SHALAT
JAMAAH
Pembahasan
Pertama: Keutamaan Shalat Jamaah dan Hukumnya
Keutamaannya
:
Shalat jama’ah
di masjid-masjid merupakan salah satu syiar Islam yang agung. Kaum
muslimin sepakat bahwa menunaikan shalat wajib lima waktu di masjid
termasuk ketaatan yang paling utama. Allah telah menetapkan untuk
umat ini untuk berkumpul di waktu-waktu yang telah ditentukan, di
antaranya adalah shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat dua hari
raya, dan shalat gerhana. Dan perkumpulan yang paling agung dan
paling penting adalah perkumpulan mereka di padang Arafah yang
mengisyaratkan kepada kesatuan umat Islam dalam aqidahnya, ibadahnya,
dan syi’ar-syi’ar agamanya. Disyariatkannya perkumpulan yang
agung ini di dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Di sini mereka bisa saling berinteraksi, saling mencari kabar keadaan
saudaranya, dan hal-hal lain yang tidak diketahui umat Islam karena
perbedaan suku dan kabilahnya, sebagaimana yang Allah ta’ala
firmankan:
يَـٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن
ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ
شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
takwa diantara kamu.”
(Al
Hujurat: 13)
Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam- memotivasi umatnya untuk
shalat jamaah dengan menjelaskan keutamaan dan pahalanya yang agung.
Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
صلاة
الجماعة أفضل من صلاة الفذ -يعني
الفرد- بسبع
وعشرين درجة
“Shalat
berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajad dibandingkan dengan
shalat sendirian (munfarid)”
Dan beliau
-shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
صلاة
الرجل في الجماعة تضعَّف على صلاته في
بيته وفي سوقه خمساً وعشرين ضعفاً؛ وذلك
أنه إذا توضأ فأحسن الوضوء، ثم خرج إلى
المسجد، لا يخرجه إلا الصلاة، لم يَخْطُ
خطوة إلا رفعت له بها درجة، وحط عنه بها
خطيئة، فإذا صلى لم تزل الملائكة تصلي
عليه، ما دام في مصلاه
“Shalatnya
seseorang dalam suatu jamaah, pahalanya dilipatgandakan 25 kali dari
pada shalatnya di rumahnya atau pasarnya. Demikian itu karena ketika
dia berwudhu dengan menyempurnakannya, lalu keluar menuju masjid
hanya untuk kepentingan shalat, maka tidaklah dia melangkah satu
langkah kecuali akan diangkat satu derajad untuknya dan digugurkan
satu dosa baginya. Jika dia telah shalat, malaikat senantiasa
bershalawat untuknya selama dia masih di tempat shalatnya...”
Al Hadits.
Hukumnya:
Shalat
berjamaah hukumnya wajib untuk shalat lima waktu. Dalil yang
menunjukkan wajibnya dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dari AL Qur’an
adalah firman Allah ta’ala:
وَإِذَا
كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
ٱلصَّلَوٰةَ فَلْتَقُمْ طَآئِفَةٌۭ
مِّنْهُم مَّعَكَ
“Dan
apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu”
Perintah itu
menunjukkan wajibnya. Dalam kondisi genting saja diperintahkan
berjamaah, dalam kondisi aman terlebih lagi.
Dalil As
Sunnah adalah hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- :
Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
أثقل
الصلاة على المنافقين صلاة العشاء وصلاة
الفجر، ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما، ولو
حبواً، ولقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام
ثم آمر رجلاً يصلي بالناس، ثم أنطلق معي
برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون
الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار
“Shalat
yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan Shalat
Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang di dalam shalat itu tentu
mereka akan mendatanginya meski sambil merangkak. Aku berkeinginan
seandainya aku memerintahkan shalat, lalu shalat pun ditegakkan.
Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami jamaah. Lalu aku
pergi bersama sebagian laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu
bakar mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat. Akan aku
bakar rumah-rumah mereka dengan api”
Hadits ini
menunjukkan wajibnya shalat berjamaah, sebab Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- :
Pertama:
menyifati orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan
kemunafikan. Orang yang meninggalkan amalan sunnah tidaklah tidaklah
disebut munafik. Ini menunjukkan bahwa yang mereka tinggalkan adalah
sesuatu yang wajib.
Kedua:
Beliau ingin menghukum mereka karena meninggalkannya. Hukuman
hanyalah bagi orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Beliau
tidak jadi menghukum mereka karena yang berhak menghukum (menyiksa)
dengan dengan api hanyalah Allah -azza wa jalla- . Ada yang
berpendapat bahwa yang menghalangi beliau dari menghukumnya karena di
rumah-rumah mereka ada wanita dan anak-anak yang tidak wajib shalat
jama’ah.
Dalil lainnya,
bahwa ada seorang laki-laki buta yang tidak ada yang menuntunnya, dia
minta izin kepada Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk
shalat di rumahnya. Beliau -shallallahu 'alaihi wa sallam-
bertanya:
أتسمع
النداء؟. قال:
نعم.
قال:
أجب لا
أجد لك رخصة
“Apakah
engkau mendengar adzan?”. Dia menjawab: “Iya”. Beliau
bersabda: “Datangilah, aku tidak mendapatkan keringanan untukmu”.
Sabda Nabi
-shallallahu 'alaihi wa sallam- :
من
سمع النداء فلم يجب، فلا صلاة له إلا من
عذر
“Barang
siapa yang mendengar adzan tapi dia tidak memenuhinya, tidak ada
shalat baginya kecuali ada udzur”
Dan
berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud -radhiyallahu 'anhu- :
لقد
رأيتنا وما يتخلف عنها إلا منافق معلوم
النفاق
“Sungguh
saya melihat sendiri, tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah
kecuali orang munafik yang sudah jelas kemunafikannya”
Shalat jama’ah
diwajibkan bagi laki-laki, tidak diwajibkan bagi kaum wanita dan
anak-anak yang belum baligh, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu
'alaihi wa sallam- tentang wanita:
وبيوتهن
خير لهن
“Rumah-rumah
mereka lebih baik baginya”
Namun tidaklah
terlarang bagi wanita menghadiri shalat jama’ah di masjid selama
berhijab, menjaga diri, dan aman dari fitnah dengan izin dari
suaminya.
Wajib
mengerjakan shalat berjamaah di masjid bagi orang memiliki kewajiban
shalat berjamaah menurut pendapat yang shahih.
Orang yang
meninggalkan jama’ah dan shalat sendirian tanpa udzur, shalatnya
sah namun dia berdosa karena meninggalkan kewajiban (jamaah).
Diterjemahkan
dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal
75-77.
Note: