Berpegang kepada Sunnah
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".
Amalan tergantung Niatnya
Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu
عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه
Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.
Islam Akan Kembali Asing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)
Amalan Bid'ah Tertolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Islam Dibangun di Atas 5 Perkara
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Agama Adalah Nasehat
عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)
Senin, 28 September 2020
Berkata Yang Baik
Larangan Sholat Menghadap Kubur
Penulis -hafidzahullohu ta'ala- berkata:
"Haramnya sholat menghadap kubur"
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»
Dari Abu Martsad Al-Ghanawi berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata: "Janganlah kalian sholat menghadap kubur dan janganlah kalian duduk di atasnya" (HR Muslim)
Penulis berkata:
Aku katakan: ini adalah dalil yang jelas tentang larangan sholat menghadap kubur dan larangan duduk di atasnya sebagaimana kaidah ushul bahwa secara asal dalam larangan adalah pengharaman kecuali ada indikasi yang memalingkannya (dari hukum haram -pent). Dan di sini tidak ada yang memalingkannya. Hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-perintah Alloh dan RasulNya -shollallohu 'alaihi wa sallam- takut kepada Alloh. Dan hendaklah mereka merenungkan firman Alloh -subhanahu wa ta'ala- :
فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih".(QS An-Nur: 63)
Penjelasan:
Disimpulkan dari yang telah lalu tentang larangan sholat menghadap kubur dan larangan duduk di atasnya. Dan di antara sebab yang dengannya terdapat larangan sholat menghadap kubur adalah sebagai penutup wasilah kepada kesyirikan dan agar tidak menyerupai orang-orang musyrik penyembah kubur. Ibnul Qayyim menyebutkan perkataan yang bagus terkait dengan kubur. Beliau berkata:
"Barang siapa yang membandingkan antara sunnah Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam masalah kubur, dan hal yang beliau perintahkan dan larang tentangnya, serta bagaimana pengamalan para shahabat dalam masalah ini; dengan yang diamalkan kebanyakan manusia pada hari ini; niscaya dia akan melihat antara satu dengan lainnya saling bertentangan. Saling menggugurkan dan tidak akan bisa bersatu selama-lamanya. Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang sholat menghadap kubur namun mereka justru sholat di dekatnya dan menghadapnya. Beliau melarang menjadikan kubur sebagai masjid namun mereka justru menjadikannya sebagai masjid-masjid. Mereka mendirikan masjid-masjid di atasnya yang mereka sebut dengan masyahid yang serupa dengan rumah-rumah Alloh. Beliau melarang memberikan lampu penerang di atasnya namun mereka justru mewakafkan untuk memberikan penerangan di atasnya. Beliau melarang menjadikannya tempat perayaan namun justru mereka menjadikan kuburan itu sebagai tempat perayaan dan melakukan manasik. Mereka berkumpul untuknya sebagaimana berkumpulnya mereka untuk hari raya atau lebih dari itu. Beliau memerintahkannya untuk meratakannya sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hayaj Al-Asady berkata: Ali bin Abu Thalib -radhiyallohu 'anhu- berkata kepadaku:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
"Maukah engkau aku utus dengan sesuatu yang aku diutus oleh Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dengannya? Yaitu: Janganlah engkau meninggalkan patung kecuali engkau hancurkan dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan" (HR Muslim).
Dan hadits Tsumamah -yang juga diriwayatkan Muslim - beliau berkata: "Kami bersama Fadholah bin Ubaid di negeri Rum. Salah seorang sahabat kami meninggal. Fadholah pun memerintahkan penguburannya lalu beliau meratakannya kemudian berkata: "Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- untuk meratakannya.
Mereka ini bersungguh-sungguh dalam menyelisihi dua hadits ini. Mereka meninggikan kubur di atas tanah seperti rumah. Mereka memasang kubah di atasnya. Beliau melarang mengkapur kubur dan membuat bangunan dibatasnya sebagaimana yang diriwayatkan imam Muslim dalam kitab shahihnya dari Jabir berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengkapur kubur, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya"(HR Muslim)
Beliau juga melarang menulisi di atasnya sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunannya dari Jabir bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kubur dan menulisi di atasnya. (Hadits riwayat ini lemah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Misykah). Sedangkan mereka meletakkan papan di atasnya dan menuliskan Al-Qur'an dan selainnya. Beliau juga melarang menambah tanah kuburan selain tanah galiannya, sebagaimana yang diriwayatkan juga oleh Jabir bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengkapur kubur, atau menulisi di atasnya, atau menambah tanah padanya. (Riwayat ini lemah sebagaimana yang ada di Misykah no 1709). Sedangkan mereka justru menambahkan di atasnya batu bata, semen dan batu-batuan.
Ibrahim An-Nakhai berkata:
"Mereka (mungkin maksudnya para shahabat atau selainnya dari para ulama -pent) membenci memasang batu bata di atas kubur mereka. Maksudnya bahwa orang-orang yang mengagungkan kubur dan menjadikannya perayaan, yang menyalakan lampu di atasnya dan yang membangun masjid dan kubah di atasnya adalah orang-orang yang menentang perintah Rosululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan menyimpang dari ajaran yang beliau bawa. Dan yang paling besar adalah menjadikan kubur sebagai masjid, menyalakan lampu di atasnya. Ini termasuk dari dosa-dosa besar. Dan para ahli fikih dari shahabat imam Ahmad dan selainnya menjelaskan keharamannya"
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 150-153.
Syubhat dan Bantahan Tentang Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur.
Jika ada yang berkata: Kalian melarang kami membangun kubah dan tanda di atas kubur sedangkan kubur Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- ada kubah dan bangunan di atasnya?
Jawabannya: Sesungguhnya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah melarang membuat bangunan di atas kubur. Beliau telah memperingatkan hal ini dengan peringatan yang paling keras dan menjelaskan bahwasannya adanya bangunan di atas kubur adalah sunnahnya orang-orang Yahudi dan Nashrani. Kemudian, sesungguhnya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak pernah memerintahkan membuat bangunan di atas kubur. Hal itu tidak pernah dilakukan oleh para shahabat -radhiyallohu 'anhum-, tidak pula tabi'in dan yang mengikuti mereka dengan kebaikan. Hal itu hanyalah dilakukan oleh salah seorang penguasa Mesir tahun 678H. Imam Ash-Shon'any berkata dalam kitabnya Tath-hiirul I'tiqad: "Seandainya engkau katakan bahwasannya kubur Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- telah dibangun di atasnya kubah yang besar, diinfakkan harta-harta untuk membangunnya. Aku katakan: ini adalah kebodohan yang nyata terhadap realita. Sesungguhnya kubah itu bukanlah bangunan dari beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam-, bukan dari para shahabat beliau, bukan dari tabi'in, bukan tabi'it taabi'in, bukan dari para ulamanya umat ini dan bukan pula dari para imamnya agama ini namun kubah yang dibangun di atas kubur beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- adalah dari bangunan salah seorang penguasa Mesir belakangan yaitu Qalawun As-Shalahi yang dikenal dengan Raja Al-Manshur pada tahun 678H". Sampai perkataan beliau: "Ini adalah urusan kenegaraan bukan dalil". Selesai.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata sebagaimana yang ada di Iqtidho' As-Shirotol Mustaqim: Tatkala masjid Nabawi terbakar pada sekitar tahun 650H, dan munculnya api di negeri Hijaz yang menerangi leher-leher unta di Busra, kemudian muncul fitnah kaum Tar-Tar di Baghdad dan selainnya lalu dibangunlah masjid dan atapnya sebagaimana yang ada. Dan dibuatlah disekeliling kamar (makam Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam) dinding kayu. Lalu setelah itu beberapa tahun kemudian dibangunlah kubah di atas atapnya. Dan diingkari oleh orang yang mengingkarinya". Selesai.
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 148-150.
Rabu, 16 September 2020
Hukum Membangun Kubah dan Nisan di Atas Kubur
Penulis -hafidzahulloh ta'ala- berkata:
حكم بناء القباب والمشاهد على القبور
"Hukum membangun kubah-kubah dan nisan di atas kubur".
Beliau berkata:
عَنْ جَابِرٍ بن غبدالله -رضي الله عنهما، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ»
Dari Jabir bin Abdullah -radhiyallohu 'anhuma- berkata: Rasululloh shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya" (HR Muslim).
Dan dari Abu Hayaj Al-Asady berkata: Ali bin Abu Thalib -radhiyallohu 'anhu- berkata:
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
"Maukah engkau aku utus dengan sesuatu yang aku diutus oleh Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dengannya? Yaitu: Janganlah engkau meninggalkan patung kecuali engkau hancurkan dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan" (HR Muslim).
Keterkaitan bab ini dengan Kitab At-Tauhid karena membangun kubah dan nisan di atas kubur adalah perantara kepada kesyirikan dan merupakan faktor terbesarnya, karena kebanyakan manusia dengan kebodohannya rertipu dengan kubur-kubur ini yang di atasnya dibangun kubah dan bangunan nisan. Sehingga, kubur-kubur ini di banyak negeri menjadi sesembahan selain Alloh atau disembah bersama Alloh.
Perkataan beliau: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- melarang mengapur kuburan. Larangan di sini maknanya pengharaman. Sebabnya adalah karena kubur tatkala apabila dikapur maka akan nampak beda dengan kuburan-kuburan lainnya. Sehingga terkadang orang bodoh menganggap bahwa kubur tersebut tidaklah dikapur kecuali karena keistimewaannya. Sehingga, jatuhlah dia kepada kesyirikan dengan mencari berkah darinya atau berdoa kepadanya, atau pun selainnya dari hal-hal yang penyembah kubur terjatuh padanya. Maka larangan mengapur kubur adalah tindakan preventif dari kesyirikan.
*Sabda beliau: "(dan janganlah) duduk di atas kubur". Larangan di sini adalah untuk pengharaman karena hal itu mengandung penghinaan terhadap kubur. Dan sesungguhnya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam riwayat Imam Muslim dan yang selainnya dari hadits Abu Hurairah:
أَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ»
"Duduknya salah seorang di antara kalian di atas bara api sehingga terbakar pakaiannya hingga tembus ke kulitnya itu lebih baik dari pada duduk di atas kubur" (HR Muslim)
*Sabda beliau: وأن يبنى عليه "dan beliau melarang membuat bangunan di atasnya". Larangan ini juga bermakna pengharaman. Dan termasuk membuat bangunan di atas kubur adalah membangun masjid di atasnya, atau membangun kubah, atau membangun nisan, atau mendirikan rumah atau bangunan-bangunan lain di atas kubur.
Pertama dan ketiga sebagai penutup wasilah kepada kesyirikan dan bentuk tasyabuh(menyerupai) orang-orang Yahudi dan Nashrani. Ada pun yang kedua, karena hal tersebut mengandung pelecehan kepada kubur dan menyakiti penghuninya. Terkadang mematahkan tulang orang yang mati (dalam kubur) ketika menggali pondasi rumah dan yang semisalnya. Dan larangan secara umum adalah untuk pengharaman.
Sesungguhnya telah datang banyak hadits yang menjelaskan larangan membuat bangunan di atas kubur dan menjadikannya masjid-masjid, untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut dan memperingatkannya serta memberikan ancaman padanya. Di antaranya hadits yang ada di kitab Shahihain dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anha- secara marfu:
لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ، قَالَتْ: «فَلَوْلَا ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا»
"Semoga Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur para Nabi mereka menjadi masjid-masjid". Aisyah berkata: seandainya bukan karena hal itu niscaya kubur beliau akan dinampakkan, padahal perbuatan itu dikhawatirkan kuburan beliau akan dijadikan sebagai masjid".(HR Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Shahihain dari Abu Hurairah berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
قاتل اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبياءهم مساجد
"Semoga Alloh membinasakan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid". (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam shahihain dari Aisyah dan Ibnu Abbas -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya tatkala dekat wafatnya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau menutupi wajahnya dengan kain khomishoh. Jika beliau merasa sedih, beliau membuka dari wajahnya dan berkata:
لعنة الله على اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبياءهم مساجد. تقول عائشة: يحذر مثل الذي صنعوا
"Semoga Alloh melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan Nabi-nabi mereka menjadi masjid". Aisyah berkata: Beliau memperingatkan seperti yang mereka lakukan".
Dalam riwayat keduanya juga, dari Aisyah -radhiyallohu 'anha- berkata: tatkala Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- sakit, sebagian istri-istri beliau berbincang-bincang tentang gereja di negeri Habasyah yang diberi nama gereja Mariah. Dulunya Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di Habasyah. Maka ia pun menceritakan keindahan gereja itu dan lukisan-lukisannya. Aisyah berkata: maka Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengangkat kepalanya dan berkata:
«إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»[تعليق مصطف
"Sesungguhnya mereka itu tatkala ada di tengah mereka seorang yang sholih meninggal dunia, maka mereka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lalu mereka melukisnya di dalamnya dengan lukisan-lukisan itu. Merekalah seburuk-buruk makhluk di sisi Alloh pada hari kiamat" (HR Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat Muslim dari Jundub berkata: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
"Ketahuilah, sesungguhnya orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid-masjid. Ingat, jangan kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu" (HR Muslim).
