“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Jumat, 17 Mei 2024

Fikih Muyassar: Hukum Shalat Jum’at dan Waktu Pelaksanaannya

 (Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 93-94)


BAB 10 : SHALAT JUM'AT

Pembahasan terkait bab ini:

Pembahasan Pertama: Hukum dan Dalilnya

Shalat jum'at adalah fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap laki-laki. Hal ini berdasarkan Firman Allah -ta'ala-:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mengerjakan shalat pada hari Jum'at maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli" (QS Al Jumu'ah: 9)

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

رواح الجمعة واجب على كل محتلم

"Berangkat shalat Jum'at adalah wajib bagi setiap orang dewasa"1

Sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

لينتهين أقوام عن وَدْعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين

"Hendaklah suatu kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau Allah akan kunci hati-hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai"2

Imam Nawawi -rahimahullah- berkata:

فيه أن الجمعة فرض عين

"Dalil ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at fardhu 'ain"3

Dan juga berdasarkan hadits yang sebentar lagi akan kami sampaikan sebentar lagi, yaitu hadits:

الجمعة حق واجب على كل مسلم ...

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim..."


Pembahasan Kedua: Shalat Jum'at diwajibkan Kepada Siapa?

Shalat Jum'at diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, berakal, mampu untuk mendatanginya, dan mukim (tinggal menetap). Tidak wajib bagi budak, wanita, anak-anak, orang gila, orang sakit, atau pun musafir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة، إلا أربعة عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض

"Shalat Jum'at benar-benar wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali 4 orang: budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit"4

Adapun musafir maka tidak wajib menghadiri shalat Jum'at sebab Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakannya pada safar-safar beliau. Pada saat beliau berhaji, hari 'Arafah bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau mengerjakan shalat dzuhur dengan menjamak shalat Ashar sekalian. Adapun musafir yang singgah di suatu wilayah yang ditegakkan shalat Jum'at di situ maka hendaknya dia ikut shalat Jum'at di situ bersama kaum muslimin. Jika ada budak, wanita, anak-anak, orang sakit, atau musafir yang ikut menghadiri shalat Jum'at maka sah shalatnya dan tidak perlu shalat Dzuhur.


Pembahasan Ketiga: Waktu Shalat Jum'at.

Waktu shalat jum'at adalah waktu shalat Dzuhur, setelah zawal (matahari sudah mulai condong ke barat) hingga bayangan benda sama dengan bendanya. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-:

كان يصلي الجمعة حين تميل الشمس

"Dahulu Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dahulu mengerjakan shalat Jum'at tatkala matahari sudah tergelincir ke arah barat (tidak tepat di atas kepala)"5

Ini diriwayatkan dari perbuatan para shahabat Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- 6 oleh karenanya orang yang mendapati shalat Jum'at satu rekaat saja sebelum keluar waktunya maka dia telah sah shalat Jum'atnya, jika tidak, hendaknya dia shalat Dzuhur. Ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

من أدرك ركعة من الصلاة فقد أدرك الصلاة

"Orang yang mendapati satu rekaat shalat, maka dia telah mendapatkan shalat tersebut"

Telah terdahulu penjelasannya.




Note:


1. Dikeluarkan oleh An Nasa'i (3/89) hadits no. 1371 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani (Shahih Jami' no 3521.

2. Dikeluarkan oleh Muslim no 865.

3. Syarah An Nawawi atas shahih Muslim (6/152).

4. Dikeluarkan oleh Abu Dawud no 1054 dan disahihkan Al Albani dalam Al Irwa' no 592.

5. Riwayat Al Bukhari no 904.

6. Lihat Fathul Bariy (2/450)

Kamis, 11 Januari 2024

Hadits Ahad: Definisi dan Klasifikasinya Berdasarkan Banyaknya Jalur Periwayatan dan Derajad Keshahihannya

(Diterjemahkan dari Mushtalahul Hadits Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahulloh hal 9-12)

Hadits Ahad

Definisinya: hadits Ahad adalah selain hadits mutawatir.

Berdasarkan jalur periwayatannya terbagi tiga, yaitu: Masyhur, Aziz, dan Gharib.


A. HADITS MASYHUR

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih1 namun tidak sampai pada tingkat mutawatir.

Misalnya sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده

"Muslim yang baik adalah muslim yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisannya maupun tangannya" (HR Bukhari dan Muslim)

B. HADITS AZIZ

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua perawi saja.

Misalnya sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين

"Salah seorang di antara kalian tidaklah dikatakan beriman hingga menjadikan aku lebih dia cintai dari pada anaknya, orang tuanya, dan manusia seluruhnya" (HR Bukhari dan Muslim)


C. HADITS GHARIB

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi saja.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى ...

"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya" (HR Bukhari dan Muslim)


Hadits ini hanya Umar bin Khatab Radhiyallohu 'anhu yang meriwayatkannya dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, yang meriwayatkan dari Umar cuma Alqamah bin Abi Waqqash, yang meriwayatkan dari Alqamah cuma Muhammad bin Ibrahim At Taimy, dan yang meriwayatkan dari Muhammad hanya Yahya bin Sa'id Al Anshary. Semuanya dari kalangan Tabi'in. Kemudian dari Yahya banyak orang yang meriwayatkannya.


Pembagian Hadits Ahad berdasarkan derajadnya terbagi menjadi 5 tingkatan: Shahih Li Dzatihi, Shahih Li Ghairihi, Hasan Li Dzatihi, Hasan Li Ghairihi, dan Dha'if.


A. SHAHIH LI DZATIHI

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi-perawi yang 'adil, kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak terdapat syadz dan illat yang tercela.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

من يرد الله به خيراً يفقهه في الدين

"Barang siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkannya dalam masalah agama"(HR Bukhari dan Muslim)


Keshahihan hadits bisa diketahui dari tiga hal berikut:

Pertama: Hadits tersebut tercantum dalam kitab hadits yang terakui keshahihannya, apabila penulisnya adalah ulama yang ucapannya dijadikan rujukan dalam penshahihan. Misalnya Shahih Bukhari dan Muslim.

Kedua: hadits tersebut dishahihkan oleh seorang pakar hadits yang ucapannya dijadikan rujukan dalam penshahihan hadits dan tidak terkenal bermudah-mudahan dalam menshahihkannya.

Ketiga: Meneliti para rawi dan cara periwayatannya. Jika terpenuhi syarat-syarat keshahihannya maka dihukumi sebagai hadits shahih.

B. SHAHIH LIGHAIRIHI

Yaitu hadits Hasan lidzatihi yang memiliki jalur periwayatan yang banyak.

Misalnya adalah hadits Abdullah bin 'Amr bin Al Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya menyiapkan pasukan lalu kekurangan unta. Lalu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan:

ابتع علينا إبلاً بقلائص من قلائص الصدقة إلى محلها

"Belilah unta dengan unta-unta muda dari zakat hingga zakat itu sampai pada tempatnya"

Kemudian dia mengambil satu unta dengan ditukar 2 dan 3 unta (muda).

Imam Ahmad meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Ishaq,Al Baihaqi meriwayatkan dari jalur Amr bin Syu'aib. Masing-masing jalur periwayatan derajatnya Hasan, jika dikumpulkan keduanya menjadi hadits shahih lighairihi. Dinamakan shahih lighairihi karena jika ditinjau dari masing-masing jalur periwayatan tidak sampai derajad shahih. Namun ketika ditinjau dari dua jalur secara keseluruhan menjadi kuat sehingga mencapai derajad shahih.


C. HASAN LIDZATIHI

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para perawi yang adil dengan hafalan yang kurang kuat, dengan sanad bersambung, serta selamat dari syadz dan 'illat qadihah (cacat tersembunyi yang parah). Tidak ada perbedaan antara Hasan lidzatihi dengan shahih lidzatihi kecuali dalam persyaratan sempurnanya hafalan yang harus terpenuhi dalam hadits shahih, sedangkan dalam hadits Hasan kualitas hafalannya di bawah hadits shahih.

Misalnya adalah sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم

"Kunci shalat adalah dengan bersuci, dan pengharamannya adalah takbiratul ihram, dan penghalalannya adalah salam".

Dan di antara hadits yang diduga kuat derajad Hasan adalah yang diriwayatkan Abu Dawud secara bersendirian sebagaimana yang dikatakan Ibnu Shalah.

4. HASAN LIGHAIRIHI

Yaitu hadits dha'if yang memiliki jalur periwayatan yang banyak yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya dengan syarat tidak ada perawi kadzab (pendusta) atau dituduh kadzab. Misalnya hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

كان النبي صلّى الله عليه وسلّم إذا مد يديه (٣) في الدعاء لم يردهما حتى يمسح بهما وجهه

"Dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam jika mengangkat kedua tangannya untuk berdoa, beliau tidak mengembalikannya hingga mengusapkannya kenwajahnya"

Dikeluarkan oleh at Tirmidzi. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram: hadits ini memiliki penguat-penguat (syawahid) dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya. Keseluruhan riwayatnya menjadikan hadits ini menjadi Hasan.

Disebut hadits Hasan lighairihi karena jika ditinjau dari masing-masing jalur periwayatan tidak sampai derajad Hasan, namun ketika dilihat secara keseluruhan jalur periwayatannya menjadi kuat hingga mencapai dejad Hasan.

5. HADITS DHA'IF

Yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat shahih dan Hasan.

Misalnya adalah hadits:

احترسوا من الناس بسوء الظن

"Berhati-hatilah kalian dari manusia dengan berprasangka buruk".

Di antara hadits yang diduga sebagai hadits lemah adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Al 'Uqaily, Ibnu 'Ady, Al Khatib Al Baghdady, Ibnu 'Asakir dalam Tarikhnya, ad Dailamy dalam Musnad Al Firdaus, at Tirmidzi Al Hakim dalam Nawaridul Ushul -bukan penulis Sunan at Tirmidzi-, Al Hakim, dan Ibnu Jarud dalam tarikh keduanya.


Note:

1. Di setiap thabaqahnya (tingkatannya)

Fikih Muyassar : Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama'ah

PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Ketujuh: Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama'ah
Hukum-hukum terkait imamah dan jama'ah selain yang telah disebutkan sebelumnya:
1. Orang yang dewasa dan berakal disunnahkan dekat dengan imam. Orang yang memiliki keutamaan, berakal, kedewasaan, dan kehati-hatian di dahulukan untuk berdiri dibelakang imam dan dekat dengannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

