintah dan larangan".
Misalnya firman Allah ta'ala:


وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئاً

"Sembahlah Allah dan janganlah mensekutukanNya dengan sesuatu pun" (An Nisa': 36)


Terkadang Kalam berupa kabar dan Insya' sekaligus, seperti akad-akad yang diucapkan, misalnya: بعت وقبلت "aku jual dan aku terima". Kata وقبلت 'aku terima' ditinjau dari hal yang ditunjukkannya oleh orang yang berakad adalah Khabar namun dari sisi konsekwensi yang timbul dari akad itu adalah Insya'.
Terkadang ada kalam dalam bentuk khabar namun yang dimaksudkan adalah Insya' atau sebaliknya karena adanya suatu faidah.
Contoh pertama firman Allah ta'ala:


وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ

"Dan para isteri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū'."(Al Baqarah: 228)


FirmanNya: يَتَرَبَّصْنَ (menunggu) bentuk kalamnya adalah Khabar namun maksudnya adalah Amr (perintah). Faidahnya adalah sebagai penekanan sesuatu yang diperintahkan hingga seakan-akan ini sesuatu yang terjadi, Allah menyampaikannya sebagaimana hal yang diperintahkan.
Contoh sebaliknya adalaha firman Allah ta'ala:


وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ

"Orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Ikutilah jalan-jalan kami dan kamilah yang akan memikul dosa-dosaa kalian" (Al Ankabut: 12)


FirmanNya وَلْنَحْمِلْ "hendaknya kami yang memikul" maksudnya adalah Amr (perintah) namun maksudnya adalah khabar, maksudnya ونحن نحمل 'dan kami yang memikul'. Faidahnya adalah menempatkan sesuatu yang dikabarkan seperti kewajiban yang mesti dilaksanakan.


Bersambung…..

Fikih Muyassar: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukumnya


SHALAT JAMAAH

Pembahasan Pertama: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukumnya

Keutamaannya :

Shalat jama’ah di masjid-masjid merupakan salah satu syiar Islam yang agung. Kaum muslimin sepakat bahwa menunaikan shalat wajib lima waktu di masjid termasuk ketaatan yang paling utama. Allah telah menetapkan untuk umat ini untuk berkumpul di waktu-waktu yang telah ditentukan, di antaranya adalah shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat dua hari raya, dan shalat gerhana. Dan perkumpulan yang paling agung dan paling penting adalah perkumpulan mereka di padang Arafah yang mengisyaratkan kepada kesatuan umat Islam dalam aqidahnya, ibadahnya, dan syi’ar-syi’ar agamanya. Disyariatkannya perkumpulan yang agung ini di dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Di sini mereka bisa saling berinteraksi, saling mencari kabar keadaan saudaranya, dan hal-hal lain yang tidak diketahui umat Islam karena perbedaan suku dan kabilahnya, sebagaimana yang Allah ta’ala firmankan:


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.” (Al Hujurat: 13)

Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memotivasi umatnya untuk shalat jamaah dengan menjelaskan keutamaan dan pahalanya yang agung. Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ -يعني الفرد- بسبع وعشرين درجة

Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajad dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid)”1

Dan beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

صلاة الرجل في الجماعة تضعَّف على صلاته في بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً؛ وذلك أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء، ثم خرج إلى المسجد، لا يخرجه إلا الصلاة، لم يَخْطُ خطوة إلا رفعت له بها درجة، وحط عنه بها خطيئة، فإذا صلى لم تزل الملائكة تصلي عليه، ما دام في مصلاه


Shalatnya seseorang dalam suatu jamaah, pahalanya dilipatgandakan 25 kali dari pada shalatnya di rumahnya atau pasarnya. Demikian itu karena ketika dia berwudhu dengan menyempurnakannya, lalu keluar menuju masjid hanya untuk kepentingan shalat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah kecuali akan diangkat satu derajad untuknya dan digugurkan satu dosa baginya. Jika dia telah shalat, malaikat senantiasa bershalawat untuknya selama dia masih di tempat shalatnya...”2 Al Hadits.


Hukumnya:

Shalat berjamaah hukumnya wajib untuk shalat lima waktu. Dalil yang menunjukkan wajibnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dari AL Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ مِّنْهُم مَّعَكَ 

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu”

Perintah itu menunjukkan wajibnya. Dalam kondisi genting saja diperintahkan berjamaah, dalam kondisi aman terlebih lagi.