Dan dalam musnad Imam Ahmad dan selainnya dari Abu Ubadah berkata: Perkataan terakhir yang diucapkan oleh Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- adalah:
أَخْرِجُوا يَهُودَ أَهْلِ الْحِجَازِ، وَأَهْلِ نَجْرَانَ مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ شِرَارَ النَّاسِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
"Keluarkanlah orang-orang Yahudi penduduk Hijaz dan penduduk Najran dari jazirah Arab. Dan ketahuilah, sesungguhnya seburuk-buruk manusia yaitu mereka yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid"(HR Ahmad)
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hiban dan yang selainnya dari Ibnu Mas'ud -radhiyallohu 'anhu- berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda:
إنَّ من شرار الناس من تدركه الساعة وهم أحياء، ومن يتخذ القبور مساجد
"Sesungguhnya seburuk-buruk manusia adalah orang yang ketika hari kiamat datang dia masih hidup dan orang yang menjadikan kubur-kubur sebagai masjid".
Dan perkataan beliau: dari Abu Hayaj al-Asadi berkata: Ali berkata kepadaku....hingga akhir. Dan pada sebagian riwayat:
أن لا تدع صورة إلا طمستها
"Janganlah engkau membiarkan gambar (makhluk hidup) kecuali engkau musnahkan".
Sabda beliau:
وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
"dan (janganlah kalian membiarkan) kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan"
Di antara para ulama ada yang mengatakan: yakni, engkau meratakannya seperti yang lainnya. Di antara mereka ada yang mengatakan: سويته maknanya أصلحته (memperbaikinya). Sebagaimana firman Alloh -ta'ala-:
ٱلَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ
"Yang menciptakan, lalu menyempurnakan (ciptaan-Nya)". (QS Al-A'la: 2)
Di antara mereka ada yang berkata: yakni buatlah rata dengan tanah. Dan yang nampak -Allohu a'lam- yakni samakanlah dengan yang lainnya, selama yang lainnya tidak ada bangunan di atasnya atau dikapur. Dan sunnahnya kuburan itu adalah ditinggikan dan dinampakkan sedikit dari tanah agar diketahui bahwa itu kuburan. Dan diambil kesimpulan dari hadits ini larangan membuat penggambaran setiap yang bernyawa baik dalam rupa tiga dimensi maupun dua dimensi. Kami telah menjelaskan perincian hal ini dalam syarah kitab tauhid. Dan perintah untuk meratakan kubur yang ditinggikan ini merupakan penutup perantara yang bisa mengantarkan pada kesyirikan.
Penulis -hafidzahulloh- berkata:
Diambil kesimpulan dari dua hadits ini sebagai berikut:
1. Larangan membuat bangunan di atas kuburan.
2. Larangan mengapurnya.
3. Larangan duduk di atas kuburan.
4. Larangan menggambar makhluk yang bernyawa.
5. Wajibnya memusnahkan gambar makhluk bernyawa.
6. Wajibnya menghancurkan setiap yang dibangun di atas kubur yang melebihi satu jengkal.
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 142-148.
Jumat, 11 September 2020
Syubhat Para Pelaku Bid'ah dan Bantahannya - bag 4
Perkataan mereka: "Apa yang menurut manusia baik maka itu adalah baik". Terkadang mereka berkata: "Alloh berfirman...". Terkadang berkata: "Ini dikatakan oleh Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-".
Jawaban masalah ini dari beberapa sisi.