ليلني منكم أولو الأحلام والنُّهى، ثم الذين يلونهم، ثم الذين يلونهم
"Hendaklah orang yang dekat denganku di antara kalian adalah orang dewasa dan berakal, lalu orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka"1.
Hikmahnya adalah agar mereka bisa mengambil (contoh) dari imam, membetulkan bacaan imam jika diperlukan, dan menunjuk di antara mereka menjadi pengganti jika terjadi sesuatu dalam shalat.
Baca juga tulisan sebelumnya:
Fikih Muyassar: Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
2. Bersemangat untuk mendapatkan shaf pertama. Dianjurkan bagi makmum untuk maju mengisi shaf pertama, berusaha mendapatkannya, dan waspada agar tidak tertinggal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
تقدموا فأتموا بي، وليأتم بكم من بعدكم، لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله
"Majulah kalian dan ikutilah aku. Dan orang yang ada dibelakang kalian mengikuti kalian. Suatu kaum senantiasa mengakhirkan diri hingga Allah pun menjadikan mereka terakhir"22
Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
لو يعلم الناس ما في النداء والصف الأول، ثم لم يجدوا إلا أن يستهموا عليه لاستهموا
"Seandainya seseorang mengetahui apa yang ada di dalam adzan dan shaf pertama, lalu mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka akan melakukan undian"3.
Adapun wanita maka disunnahkan untuk mengambil shaf yang paling belakang, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها، وشرها أولها
"Shaf para laki-laki yang paling baik adalah yang paling depan, dan yang terburuk adalah yang paling belakang. Shaf para wanita yang paling baik adalah yang paling belakang, dan yang terburuk adalah yang paling depan4"
3. Meluruskan dan merapatkan shaf, menutup celah renggang, dan memenuhi shaf awal, lalu shaf setelahnya. Imam disunnahkan untuk memerintahkan makmum agar meluruskan shaf dan menutup celah renggang sebelum memulai shalat, berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- dalam masalah ini.
سووا صفوفكم فإن تسوية الصفوف من تمام الصلاة
"Luruskan shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat"5
Dan dari Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- dia berkata:
أقيمت الصلاة فأقبل علينا رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بوجهه فقال: أقيموا صفوفكم وتراصُّوا، فإني أراكم من وراء ظهري
"Iqamah shalat telah dikumandangkan. Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda: 'Luruskan shaf-shaf kalian dan rapatkanlah, sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari belakang punggungku"6
Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu berkata:
كان أحدنا يلزق منكبه بمنكب صاحبه وقدمه بقدمه
"Dahulu salah seorang di antara kami menempelkan pundaknya ke pundak teman di sampingnya dan menempelkan kaki dengan kaki teman di sampingnya"7
Disunnahkan memenuhi shaf awal terlebih dahulu kemudian shaf di belakangnya. Jika ada yang kurang, hendaknya yang kurang itu di shaf terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
ألا تصفُّون كما تصف الملائكة عند ربها؟ فقلنا: يا رسول الله، وكيف تصف الملائكة عند ربها؟ قال: يتمون الصفوف الأُول، ويتراصون في الصف
"Tidakkah kalian mengatur shaf sebagaimana para malaikat menata shaf di sisi Tuhannya? Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat bershaf di sisi Tuhannya? Beliau menjawab: 'Mereka menyempurnakan shaf yang awal dan merapatkannya8"
4. Shalatnya orang yang sendirian di belakang shaf. Tidak sah shalat orang yang sendirian di belakang shaf berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
"Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf"9
(Dalam sebuah riwayat:)
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلاً يصلي وحده خلف الصف، فأمره أن يعيد الصلاة
"Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- melihat seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf, lantas beliau menyuruhnya mengulangi shalat"10
https://shamela.ws/book/22726/106#p1
Note:
1 HR Muslim no 432.
2 HR Muslim no 438.
3 HR Muslim no 437.
4 HR Muslim 440.
5 HR Muslim 433.
6 HR Bukhari no 719.
7 HR Bukhari no 725.
8 HR Muslim no 430.
9 HR Ahmad no 4/23 dan Ibnu Majah no 1003, dihasankan Imam Ahmad, sanadnya dishahihkan Al Bushairy dalam Zawaid Ibnu Majah, dan dishahihkan Al Albany dalam Shaih Ibnu Majah 822.
10 HR Ahmad 4/228, Abu Dawud no 682, AT Tirmidzi no 230, Ibnu Majah no 1003. Dihasankan At Tirmidzy, dishahihkan Ahmad Syakir dalam Hawasyi At Tirmidzi 1/448-450, dan dishahihkan Al Albany dalam shahih At Tirmidzi no 191.

Fikih Muyassar : Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?

PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT
Pembahasan Kelima: Apakah yang menjadi tanggungan seorang Imam terkait dengan makmum?
Imam menanggung bacaan makmum di shalat Jahriyah (shalat dengan bacaan alfatihah dikeraskan), berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- secara marfu':

وإذا قرأ فأنصتوا
"Jika imam membaca, maka diamlah kalian"1
من كان له إمام فقراءته له قراءة
"Barang siapa yang shalat bersama imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga"2
Adapun dalam shalat sirriyyah (Dzuhur dan Ashar -pent), Imam tidak ada tanggungan dengan bacaan al Fatihah makmum.
Tulisan Sebelumnya:
Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah
Pembahasan Keenam: Mendahului gerakan Imam.
Makmum tidak boleh mendahului gerakan imamnya. Makmum yang melakukan takbiratul ihram sebelum imam, shalatnya tidak sah, sebab syaratnya adalah melakukan takbir setelah imam melakukan takbiratul ihram, dan syarat ini tidak terpenuhi. Seorang makmum wajib memulai gerakan shalatnya setelah imamnya, berdasarkan hadits:
إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا وإذا قال: سمع الله لمن حمده فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا)
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika dia ruku, ruku' lah kalian. Jika dia mengucapkan: Sami'allahu liman hamidah, ucapkanlah: Rabbanaa wa lakalhamdu"3
Jika makmum membarengi imam ketika takbiratul ihram atau salam maka hal ini dimakruhkan karena menyelisihi sunnah, tetapi tidak batal shalatnya, sebab kemaruhannya adalah karena dia membarengi imam dalam rukun shalat. Akan tetapi jika makmum mendahului imam, maka ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :
لا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام
"Janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku', sujud, maupun berdiri"4
Larangan menunjukkan akan haramnya perbuatan tersebut. Dan berdasarkan hadits marfu' riwayat Abu Hurairah :
أما يخشى الذي يرفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار؟
"Apakah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam itu tidak takut bahwa Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai?"5
Tulisan Selanjutnya:
Fikih Muyassar: Hukum-hukum terkait Imamah dan Shalat Jama’ah
Note:
1 Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali at Tirmidzi: Abu Dawud no 604, An Nasa'i no 1/146, Ibnu Majah no 846, dan Ahmad no 2/420. Al Albany berkata: Hasan Shahih (Shahih sunan An Nasa'i no 882, 883). Ini adalah bagian hadits yang pertama: إنما جعل الإمام ليؤتم به
2 Riwayat Ahmad 3/339 dan Ibnu Majah no 850. Dihasankan Al Albany dalam Al Irwa' no 500.
3 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 389 dan Muslim 411.
4 HR Muslim no 416.
5 Muttafaqun 'alaih: HR Bukhari no 691 dan Muslim 427.

Sabtu, 11 Februari 2023

Fikih Muyassar: Posisi Imam dalam Shalat Jama’ah


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Keempat: Posisi Imam dari Makmum.

Sunahnya adalah imam berada di depan makmum, dan makmum berdiri dibelakang imam jika berjumlah dua atau lebih. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- jika berdiri untuk shalat beliau maju dan para shahabat berdiri dibelakang beliau. Dalam riwayat Muslim dan Abu Dawud:

أن جابراً وجباراً وقفا، أحدهما عن يمينه والآخر عن يساره فأخذ بأيديهما حتى أقامهما خلفه

Bahwasannya Jabir dan Jabbar berdiri, salah satunya di kanan beliau dan lainnya di kiri beliau. Lalu beliau menarik tangan keduanya dan memposisikan keduanya di belakang beliau1

Juga berdasarkan perkataan Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu- tatkala Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- shalat mengimami mereka di rumah:

ثم يؤم رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ونقوم خلفه، فيصلي بنا

Lalu Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjadi imam dan kami berdiri di belakang beliau. Kemudian beliau mengimami kami” 2


Makmum satu orang laki-laki berdiri sejajar di samping kanan imam. Sebab, Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- memutar Ibnu Abbas dan Jabir ke samping kanan beliau sewaktu berdiri di samping kiri beliau3

Seorang imam boleh berdiri di antara dua makmum, sebab Ibnu Mas’ud pernah mengimami shalat antara Alqamah dan Al Aswad, lantas dia berkata:

هكذا رأيت رسول الله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فعل

Aku pernah melihat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti ini4

Namun hal itu terkait dengan kondisi yang memaksa, sedangkan yang utama yaitu berdiri di belakang imam (jika makmum dua orang). Dan para wanita berdiri di belakang shafnya para laki-laki, berdasarkan hadits Anas -radhiyallahu 'anhu- :

صففت أنا واليتيم وراءه، والعجوز من ورائنا

Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, dan wanita tua (neneknya Anas) berdiri di belakang kami5


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)


1 HR Muslim no 3010.

2 HR Muslim no 659.

3 HR Muslim no 3010.

4 HR Abu Dawud no 613 dan ini hadits shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil 2/319.

5 HR Muslim no 658.

Selasa, 31 Januari 2023

Fikih Muyassar: Orang yang dimakruhkan menjadi imam.


PEMBAHASAN TERKAIT IMAMAH DALAM SHALAT

Pembahasan Ketiga: Orang yang makruh menjadi imam.

Orang yang makruh menjadi imam adalah:

1. Orang yang banyak salah dan kekeliruan dalam membaca Al Qur'an. Ini selain bacaan Al Fatihah, sedangkan kesalahan dalam bacaan Al fatihah yang merubah makna maka tidak sah shalatnya, sebagaimana penjelasan terdahulu. Sebagaimana yang disabdakan Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- :

يؤم القوم أقرؤهم

"Orang yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka"


2. Orang yang menjadi imam bagi suatu kaum sedangkan kaum itu membencinya, atau sebagian besar membencinya. Berdasarkan sabda Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-:

ثلاثة لا ترتفع صلاتهم فوق رؤوسهم شبراً: رجل أمَّ قوماً وهم له كارهون ...

"Ada tiga orang yang shalatnya tidak akan diangkat di atas kepalanya meskipun sejengkal (artinya tidak akan diterima shalatnya), yaitu: seseorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membencinya..."1


3. Orang yang tidak jelas dalam melafadzkan sebagian huruf dan tidak fasih dalam membaca (Al Qur'an), demikian pula orang yang mengulang-ulang sebagian bacaan hurufnya misal orang yang mengulang-ulang huruf fa', atau mengulang-ulang huruf ta'atau pun yang selainnya. Sebab, hal ini menambah huruf dalam membaca Al Qur'an.


(Diterjemahkan dari Kitab Al-Fiqih Al-Muyassar fi Dhouil Kitabi was Sunnah hal 82-83)


Note:

1 Dikeluarkan oleh Ibnu Majah no 971. Sanadnya dishahihkan oleh Al Bushairy dalam Az Zawaid dan dihasankan An Nawawy.

Taisir (81): Kapan Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Shalat?

Hadits 81:

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رضيَ الله عَنْهُمَا: أنَّ النَّبيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وسَلمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إذَا افْتَتَحَ الصَّلاةَ، وَإذَا كبر لِلرُّكوعِ، وَإذَا رَفَعَ رَأسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفعَهُمَاِ كَذلِك، وقَال: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَتا وَلَكَ الْحَمْدُ. وَكَان لاَ يَفعَلُ ذلِكَ في السُّجودِ.

"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma: bahwasannya Nabi shallallahu'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya sejajar kedua pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk ruku', dan juga ketika bangkit dari ruku' seraya mengucapkan : Sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakalhamdu (Allah Maha Mendengar orang yang memujinya, Wahai Rabb (Tuhan) kami, hanya untukaMu segala pujian)". Dan beliau tidak melakukannya (mengangkat tangan) ketika sujud". (HR Bukhari 735 dan Muslim 390)


Penjelasan Global:

Shalat adalah hidangan yang mulia yang menghimpun segala kelezatan dan kenikmatan. Setiap anggota badan memiliki ibadah khusus. Misalnya, dua tangan memiliki tugas, di antaranya diangkat ketika takbiratul ihram sebagai hiasan shalat, sebagai isyarat masuk kepada Allah, dan mengangkat hijab kelalaian antara orang yang shalat dengan Tuhannya. Mengangkat kedua tangan hingga berhadapan (sejajar) dengan kedua pundak.

Beliau juga mengangkatnya ketika ruku' di seluruh rekaat dan ketika bangkit dari ruku' di setiap rekaat.


Dalam hadits ini ada penjelasan dari rawi bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu (mengangkat tangan) ketika sujud.


Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Para ulama telah bersepakat disyariatkannya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram karena mutawatirnya hadits-hadits dalam masalah ini yang diriwayatkan oleh lima puluh orang sahabat, dan di antaranya adalah 10 orang yang dijamin masuk surga.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat tangan di selain takbiratul ihram. 

Jumhur sahabat, tabi'in, dan ulama setelahnya di ataranya adalah Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat hukumnya mustahab(Sunnah) di tiga keadaan yang disebutkan dalam hadits ini. Ibnul Madiny berkata: 'Hadits ini menjadi hujah atas manusia dan orang yang mendengarnya hendaknya dia mengamalkannya'.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Yang meriwayatkan mengangkat tangan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pada tiga tempat ini ada sekitar 30 orang, dan riwayatnya disepakati oleh 10 sahabat yang dijamin surga ".

Al Hakim berkata: Kita tidak mengetahui ada suatu Sunnah yang riwayatnya disepakati oleh Khalifah yang empat, kemudian 10 sahabat yang dijamin masuk surga, dan juga para sahabat senior kecuali Sunnah ini".


Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Al Majdi, dan cucunya - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah-, serta penulis kitab Al Fa'iq dan Al Furu"', juga menjadi pilihan guru kami Syaikh Abdurrahman bin Nashir as sa'dy, menjadi pilihan imam Syafii dalam sebuah riwayat dan sebagian sahabat beliau, serta sebagian ahli hadits bahwa mengangkat tangan disunnahkan pada posisi keempat, yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal pada shalat yang memiliki dua tasyahud. 

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Ibnu Umar bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Dan berdasarkan hadits Abu Humaid  dalam riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dishahihkan At Tirmidzi:

ثم إذا قام من الركعتين، رفع يديه حتى يحاذى بهما منكبيه

"Kemudian ketika beliau bangkit pada rekaat ketiga, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar kedua bahunya"

Imam Malik dalam riwayat yang paling masyhur dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak disunnahkan mengangkat kedua tangan di selain takbiratul ihram.

Dalil mereka adalah hadits Barra' bin Azib dalam riwayat Abu Dawud:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا افتتح الصلاة، رفع يديه، ثم لم يعد

"Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam jika memulai shalat mengangkat kedua tangannya lalu beliau tidak mengulanginya lagi".

Al Hafidz menyepakati bahwa lafadz ثم لم يعد (kemudian tidak mengulangi lagi) mudraj (sisipan riwayat) dari Yazid bin Abu Ziyad salah seorang perawi hadits.

Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan At Tirmidzi:

لأصليَنَّ لَكُمْ صَلاةَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم، فَصَلى فَلَم يَرْفعْ يَدَيْهِ إِلا مَرة وَاحِدَةً

"Sungguh, aku akan memperlihatkan shalat untuk kalian shalatnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam". Beliau lalu shalat dan tidaklah beliau mengangkat tangan kecuali sekali saja" (Dihasankan oleh at Tirmidzi dan dishahihkan Ibnu Hazm).

Akan tetapi riwayat ini tidak shahih menurut Ibnu Mubarak dan Ibnu Abi Hatim memasukkannya sebagai hadits yang lemah. Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits dengan lafadz ini tidaklah shahih. Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan:

1. Ketika takbiratul Ihram

2. Ketika hendak ruku'.

3. Ketika bangkit dari ruku'.

4. Ketika bangkit dari tahiyat awal.


Kesimpulan hadits:

1. Disunnahkannya mengkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, dengan ijma' (kesepakatan) ulama dan ketika hendak ruku' dan bangkit dari ruku'menurut jumhur ulama.

2. Mengangkat tangan hingga setinggi kedua pundak.

3. Bahwasannya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak bertakbir ketika sujud.

4. Hikmah dalam masalah ini sangatlah banyak, para ulama sepakat bahwa ini adalah bentuk ibadah bagi kedua tangan. Para ulama juga mencari hikmah yang lain. 

Di antaranya mereka mengatakan sebagai perhiasan shalat. Sebagian lagi mengatakan menyingkirkan hijab kelalaian antara seorang hamba dengan Rabb-nya.

Dan mereka berkata, menggerakkan hati dengan menggerakkan anggota badan. Imam Syafi'i mengatakan: Sebagai pengagungan untuk Allah dan mengikuti Sunnah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam.

Tidak ada pertentangan antara pendapat-pendapat ini. Sesungguhnya dalam syariat-syariat Allah terdapat hikmah dan rahasia yang banyak. Tunduk dan patuh kepada Allah adalah hikmah dan rahasia yang paling utama.


 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)