Dalil As Sunnah adalah hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- : Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

أثقل الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة الفجر، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما، ولو حبواً، ولقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلاً يصلي بالناس، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار

Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan Shalat Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang di dalam shalat itu tentu mereka akan mendatanginya meski sambil merangkak. Aku berkeinginan seandainya aku memerintahkan shalat, lalu shalat pun ditegakkan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami jamaah. Lalu aku pergi bersama sebagian laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat. Akan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api”3

Hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

Pertama: menyifati orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan kemunafikan. Orang yang meninggalkan amalan sunnah tidaklah tidaklah disebut munafik. Ini menunjukkan bahwa yang mereka tinggalkan adalah sesuatu yang wajib.

Kedua: Beliau ingin menghukum mereka karena meninggalkannya. Hukuman hanyalah bagi orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Beliau tidak jadi menghukum mereka karena yang berhak menghukum (menyiksa) dengan dengan api hanyalah Allah -azza wa jalla- . Ada yang berpendapat bahwa yang menghalangi beliau dari menghukumnya karena di rumah-rumah mereka ada wanita dan anak-anak yang tidak wajib shalat jama’ah.

Dalil lainnya, bahwa ada seorang laki-laki buta yang tidak ada yang menuntunnya, dia minta izin kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk shalat di rumahnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam- bertanya:

أتسمع النداء؟. قال: نعم. قال: أجب لا أجد لك رخصة

Apakah engkau mendengar adzan?”. Dia menjawab: “Iya”. Beliau bersabda: “Datangilah, aku tidak mendapatkan keringanan untukmu4.

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

من سمع النداء فلم يجب، فلا صلاة له إلا من عذر

Barang siapa yang mendengar adzan tapi dia tidak memenuhinya, tidak ada shalat baginya kecuali ada udzur5

Dan berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :

لقد رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم النفاق

Sungguh saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya6

Shalat jama’ah diwajibkan bagi laki-laki, tidak diwajibkan bagi kaum wanita dan anak-anak yang belum baligh, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang wanita:

وبيوتهن خير لهن

Rumah-rumah mereka lebih baik baginya7

Namun tidaklah terlarang bagi wanita menghadiri shalat jama’ah di masjid selama berhijab, menjaga diri, dan aman dari fitnah dengan izin dari suaminya.

Wajib mengerjakan shalat berjamaah di masjid bagi orang memiliki kewajiban shalat berjamaah menurut pendapat yang shahih.

Orang yang meninggalkan jama’ah dan shalat sendirian tanpa udzur, shalatnya sah namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban (jamaah).


Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 75-77.




Note:


1 Dikeluarkan Imam Bukhari no 645, 646 dan Muslim no 650.

2 Dikeluarkan oleh Al Bukhari no 647.

3Muttafaqun ‘alaih. HR Bukari no 644 dan Muslim 651.

4HR Muslim No 653.

5Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 551, Ibnu Majah no 793. Dishahihkan Al Hakim berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah no 645.

6HR Muslim no 654.

7Dikeluarkan oleh Abu Dawud 567, Ahmad 2/76, Al Hakim 1/209, dishahihkan Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi serta dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Al Irwa’ no 515.

Senin, 07 November 2022

Syarah Ushul Tsalatsah: Sabar Dalam Berdakwah

Syarah Ushul Tsalatsah: Sabar Dalam Berdakwah

Syarah Ushul Tsalaatsah Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah hal 7-8.

Perkataan Penulis:
Keempat: "Bersabar menghadapi rintangan dalam mendakwahkannya".

PENJELASAN:
Perkataan penulis: "Sabar menghadapi rintangan dalam mendakwahkannya". 
Sabar yaitu menahan diri untuk tetap mentaati Allah, mengakang jiwa untuk tidak memaksiatiNya, serta tidak membenci ketetapan-ketetapan takdirNya. Sehingga dia bisa mengontrol dirinya untuk tidak membenci, menggerutu, dan jemu. Dia senantiasa bersemangat dalam mendakwahkan Islam meski mendapat rintangan, karena menyakiti para penyeru kebaikan adalah hal biasa dilakukan manusia kecuali mereka yang diberi petunjuk oleh Allah. Allah ta'ala berfirman kepada nabiNya, Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
وَلَقَدۡ كُذِّبَتۡ رُسُلٞ مِّن قَبۡلِكَ فَصَبَرُواْ عَلَىٰ مَا كُذِّبُواْ وَأُوذُواْ حَتَّىٰٓ أَتَىٰهُمۡ نَصۡرُنَاۚ 

"Dan sesungguhnya rasul-rasul sebelum engkau pun telah didustakan, tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka". (QS Al-An'am: 34)

Semakin keras gangguan yang mereka terima, semakin dekat pula pertolongan Allah. Pertolongan itu tidaklah hanya diberikan kepada seseorang ketika dia masih hidup sehingga bisa melihat pengaruh dakwahnya terwujud. Bahkan pertolongan itu tetap berlanjut hingga setelah wafatnya dengan digerakkannya hati-hati manusia untuk menerima dakwahnya, mengikutinya, dan berpegang teguh dengannya. Ini juga terhitung sebagai pertolongan kepada da'i tersebut meskipun dia telah wafat. Para juru dakwah hendaklah sabar dan tetap konsisten dengan dakwahnya. Bersabar mengamalkan agama Allah yang ia dakwahkan. Bersabar menghadapi rintangan dakwah. Bersabar menghadapi gangguan yang menimpa dirinya. Lihatlah para rasul - semoga shalawat dan salam tercurah untuk mereka - mereka disakiti dengan lisan dan perbuatan. Allah ta'ala berfirman:
كَذَٰلِكَ مَآ أَتَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِم مِّن رَّسُولٍ إِلَّا قَالُواْ سَاحِرٌ أَوۡ مَجۡنُونٌ

"Demikianlah setiap kali seorang rasul yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, mereka (kaumnya) pasti mengatakan, "Dia itu pesihir atau orang gila." (QS Adz-Dzariyat: 52)
Allah ta'ala berfirman: 
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوّٗا مِّنَ ٱلۡمُجۡرِمِينَۗ 

"Begitulah, bagi setiap nabi, telah Kami adakan musuh dari orang-orang yang berdosa." (QS Al-Furqan: 31)

Namun para da'i hendaklah menghadapi semua itu dengan kesabaran. Perhatikanlah firman Allah Azza wa jalla  kepada rasulNya Shallallahu Alaihi Wasallam.
إِنَّا نَحۡنُ نَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡقُرۡءَانَ تَنزِيلٗا

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur`ān kepadamu (Muhammad) secara berangsur-angsur". (QS Al-Insan: 23)

Ayat berikutnya yang ditunggu semestinya berbunyi 'bersyukurlah dengan nikmat dari Tuhanmu', namun Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَٱصۡبِرۡ لِحُكۡمِ رَبِّكَ 

Maka bersabarlah untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu" (QS Al-Insan: 24)

Di sini terdapat isyarat bahwa setiap orang yang mengamalkan Al Quran ini pastilah akan mengalami gangguan yang membutuhkan kesabaran. Lihatlah keadaan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ketika kaumnya memukuli dan berbuat keji kepada beliau. Seraya mengusap darah di wajahnya beliau berdoa:
اللهم اغفر لقومي فإنهم لا يعلمون
"Ya Allah, ampunilah kaumku karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui"1

Para da'i itu hendaklah bersabar dan mengharap pahala dari Allah.
Kesabaran itu ada tiga macam:
1. Sabar dalam mentaati Allah.
2. Sabar dalam meninggalkan larangan Allah.
3. Sabar dalam menjalani ketentuan takdir Allah, baik yang Allah takdirkan dengan tanpa campur tangan manusia atau pun yang Dia takdirkan dengan campur tangan manusia, berupa gangguan dan penentangan. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala: 

 ( وَٱلۡعَصۡرِ ۝  إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِی خُسۡرٍ ۝  إِلَّا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡا۟ بِٱلصَّبۡرِ)

"Demi masa, sesungguhnya manusia itu dalam kerugian. Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal shaleh yang saling menasehati untuk menetapi kebenaran dan saling menasehati untuk menetapi kesabaran". (QS  Al Ashr: 1 - 3 )

Note:
1. HR Ibnu Hibban dalam shahihnya 973, At Tabrany dalam Al Kabir 6/120. Silakan dilihat di Shahih Bukhari 3477 dan Muslim 1792.

Minggu, 06 November 2022

Syarah Ushul Tsalatsah: Beramal dan Berdakwah


Syarah Ushul Tsalaatsah Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh hal 6-7.