PERTAMA: dikatakan kepada mereka: tegakkan dulu singgasanamu kemudian pahatlah. Kita meminta kepada mereka menunjukkan bukti bahwa ini adalah kalam (firman) Alloh, atau shahih dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Alloh ta'ala berfirman:
قُلۡ هَاتُواْ بُرۡهَٰنَكُمۡ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ
"Katakanlah, “Tunjukkan bukti kebenaranmu jika kamu orang yang benar.” (QS Al Baqarah: 111)
Alloh -ta'ala- berfirman:
قُلۡ هَلۡ عِندَكُم مِّنۡ عِلۡمٖ فَتُخۡرِجُوهُ لَنَآۖ
"Katakanlah (Ya Rasululloh), “Apakah kamu mempunyai pengetahuan yang dapat kamu kemukakan kepada kami?" (QS Al-An'am: 148)
Jika mereka terdiam dan tidak bisa memberikan jawaban dan berkata: "Ini berasal dari perkataan manusia". Maka katakanlah kepadanya: "Sesungguhnya dalil itu dari firman Alloh dan Sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan bukan dari perkataan manusia. Kami beribadah dengannya, bukan dengan perkataan manusia. Alloh -ta'ala- berfirman:
ٱتَّبِعُواْ مَآ أُنزِلَ إِلَيۡكُم مِّن رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِۦٓ أَوۡلِيَآءَۗ قَلِيلٗا مَّا تَذَكَّرُونَ
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran".(QS Al-A'raf: 3)
KEDUA: Sesungguhnya permasalahan ini seandainya dibuka pintunya niscaya memberikan keleluasaan bagi setiap mubtadi'(pelaku bid'ah) untuk membuat-buat sesuatu untuk menarik manusia melakukannya kemudian dia berdalil dengan perkataan ini.
KETIGA: Bahwasannya apa pun yang bukan menjadi agama pada masa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- maka bukan pula menjadi agama bagi generasi setelahnya, berdasarkan sabda Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
تركتكم على مثل البيضاء، ليلها كنهارها، لا يزيغ عنها إلا هالك
"Aku tinggalkan kalian di atas sesuatu (agama ini) yang putih bersih, malamnya seperti siangnya. Tidaklah berpaling darinya kecuali orang yang binasa".
Dan sabda beliau juga:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini (Islam) sesuatu yang bukan darinya maka tertolak". (HR Bukhari dan Muslim).
Dan sebelumnya Alloh -ta'ala- telah berfirman:
ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu".(QS Al-Ma'idah: 3)
Orang yang mengamati keadaan ahlul bid'ah maka dia mendapati mereka berlomba-lomba dalam kebid'ahannya, bersemangat melakukannya dan berletih-letih dengannya. Dan ia akan melihat merekalah orang-orang yang paling jauh dari sunnah Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bahkan kebanyakan mereka menyelisihi sunnah beliau dan memerangi para pembawanya.
KEEMPAT: Sesungguhnya riwayat ini shahih dari Ibnu Mas'ud sebagaimana yang ada di shahih musnad bukan termasuk di kitab shahihain. Syaikh kami -rahimahulloh ta'ala- membawakannya dengan lafadz:
إِنَّ اللهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ، فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ، ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ، فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ، فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ، يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ، فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ، وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيِّئٌ
"Sesungguhnya Alloh melihat hati-hati hambaNya maka Dia mendapati hati Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebaik-baik hati hamba, maka Alloh memilihnya untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Kemudian Alloh melihat hati-hati hambaNya setelah hati Muhammad -shollallohu 'alaihi wa sallam- maka Dia mendapati hati-hati shahabatnya sebaik-baik hati hamba. Maka Dia menjadikan mereka para pembatu nabiNya yang mereka berperang untuk agamaNya. Maka apa pun yang dipandang kaum muslimin sebagai kebaikan maka itu juga baik di sisi Alloh. Dan apa yang dilihat buruk oleh mereka maka buruk pula di sisi Alloh" (HR Ahmad)
Syaikh Muqbil -rahimahulloh ta'ala- memberikan komentar atas hadits ini dengan perkataan beliau: Dalam riwayat ini tidak ada dalil bagi orang yang menganggap baik amalan bid'ah. Sesungguhnya orang-orang muslim yang sempurna keIslamannya tidaklah menganggap baik perbuatan bid'ah. Kemudian, hadits ini mauquf pada Ibnu Mas'ud. Selesai.
Dan terkait apa yang dikatakan Syaikh bahwasannya kontek atsar ini adalah bahwa ucapan ini untuk para shahabat dengan kesepakatan mereka. Maka, apa pun yang dianggap para sahabat sebagai kebaikan maka itu baik di sisi Alloh, sebab mereka tidak akan bersepakat di atas kesalahan. Dan dari sisi lain, Ibnu Mas'ud berkata:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا، فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ،
"Apa pun yang kaum muslimin menganggapnya sebagai kebaikan, maka itu baik di sisi Alloh".
Beliau tidak berkata: apa yang menurut seorang muslim, atau kelompok tertentu dari kaum muslimin. Sehingga lafadz 'apa yang menurut kaum muslimin' dibawa pada makna ijma' (kesepakatan) mereka. Sesungguhnya telah shahih dari Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
"Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan" (HR Tirmidzi)
Di antara sebab-sebab kebid'ahan yang paling besar adalah: kebodohan, taqlid (mengikuti tanpa dalil)dan mengikuti yang mutasyabih (perkara yang samar).
