“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Minggu, 14 April 2019

Hadits 31: Hukum Tidur dalam Keadaan Junub

Hadits 31
عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ أن عمر بن الخَطَّابِ رضيَ الله عَنْهُ قَالَ: يَا رَسُولَ الله أيَرْقُدُ أحدنا وَهُوَ جُنُب؟ قالَ: ” نعم ” إذَا تَوَضَأ أحَدُكُم فَلْيَرْقُد.

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar Bin Khattab radhiallahu ‘anhu bertanya: ” Ya Rasulullah, apakah salah seorang diantara kami boleh tidur sedangkan dia dalam keadaan junub?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika salah seorang diantara kalian telah berwudhu maka hendaklah dia tidur”. (HR. Bukhari (287 & Muslim (306))

Makna Global
Bahwasannya hadats karena janabah dalam pandangan para sahabat adalah sesuatu yang besar. Oleh karenanya, mereka menjadi sangsi apakah boleh tidur setelahnya ataukah tidak. Maka Umar Bin Khattab radiallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, jika salah seorang diantara mereka dalam keadaan junub di awal malam, apakah mereka boleh tidur dalam keadaan junub?
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan mereka untuk tertidur dengan meringankan hadats besar ini dengan wudhu yang syar’i. Dengan demikian tidak mengapa tidur dalam keadaan junub.

Kesimpulan Hadits
1. Bolehnya tidur dalam keadaan junub sebelum mandi apabila telah berwudhu.
2. Bahwasannya yang sempurna adalah tidak boleh seorang yang junub tidur sampai dia mandi. Diperbolehkannya dengan wudhu’ adalah sebuah rukhsoh (keeringanan).
3. Disyariatkannya berwudhu sebelum tidur bagi orang yang junub apabila dia tidak mandi.
4. Makruh tidurnya seorang yang junub dalam keadaan tanpa mandi dan tanpa wudhu.

Hadits 30: Tata Cara Mandi Janabah – 2

Hadits ke 30
عَنْ مَيْمُونَةَ بنْتِ الْحَارثِ زَوْج النبي صلى الله عليه وسلم أنَّهَا قَالَتْ: وَضَعْتُ لِرَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم وَضُوءَ الجَنَابَة فأَكفَأ بِيِمِينِهِ علَى يساره مَرًّتيْنِ أوْ ثَلاثَا، ثم غَسَلَ فرْجَهُ، ثُمٌ ضَرَبَ يدَهُ بِالأرْضِ أوْ ااْلحَائِطِ مرًّتينَ أوْ ثَلاثَاً ثمَّ مَضْمَضَ وَاَسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وجْهَهُ وَذِراعَيْهِ، ثمَّ أفَاضَ عَلى رَأسهِ الْمَاءَ، ثمَّ غَسَلَ سَائرَ جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَل رِجْليْهِ فأتيتهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْها، فَجَعَل يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.

Dari Maimunah binti Harits istri Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Aku menyediakan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam air untuk mandi janabah. Maka beliau menuangkan dengan tangan kanannya ke telapak tangan kirinya 2 kali atau 3 kali. Kemudian beliau mencuci kemaluannya. Lalu Beliau mengusapkan tangannya ke tanah atau ke tembok dua kali atau tiga kali. Lalu beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Lalu beliau membasuh wajahnya dan tangannya. Kemudian menuangkan air ke kepalanya dan mengguyurkan air ke seluruh badannya. Lalu beliau bergeser dan membasuh kedua kakinya. Aku membawakan handuk untuk beliau namun beliau tidak menginginkannya, beliau menyeka air dengan kedua tangannya”. (HR Bukhari (274) dan Muslim (317)).

Penjelasan Lafadz:
1. Makna أكفأ الإناء artinya membalikkan dari permukaannya, dan كفأه artinya memiringkannya. Dan hadits ini maksudnya adalah memiringkan tanpa diragukan. Dan hal ini sejalan dengan riwayat al-Bukhari yaitu كفأ (memiringkan) dan mengingkari sebagian mereka bahwasannya كفأ bermakna membalikkan.
2. Arti ضرب يده في الأرض أو الحائط (Lalu Beliau menggosokkan tangannya ke tanah atau ke dinding) maksudnya adalah mengusapkan tangannya dengan salah satu di antara keduanya( tanah atau dinding) untuk menghilangkan bekas setelah istinja’.
3. Arti إفاضة الماء menuangkan dan mengguyurkan di atasnya.
4. Arti فلم يُرِدْها (tidak menginginkannya) maksudnya adalah iradah(kehendak) bukan radd(menolak) sebagaimana kesalahan sebagian orang(dalam memahaminya).

Kesimpulan Hadits:
Hadits ini sebagaimana hadits sebelumnya yang didalamnya terdapat faedah secara global sebagai berikut:
1. Hadis sebelumnya menyebutkan mencuci tangan secara mujmal global dan di dalam hadis ini menyebutkan mencuci keduanya 2 kali atau 3 kali.
2. Dalam hadis ini disebutkan bahwasanya setelah mencuci kedua tangan mencuci kemaluannya kemudian menggosokkan tangannya ke tanah dua kali atau tiga kali. Para ulama menjelaskan bahwasanya tidak mengapa ada sisa bau setelah mengusapkannya ke tanah, atau setelah mencucinya dengan sesuatu yang suci lainnya.
3. Meniatkan mencuci kemaluannya pada permulaan mandi janabah agar tidak perlu mencucinya sekali lagi.
4. Pada hadis sebelumnya disebutkan bahwasanya beliau berwudhu sebagaimana ketika hendak sholat yang artinya Beliau juga mencuci kedua kakinya. Dan hadis ini menjelaskan bahwasanya beliau mencuci kedua kakinya setelah membasuh seluruh badannya.
Bisa jadi, penggabungan yang paling baik diantara keduanya (hadits pertama dan kedua) dengan mengatakan: bahwasanya beliau berwudhu -pada hadis Maimunah- dengan wudhu yang sempurna akan tetapi beliau mencuci kedua kakinya sekali lagi setelah membasuh seluruh badannya pada tempat yang lain karena tempat yang beliau pakai mandi terkotori.
5. Pada hadis ini disebutkan bahwa Maimunah membawakan kain untuk mengeringkan badan, namun beliau tidak menerimanya, dan beliau mengibaskan air dibadannya dengan kedua tangannya.
6. Tidak wajib menggosok badan ketika mandi dan hal itu hukumnya Sunnah sebagaimana (menggosok anggota wudhu) ketika wudhu.
7. Beliau tidak mencuci anggota wudhu ketika mandi janabah setelah membasuhnya ketika wudhu’. Imam Nawawi telah membenarkan bahwasanya cukup sekali basuhan untuk wudhu dan untuk mandi janabah.
8. Bahwasannya membasuh badan cukup sekali saja. Namun sebagian ulama menjadikan tiga kali basuhan sebagai kiyas atas wudhu’, dan tidak ada qiyas setelah ada nash. Ini pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syekh kami Abdurrahman as-sa’di dan salah satu pendapat dari mazhab Ahmad.

Rabu, 10 April 2019

Hadits 29: Tata Cara Mandi Junub bag 1

Hadits 29

عَنْ عَائِشَةَ رَضي الله عَنْهَا قَالتْ: كان رَسولُ الله صلى الله عليه وسلم إذا اغْتَسَلَ مِنَ الجَنَابَةِ غَسَل يَدَيْهِ، ثُمَ تَوَضَّأ وضُوءهُ للصلاةِ، ثم يُخَلِّلُ بيَدْيَهِ شَعْره حَتَّى إِذَا ظَنَّ أنَّهُ قَدْ أرْوَى بَشَرَتَهُ أفَاضَ عَلَيْهِ الماءَ ثَلاثَ مَرَاتٍ، ثُم غَسل سَائِرَ جَسَدِهِ.
“Dari Aisyah -radhiallahu anha- ia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila mandi janabah beliau mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu ketika sholat. Kemudian menyela-nyela rambut dengan kedua tangannya. Tatkala beliau merasa telah basah kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air tiga kali (ke kepalanya) kemudian menyiram seluruh badannya”. (HR Bukhari no. 272, Muslim 316)

وقالت: كُنْت أغْتَسل أنَا وَرَسُول الله صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاء وَاحِدٍ، نَغْتَرِف مِنْهُ جَمِيعاً.
Aisyah berkata: “Aku pernah mandi bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu bejana dan kami menciduk air darinya”. (HR Bukhari 273, Muslim 321)

Penjelasan lafadz:
1. Arti إذا اغتسل من الجنابة (Apabila beliau mandi janabah), yaitu ketika beliau hendak mandi janabah. Berkata az-Zamakhsyari: “(Dalam hadits ini ada) ungkapan untuk melakukan suatu perbuatan dengan perbuatan (secara langsung), karena suatu perbuatan terwujud karena adanya kemampuan dan kehendak dari si pelaku. Dan tujuannya adalah untuk meringkas kalam(perkataan)”.
2. Arti ثم يخلل بيديه شعره (Kemudian menyela nyela rambut dengan tangannya). At-Takhlil yakni memasukkan jari-jari tangannya ke bagian bagian rambut.
3. Arti قد أروى بشرته (Sampai basah kulit kepalanya), yaitu air sampai ke pangkal rambut. Dan arti kulit di sini maksudnya adalah bagian kulit yang tertutup rambut.
4. Arti إذا ظن (tatkala beliau telah menyangka...)Dzonn di sini maksudnya adalah dugaan kuat; sebab tidak ada dalil yang mengharuskan yakin. Dan dengan (berdasarkan)Dzonn(persangkaan kuat) maka ibadah telah sah secara hukum.
4. Arti أفاض عليه (Yaitu mengalirkan air ke rambutnya).

Makna Global:
‘Aisyah menjelaskan cara mandi Nabi shallallahu alaihi wasallam yakni apabila beliau hendak mandi janabah, memulai dengan mencuci kedua tangannya supaya keduanya bersih, tatkala beliau hendak menciduk air untuk bersuci. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu’ ketika salat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki rambut yang sangat lebat. Beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangannya yang dibasahi. Sampai ketika air telah membasahi pangkal rambut dan kulit kepala telah basah, maka beliau menuangkan air ke kepalanya tiga kali kemudian mengguyur seluruh badannya.

Dengan mandi yang sempurna ini Rasulullah shalallahu alaihi wa salam mencukupkan mandi dengan aisyah dalam satu wadah. Keduanya menciduk air darinya bersamaan.

Kesimpulan Hadits
1. Disyariatkannya mandi janabah. Sama saja apakah karena keluarnya mani atau hanya jima'(tanpa keluar mani), sebagaimana yang akan datang penjelasannya dalam hadits Abu Hurairah.
2. Bahwasanya mandi yang sempurna, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini, dimulai dari membasuh kedua tangan, kemudian berwudhu kemudian menyela-nyela rambut yang tebal Kemudian menyiramnya. Kemudian mengguyur seluruh badannya.
3. Perkataan Aisyah “apabila hendak mandi” hal ini menunjukkan bahasanya beliau selalu mengulang ulang perbuatan ini ketika mandi janabah.
4. Bolehnya melihat aurat pasangannya (suami istri) dan boleh keduanya mandi dalam satu wadah.
5. Memulai dari Membasuh anggota wudhu di dalam memulai mandi janabah, kecuali membasuh kedua kaki Karena dia membasuh kaki diakhirkan setelah membasuh seluruh badan sebagaimana akan datang penjelasannya.
6. Perkataan Aisyah: “Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya akan sholat…kemudian mengguyur seluruh badannya”. Hal ini menunjukkan bahwa membasuh anggota wudhu untuk mengangkat 2 hadats yakni hadats besar dan kecil, sebab perintah diwajibkannya membasuh anggota wudhu’ ketika mandi janabah dan menghilangkan hadits kecil adalah satu (perintah).
7. Makna سَائِرَ جَسَدِهِ adalah seluruh badan selebihnya.

Hadits 28: Bab Mandi Janabah

Kata الغسل -dengan mendhammahkan ghin-: adalah isim dari الإغتسال yaitu mengguyur seluruh badan dengan air. Asal الإغتسال adalah adalah البُعْدُ (jauh), dan hanya diistilahkan untuk orang yang jima' atau keluar mani. "Junub" karena airnya jauh tempatnya.
Maksud bab ini adalah(membahas) hukum-hukum yang terkait dengan mandi dan menjelaskan sebab-sebabnya, adab-adabnya dan lain-lain. Dan itu termasuk cakupan bersuci yang disyariatkan untuk sholat, dan termasuk kebersihan yang dianjurkan.
و إن كنتم جنبا  فاطهروا
"Jika kalian junub maka bersucilah" (QS Al-Maidah: 6)
Selain itu di dalamnya juga terdapat faidah-faidah kesehatan dan hati.
Orang yang berjima' tatkala keluar nuthfah(mani) yang merupakan saripati dari badannya, maka setelah keluarnya maka ia merasakan lelah dan capek dan juga merasakan lemah dan malas, pikiran menjadi lamban dan aliran darah melemah.
Dan dari bentuk rahmat dari Alloh Al-Hakim (yang Maha Bijaksana) dan Al-Khobir (yang Maha Mengetahui) mensyariatkan mandi ini yang akan mengembalikan kekuatan badan, dan meningkatkan peredaran darah dalam badan sehingga kembali bergairah.
Dan berapa banyak dalam syariat Alloh terdapat hikmah-hikmah dan rahasia-rahasia; semoga Alloh -ta'ala- memberikan taufik kepada kita untuk bisa memahaminya dan mengimaninya.

Hadits 28:
Hadits dari Abu Hurairah -radhiyallohu ‘anhu-:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم لقيه في (١) بعض طرق المدينة وهو جنب، قال: فانخنست منه. فذهبت- فاغتسلت، ثم جئت، فقال: ” أين كنت يا أبا هريرة؟ ” قال: كنت جنبا، فكرهت أن أجالسك وأنا على غير طهارة. فقال: ” سبحان الله إن المؤمن لا ينجس “.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menjumpainya di sebagian jalan-jalan kota Madinah sedangkan dia dalam keadaan junub. Dia (Abu Hurairah)berkata: “maka aku pun menghindar dari beliau dan aku pergi lalu mandi kemudian aku datang lagi”.

Beliau berkata: “Dimana engkau wahai Abu Hurairah?”. Ia menjawab: “Sesungguhnya aku dalam keadaan junub dan aku tidak ingin duduk bersamamu sedangkan saya dalam keadaan tidak suci”. Maka beliau bersabda: “Subhanallah sesungguhnya seorang mukmin itu tidaklah najis”.

Penjelasan Kata:
1. Inkhonastu (انخنست) dengan huruf nun; kemudian kho' dan sin: dari al-Khunus yaitu terlambat dan sembunyi-sembunyi. Artinya yaitu pergi secara dim-diam dengan sembunyi-sembunyi.
2. Arti minhu (منه): 'karenanya (=junub)';  karena aku memandang diriku dalam keadaan najis dibandingkan kepada kesucian dan kemuliaan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
3. Kuntu junuban (كنت جنبا) Yani aku dalam keadaan junub. Lafadz ini digunakan dalam bentuk Mufrad ataupun jama', mudzakkar ataupun muannats; sebagaimana yang telah datang di dalam al-Quran dan Hadits firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: و إن كنتم جنبا  فاطهروا ( jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah).
Dan salah seorang dari ummahatul Mukminin berkata (istri nabi). كنت جنبا ( Sesungguhnya aku dalam keadaan junub).
4. La yanjus (لَا يَنْجُس): tidaklah najis.
5. Ucapan سبحان الله (Maha Suci Alloh). Karena heran dengan keyakinan Abu Hurairah tentang najisnya seseorang karena junub.

MAKNA GLOBAL
Abu Hurairah radhiallahu anhu bertemu dengan Nabi Shallallahu Alaihi Salam di suatu jalan Kota Madinah kebetulan dia dalam keadaan junub. Maka sebagai bentuk pengagungan dan penghormatan kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wassalam dia merasa tidak suka untuk bermajelis dan bercakap-cakap dengan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- sedangkan dia dalam keadaan demikian. Maka dengan diam-diam dia meninggalkan Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian mandi kemudian datang lagi kepada beliau.

Makan Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya ke mana dia pergi? Maka dia menyampaikan keadaannya dan bahwasanya dia tidak menyukai bermajelis bersama beliau dengan keadaan belum bersuci. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam pun merasa heran dengan Abu Hurairah dimana dia menyangka bahwasanya junub adalah najis sehingga dia pergi untuk mandi.
Nabi mengkhabarkannya bahwasanya seorang mukmin tidaklah najis dengan keadaan seperti itu.

FAEDAH HADITS.
1. Bahwasanya junub bukanlah najis yang mengenai badan.
2. Bahwasanya manusia tidaklah najis secara asalnya, tidaklah ketika hidup maupun matinya. Dan bukanlah maknanya bahwa tubuh tidak akan tertimpa atau terkena najis, terkadang badan menjadi najis apabila tertimpa suatu najis.
3. Bolehnya mengakhirkan mandi junub.
4. Memuliakan orang yang memiliki keutamaan, ilmu dan kesalehan dan duduk-duduk bersama mereka dalam keadaan yang paling baik.
5. Disyariatkan untuk meminta izin kepada orang yang diikuti ketika pergi. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingkari kepergian Abu Hurairah tanpa sepengetahuan beliau. Dan demikian itu arena meminta izin termasuk dari adab yang baik.

Selasa, 09 April 2019

At-Tuhfah: Macam-Macam Tauhid (bag 1)

**********
Perkataan Penulis -hafidzahulloh-:
أقسام التوحيد أربعة
Pembagian Tauhid ada Empat

Penulis berkata:
Ketahuilah wahai saudaraku wahai saudaraku muslim -semoga Alloh meneguhkan aku dan engkau di atas kebenaran- bahwa tauhid terbagi atas 4 macam:
Pertama: Tauhid Rububiyah
Kedua: Tauhid Uluhiyah
Ketiga: Tauhid Asma' wa Shifat
Keempat: Tauhid mutaba'ah
***********
Penjelasan:
Pembagian ini adalah pembagian berdasarkan penelitian terhadap Al-Qur'an dan As-Sunnah dan tidaklah dianggap perkara baru dalam agama. Bahkan dalam pembagian ini ada penjelasan tauhid yang didakwahkan para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab karenanya. Dan di dalamnya juga ada pengetahuan tingkatan-tingkatan penyimpangan manusia terkait masalah tauhid.

Sebagian ulama membaginya menjadi dua sebagaimana yang dilakukan Ibnul Qoyyim, yang pertama yaitu tauhid Ma'rifah dan Itsbat dan yang kedua tauhid Al-Qoshdu wat Tholab. Yang pertama mengandung tauhid Rububiyah dan aswa wa sifat, dan yang kedua mengandung tauhid uluhiyah dan mutabaah. Dan di antara para ulama ada yang meringkasnya dengan dua yang terakhir, seperti Ibn Abil 'Izz. Keduanya yaitu tauhid Ar-Rasul dan tauhid Al-Mursil yang terdiri atas tauhid Uluhiyah, Rububiyah dan Asma wa Shifat. Sedangkan tauhid Ar-Rasul yaitu tauhid Mutaba'ah.

*******
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Empat macam pembagian ini semuanya terdapat di dalam surat Al-Fatihah. Alloh ta'ala berfirman:
بسم الله الرحمن الرحيم
"Dengan menyebut nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang"
Di dalamnya ada tauhid asma wa shifat, karena di dalamnya ada nama Alloh Ar-Rahman dan Ar-Rahim. Pada firmanNya:
الحمد لله رب العالمين
"Segala puji bagi Alloh Rabb seluruh alam"
Di dalamnya ada tauhid Rububiyah. Dan firmanNya:
مالك يوم الدين
"Yang menguasai hari pembalasan"
Di dalamnya juga ada tauhid asma wa shifat. Dan firmanNya:
إياك نعبد و إياك نستعين
"Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami memohon pertolongan"
Di dalam ayat ini ada tauhid Uluhiyah. Dan sisanya di dalamnya ada tauhid Mutaba'ah.

Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
Pertama: Tauhid Rububiyah
*******

Penjelasan:
Yaitu mentauhidkan Alloh dalam perbuatan-perbuatanNya, yakni mengesakan Alloh dalam perbuatan-perbuatanNya. Dan terkandung tiga hal:
Pertama: Mengesakan Alloh dalam penciptaan (Al-Kholq). Kedua: Mengesakan Alloh dalam kepemilikan (Al-Mulk). Ketiga: Mengesakan Alloh dalam pengaturan (At-Tadbir). Tidak ada sekutu bagiNya dan tiada yang sepadan denganNya dalam hal tersebut. Alloh ta'ala berfirman:

ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

" Segala penciptaan dan urusan menjadi hak-Nya. Mahasuci Allah, Tuhan seluruh alam". (QS Al-A'raf: 54)

*******
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Kedua: Tauhid Uluhiyyah
Yaitu pengesaan Alloh di dalam perbuatan-perbuatan hamba.  Maknanya: mengarahkan seluruh macam ibadah kepada Alloh saja yang tiada sekutu bagiNya. Alloh ta'ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ

"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun" (QS An-Nisa': 36)

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia" (QS Al-Isra': 23)

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku" (QS Adz-Dzariyat: 56)

Dan inilah makna لا إله إلا الله (tiada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Alloh).
******
Penjelasan:
Dan tauhid uluhiyyah yang juga disebut tauhid ibadah, yang istilah pertama berdasarkan penyandarannya kepada Alloh dan istilah kedua berdasarkan penyandarannya kepada hamba.

*******
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Ketiga: Tauhid Asma wa Shifat
Yaitu bahwasannya kita tidak menyebut Alloh kecuali dengan nama yang Dia menamai diriNya dengannya, atau yang RasulNya -shollallohu 'alaihi wa sallam- mensifati dengannya, tanpa takyif dan tamtsil, dan tanpa tahrif dan ta'thil, sebaaimana firman Alloh ta'ala:
ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat" (Ash-Shura: 11)
Dan tidak lain kita hanya menetapkan bagiNya setiap nama dan sifat yang datang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih dalam bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Rabb kita.  Maka kita beriman bahwasannya Dia mendengar dan melihat dan berbicara kapan saja dan apa saja yang Dia kehendaki. Dan Dia beristiwa' di atas 'Arsy-Nya dengan istiwa' yang layak bagiNya. Sebagaimana firman Alloh ta'ala:
الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ

"(yaitu) Yang Maha Pengasih, yang bersemayam di atas ‘Arsy".(QS Taha: 5)

Penjelasan:
Tauhid Rububiyah telah Alloh fitrahkan kepada manusia. Dan keumuman manusia menetapkannya sampai pun orang-orang musyrik Arab menetapkannya. Hanya saja mereka mengingkari tauhid ini pada masalah Ad-Dahr (masa), mereka berkata:
وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ ۚ

"Dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa.” (QS Al-Jatsiyah: 24)

Dan orang-orang komunis (atheis) yang mengatakan: Tiada Tuhan dan kehidupan ini adalah materi.