Perkataan Penulis rahimahulloh: 
Kedua: mengamalkannya.
Ketiga: mendakwahkannya.
==================

Penjelasan:
Perkataan penulis "mengamalkannya", yaitu mengamalkan konsekuensi dari makrifah (mengenal) tiga hal di atas ini dengan beriman kepada Allah, merealisasikan ketaatan kepadaNya, melaksanakan perintahNya, dan menjauhi larangan-larangannya; baik ibadah khashah (khusus, manfaatnya hanya untuk pelakunya) maupun ibadah muta'adiyah (ibadah yang manfaatnya juga untuk orang lain). Ibadah khashah misalnya salat, puasa, dan haji. Ibadah muta'adiyah misalnya Amar ma'ruf nahi munkar, jihad, dan yang semisal itu. Amal pada hakekatnya adalah buah ilmu. Orang yang beramal tanpa ilmu, dia serupa dengan Nasrani. Sedangkan orang yang berilmu namun tidak beramal maka dia mirip dengan Yahudi.

Ucapan penulis rahimahulloh: "mendakwahkannya", yaitu mendakwahkan syariat Allah ta'ala yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui tiga atau empat tahapan sebagaimana yang Allah sebutkan dalam firmanNya:

ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ 
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmahdan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (QS An-Nahl: 125)

Dan yang keempat firmanNya:
۞وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡۖ 

"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka" (QS Al-Ankabut: 46)

Dakwah ini haruslah berdasarkan ilmu akan syariat Allah agar dakwahnya tegak di atas ilmu dan bashirah (hujah yang jelas). Allah berfirman:
 قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ

Katakanlah (wahai Rasulullah), “Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik.”(QS Yusuf: 108)

Bashirah akan terwujud dalam dakwah jika seorang da'i memahami hukum syar'i, metode dakwah, dan kondisi obyek dakwah. Lingkup dakwah sangatlah luas diantaranya dakwah dengan pidato dan memberikan ceramah, dengan makalah, halaqah ilmu,  menulis dan menyebarkan agama melalui karya tulis. Di antaranya juga dakwah pada kalangan tertentu, misalnya ketika seseorang berada di suatu majelis dakwah. Ini adalah lingkup-lingkup dakwah. Namun hendaknya dakwah tersebut tidak membosankan dan memberatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara seorang dai memaparkan pembahasan-pembahasan ilmiah di hadapan para jamaah kemudian memulai diskusi. Sebagaimana diketahui bahwa diskusi dan tanya jawab memiliki peran besar dalam memahami dan memahamkan apa yang diturunkan Allah kepada rasulnya. Terkadang cara seperti ini lebih efektif daripada dalam bentuk khutbah dan ceramah sebagaimana yang diketahui. 
Dakwah adalah tugas para rasul Alaihis shalatu  Wassalam dan jalannya orang orang yang mengikuti mereka dengan baik. Tatkala seseorang telah mengenal Dzat yang di ibadahnya, nabinya, dan agamanya, serta mengetahui bahwa Allah lah yang telah memberinya taufik kepada hal tersebut maka hendaknya dia berupaya menyelamatkan saudara-saudaranya dengan mendakwahinya dan memberi kebaikan kepada mereka. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Ani bin Abi Thalib radhiyallahu anhu:
اﻧﻔﺬ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻠﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﺰﻝ ﺑﺴﺎﺣﺘﻬﻢ ﺛﻢ اﺩﻋﻬﻢ ﺇﻟﻰ اﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺃﺧﺒﺮﻫﻢ ﺑﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﻦ ﺣﻖ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻴﻪ، ﻓﻮاﻟﻠﻪ ﻷﻥ ﻳﻬﺪﻱ اﻟﻠﻪ ﺑﻚ ﺭﺟﻼً ﻭاﺣﺪاً ﺧﻴﺮٌ ﻟﻚ ﻣﻦ ﺣُﻤْﺮ اﻟﻨَّﻌﻢ
"Bergeraklah engkau dengan tenang hingga sampai di wilayah mereka. Kemudian serulah mereka untuk memeluk Islam dan sampaikan hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, seandainya Allah memberi Hidayah kepada seorang saja melalui dirimu itu lebih baik dari pada unta merah" (HR Bukhari 4210 dan Muslim 2406) 
Hadits ini disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim. 
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda dalam riwayat Muslim:
من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجور من تبعهم شيئا، و من دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا
"Orang yang mengajak kepada petunjuk, dia mendapat pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan orang yang mengajak kepada kesesatan maka dia mendapat dosa seperti dosa orang orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun" (HR muslim 2674) 
Dalam riwayat Muslim lainnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
من دل على خير فله مثل أجر فاعله
"Orang yang menunjukkan kepada kebaikan maka dia mendapat pahala seperti orang yang mengamalkannya" (HR muslim 1893).

 📚📚📚📒📚📚📚

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)