Dan lawan dari tauhid ini adalah mengikarinya secara mutlak sebagaimana yang dilakukan kaum Dahriyah (penyembah masa), Komunis (Atheis), sebagian ahli filsafat, atau yang menihilkanNya sebagaimana yang dilakukan Fir'aun ketika berkata:
فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَىٰ

"(Fir'aun)berkata, “Akulah tuhanmu yang paling tinggi.”(QS An-Nazi'at: 24)

Atau pun yang mensekutukanNya sebagaimana yang dilakukan oleh:
1). Al-Qadariyah karena menjadikan hamba sebagai pencipta bagi amalan-amalannya.
2). Majusi atau Manuwiyah yang mereka mengatakan adanya wujud dua tuhan, tuhan kegelapan: menciptakan keburukan; dan tuhan cahaya: menciptakan kebaikan. Mereka ini telah kafir dan musyrik.
3). Sekte Sufi yang ekstrim yang berkata adanya pengaturan oleh wali-wali Qutub di alam ini bersama Alloh. Atau orang-orang yang mengangkat Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melebihi kedudukannya dan menjadikan beliau sebagai sekutu bagi Alloh dalam RububiyahNya dalam permasalahan pemberian manfaat dan mudharat.

Adapun tauhid uluhiyah adalah yang dengannya Alloh utus para Rasul dan Alloh turunkan kitab-kitabNya agar Alloh diesakan.

Dan para rasul telah menetapkan bagi kaum-kaum mereka dengan tauhid Rububiyah yang mengharuskan mereka meyakini tauhid Uluhiyah. Kebalikan dari tauhid ini adalah memalingkan sesuatu dari ibadah seperti nadzar, penyembelihan, do'a, tawakal, khouf (takut), dan raja'(berharap) kepada selain Alloh. Dan telah berlalu -pada bab pengertian tauhid- dalil-dalil pada macam-macam tauhid ini.

Ketiga: Tauhid Asma' wa Shifat. Inilah yang menjadi tersesat kebanyakan firqah karenanya, karena mereka tidak merealisasikan yang dikehendaki Alloh dan RasulNya -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Kebalikan dari tauhid ini:
1. Takyif(menanyakan bagaimana) terhadap sifat-sifat Alloh dengan menjadikan sifat-sifat tersebut memiliki kaifiyah tertentu.
2. Tamtsil (menyerupakan) dengan sifat makhluk.
3. Tahrif(melakukan perubahan) baik secara lafadz maupun makna.
4. Ta'thil (meniadakan) terhadap sifat yang ada.

Dan pada bab ini wajib untuk mengetahui bahwa shifat-shifat Alloh adalah tauqifiyah (berdasarkan dalil) demikian pula nama-namaNya. Tidak boleh ada tambahan padanya dan tidak pula menguranginya terhadap yang datang dari kesahihan Al-Qur'an atau dari Sunnah yang shahih. Dan untuk diketahui bahwa:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Dan Dia Yang Maha Mendengar, Maha Melihat" (Ash-Shura: 11)
Dan wajib menjalankannya sebagaimana datangnya tanpa tahrif (merubahnya).

Diterjemahkan dari Kitab Tuhfatul Murid syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al Watr -hafidzahulloh- hal 47-54.

Sabtu, 06 April 2019

Hadits 27: Sunnah-Sunnah Fitrah yang Lima

Hadits 27
عَن أبيِ هُرَيرة رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” الفطرة خمس: الْخِتَانُ، والاستِحْدَادُ، وَقَصُ الشَّارب، وَتَقلِيمُ الأظَافِرِ، وَنَتْف الإبْطِ “.

“Dari Abu Hurairah –radhiyallohu ‘anhu- berkata: Aku mendengar Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Fithrah itu ada lima: Khitan, memotong bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”

Makna Global
Abu Hurairah menyebutkan bahwa ia mendengar Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: ada lima kebiasaan yang merupakan bagian dari Dienul Islam yang difithrahkan (diperintahkan) Alloh –ta’ala- kepada manusia. Barang siapa menunaikannya sungguh ia telah menunaikan perkara-perkara agung dari agama yang hanif ini.

Ini adalah 5 perkara yang disebutkan dalam hadits ini dari hal-hal yang terkait dengan kebersihan yang diajarkan oleh Islam.

PERTAMA: Memotong kulup kemaluan laki-laki yang bila dibiarkan menjadi sebab berkumpulnya najis dan kotoran yang bisa berakibat bagi penyakit dan infeksi.

KEDUA: Mencukur bulu-bulu di sekitar kemaluan, baik yang di kemaluan maupun di sekitar anus, sebab jika dibiarkan bisa terkotori najis yang terkadang bisa membatalkan thoharoh syar’i.

KETIGA: Memotong kumis, yang apabila dibiarkan bisa mengganggu penampilan. Menjadikan orang yang minum setelahnya merasa jijik (ketika munum jamaah -pent). Dan merupakan bentuk tasyabuh dengan Majusi.

KEEMPAT: Memotong kuku, yang apabila dibiarkan bisa menyebabkan kotoran terkumpul di situ, yang bisa tercampur dengan makanan yang bisa menjadi sebab sakit. Dan terkadang juga menghalangi bersuci dari anggota badan yang wajib dicuci.

KELIMA: Mencabut bulu ketiak, yang apabila dibiarkan akan mendatangkan bau yang tak sedap.

Secara umum dikatakan bahwa membersihkan hal-hal tersebut adalah termasuk kebaikan Islam yang datang dengan memperhatikan kebersihan dan kesucian, adab dan pengajaran sehingga menjadikan seorang muslim selalu dalam keadaan yang paling baik dan penampilan yang paling indah. Sesungguhnya kebersihan adalah sebagian dari Iman.

Kesimpulan Hadits:
1. Fithrah Alloh –ta’ala- mengajak kepada setiap kebaikan dan menjauhkan diri dari segala yang buruk.
2. Bahwasaannya 5 kebiasaan yang baik ini merupakan perintah Alloh yang Dia cintai dan memerintahkan untuk melakukannya. Seseorang yang memiliki perasaan yang lurus difitrahkan untuk melakukannya dan menghindari kebalikannya.
3. Agama Islam datang dengan memerintahkan kebersihan, keindahan dan kesempurnaan.
4. Disyariatkannya untuk memperhatikan hal-hal tersebut dan tidak melalaikannya.
5. Jumlah lima di sini bukanlah pembatasan, sebab yang dipahami dari bilangan bukanlah hujah (dalil). Telah diriwayatkan dalam shahih Muslim: “bahwasannya Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- menyebutkan jenis fithrah dalam setiap pembahasan yang sesuai”
6. Ibnu Hajar berkata: Terkait dengan kebiasaan ini terdapat faidah-faidah Diniyyah dan Duniawiyah, diantaranya membaguskan penampilan dan membersihkan badan dan berhati-hati dalam masalah thoharoh (bersuci). Hal ini bertentangan dengan syi’ar-syi’ar orang kafir. Dan juga merupakan wujud dari ketaatan kepada syariat.
7. Bahwasannya apa yang saat ini dilakukan para pemuda dan pemudi dengan memanjangkan kuku, dan yang dilakukan para laki-laki dengan membiarkan kumis (tanpa dipotong –pent) merupaka perkara yang dilarang secara syar’i. Buruk secara akal dan etika. Agama Islam tidaklah memerintahkan kecuali kepada hal-hal yang baik dan tidaklah melarang kecuali dari segala yang buruk. Selain merupakan bentuk taklid(mengikuti) kepada orang-orang Perancis yang telah membalik hakikat dan membaguskan yang buruk, dan menjadikan lari dari kebaikan baik secara adab, akal dan syariat.

Perselisihan Ulama:
Ulama telah bersepakat tentang mustahabnya (disukai/disunnahkan –pent) amalan-amalan tersebut kecuali khitan. Ulama berselisih, wajib atau tidakkah hal tersebut? Ketika umur berapa hal tersebut diwajibkannya? Apakah diwajibkan untuk laki-laki dan perempuan? Atau untuk laki-laki saja?

Yang benar dari perbedaan pendapat tersebut adalah bahwa khitan hukumnya wajib, diwajibkan untuk laki-laki dan bukan untuk wanita, waktu diperintahkannya khitan adalah ketika baligh yang saat itu dia telah diperintahkan untuk bersuci dan sholat.

Faidah: Khitan syar’i adalah memotong kulit kulup yang menutup ujung kemaluan. Didapati disebagian negara yang keras mereka menguliti semua kulit yang menutupi kemaluan –wal ‘iyadzu billah-. Mereka menganggap –dengan kebodohannya- beginilah khitan yang benar. Ini tidak lain adalah bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan sunnah Muhammadiyyah. Ini adalah perbuatan terlarang dan pelakunya berdosa. Semoga Alloh –ta’ala- memberikan taufik kepada kita semua untuk mengikuti syariat yang suci.

Jumat, 05 April 2019

Keberkahan Bersama Ulama Kibar


"Keberkahan Bersama Sesepuh/senior Kalian"
Keberkahan bersama sesepuh/senior kalian oleh Syaikh Doktor Sulaiman ar-Ruhaily -hafidzahulloh- dari pelajaran  "Syarah Shahih At-Targhib wa At-Tarhib" pada hari Selasa 21-05-1432H.

Dari Ibnu Abbas - radhiyallohu 'anhuma- bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
البركة مع أكابركم .
"Keberkahan itu bersama sesepuh kalian" (HR Thabrani dalam Al-Ausath dan Al-Hakim berkata hadits ini shahih berdasarkan syarat imam Muslim)

Berkata syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily -hafidahulloh-: hadits ini diriwayatkan Ibnu Hiban juga. Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Keberkahan bersama para sesepuh kalian". Yakni bahwa kebaikan dan faidah itu hanya bersama para sesepuh kita. Dan sesepuh kita ada dua macam:

1. Sesepuh kita dari segi usia. Orang yang paling tua di antara kita maka keberkahan ada bersamanya, manfaat ada bersamanya dan kebaikan ada bersamanya sebab dunia telah memberikan pelajaran baginya, dan telah teruji sikap bijak mereka sehingga mereka tidak tergesa-gesa dan engkau akan banyak mengambil faidah dari pengalaman-pengalaman tersebut.

2. Sesepuh/senior dari segi ilmu dan mereka ini yang keberkahannya lebih banyak. Dan yang terkumpul padanya dua hal ini maka dia lebih berkah lagi. Barang siapa yang ada padanya senior dari segi usia dan ilmu maka keberkahan yang ada padanya lebih besar.

Ulama-ulama kita yang senior dari segi usia dan ilmu seperti: Samahatus Syaikh Abdul 'Aziz alu syaikh mufti negara, yang mulia Syaikh Shalih Al-Luhaidan, yang mulia Shalih Al-Fauzan, Syaikh Rabii', Syaikh Ubaid al-Jabiri, dan para masyayikh kibar yang telah beruban jenggotnya dengan agungnya ilmu mereka. Mereka inilah keberkahan yang besar bersamanya.

Dan terkadang ada seseorang yang masih muda usianya akan tetapi tua dari segi ilmu. Oleh karenanya, para ulama dalam masalah tafsir hadits ini berkata: Dia tetap senior (kibar) dengan ilmunya meski muda usianya"

Dan seandainya di dapati para ulama senior dalam segi ilmu dan usia maka mereka lebih utama. Dan karenanya telah datang dalam hadits bahwa Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-bersabda:
إنَّ من أشراط الساعة أن يلتمس العلم عن الأصاغر
"Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat, ilmu diambil dari orang-orang kecil" (HR Ibnu Mubarak dan Thabrani dan dishahihkan syaikh Al-Albani)

Dan ashoghir (orang-orang kecil) disini tercakup di dalamnya orang kecil dari segi ilmu mereka; meski mereka mengenakan jubah. Oleh kareanya banyak dari ulama salaf menafsirkan al-Ashoghir dengan ahlul bid'ah.

Maka dari tanda-tanda hari kiamat ditinggalkannya Ahlus Sunnah dan ilmu diambil dari Ahlul bid'ah; dan termasuk juga seseorang yang sedikit ilmunya meskipun tidak ada bid'ah padanya; termasuk juga seorang yang muda umurnya bersamaan dengan adanya orang yang tua umurnya dan ditinggalkan yang lebih tua dan diambil ilmu dari yang lebih muda; yakni kita dapati para ulama memiliki tingkatan-tingkatan:
1. Ulama Ahlus Sunnah yang Kibar/senior dari segi usia.
2. Ulama atau masyayikh yang muda  usianya dan dia Ahlus Sunnah;
maka meninggalkan yang senior dan belajar kepada yang yunior (ini tanda-tanda hari kiamat -pent). Adapun apabila kita gabungkan, kita bermajelis kepada para ulama kibar(senior) dan apabila ada seseorang yang lebih yunior dari segi ilmu mengadakan durus(majelis ilmu) yang tidak menyelisihi durus (majeis ilmu) yang lebih senior maka kita ikut belajar bersamanya. Ini adalah cahaya di atas cahaya, dan seseorang tidak dicela karena hal ini.

Namun apabila kita meninggalkan para ulama kibar(senior) dan kita mengikuti yang shighor(yunior); kita mengambil ilmu darinya dan meminta fatwa kepada mereka dalam masalah-masalah kontemporer ummat ini; lalu kita meninggalkan para ulama senior maka ini termasuk tanda-tanda kiamat dan inilah yang dicela. Maka, keberkahan bersama para ulama kibar.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)