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 139-142.
Syubhat Para Pelaku Bid'ah dan Bantahannya - bag 3
Syubhat Ketiga:
Mereka berdalil dengan firman Alloh -ta'ala-:
وَرَهۡبَانِيَّةً ٱبۡتَدَعُوهَا مَا كَتَبۡنَٰهَا عَلَيۡهِمۡ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ رِضۡوَٰنِ ٱللَّهِ فَمَا رَعَوۡهَا حَقَّ رِعَايَتِهَاۖ فَـَٔاتَيۡنَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنۡهُمۡ أَجۡرَهُمۡۖ وَكَثِيرٞ مِّنۡهُمۡ فَٰسِقُونَ
"Mereka mengada-adakan rahbaniyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka (yang Kami wajibkan hanyalah) mencari keridhaan Allah, tetapi tidak mereka pelihara dengan semestinya. Maka kepada orang-orang yang beriman di antara mereka Kami berikan pahalanya, dan banyak di antara mereka yang fasik" (QS Al-Hadid: 27)
Jawabannya dari beberapa sisi:
PERTAMA: Apabila maksud firmanNya: إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ رِضۡوَٰنِ ٱللَّهِ "kecuali untuk mencari keridhaan Alloh" kembalinya kepada وَرَهۡبَانِيَّةً ٱبۡتَدَعُوهَا "(Mereka) mengada-adakan rahbaniyah". Maka ini mengecualikan sebab tercelanya mereka karena kebid'ahan dan yang mereka ada-adakan pada perkara yang Alloh tidak wajibkan atas mereka. Kemudian, dengan kebid'ahan mereka, mereka tidak menjaganya dengan sebenar-benarnya sebagaimana yang Alloh khabarkan.
KEDUA: Jika firmanNya: إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ رِضۡوَٰنِ ٱللَّهِ "kecuali untuk mencari keridhaan Alloh" kembalinya pada firmanNya: مَا كَتَبۡنَٰهَا عَلَيۡهِمۡ "padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka" maka hal itu menunjukkan bahwa mereka membuat-buat peribadahan yang telah Alloh tetapkan untuk mereka. Dan ini ada pada syariat umat sebelum kita. Dan syariat umat terdahulu tidak bisa menjadi syariat kita kecuali jika syariat kita tidak ada yang menyelisihinya. Dan sungguh telah ada syariat kita yang menyelisinya yaitu larangan membuat-buat amalan dalam agama kita. Barang siapa mengada-adakan suatu amalan maka tertolak. Pelakunya menjadi tercela dan tidak terpuji. Ini mengesampingkan perkataan para ulama yang berpendapat bahwa syariat umat sebelum kita tidak bisa menjadi syariat kita secara mutlak.
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 138-139.
Syubhat Para Pelaku Bid'ah dan Bantahannya - bag 2
Syubhat kedua:
Perkataan Umar bin Khothob -radhiyallohu 'anhu- tatkala mengumpulkan manusia pada sholat tarawih:
نعمة البدعة هذه
"Ini adalah sebaik-baik bid'ah"
Jawabannya dari beberapa sisi:
PERTAMA: bahwasannya Umar -radhiyallohu 'anhu- tidaklah melakukan bid'ah. Beliau hanya melakukan sunnah yang pernah dikerjakan Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dalam hidup beliau dan beliau meninggalkannya karena khawatir akan diwajibkan atas ummatnya. Dalam riwayat Imam Bukhari dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anhuma- bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sholat tarawih di masjid beberapa malam. Maka para shahabat pun ikut sholat bersama beliau. Kemudian pada malam berikutnya semakin banyak para shahabat yang ikut sholat. Kemudian mereka berkumpul lagi pada malam ketiga atau keempat namun beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- tidak keluar mengimami mereka. Tatkala subuh beliau bersabda kepada para shahabatnya:
قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن يفرض عليكم ذلك في رمضان
"Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian ( untuk sholat tarawih) kecuali aku khawatir sholat ini akan diwajibkan bagi kalian di bulan Ramadhan".
Hadits ini menunjukkan bahwa mengerjakan sholat tarawih dengan diimami seorang imam adalah sunnah. Dan Rosululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- meninggalkannya tiada lain adalah karena khawatir diwajibkan sebab masa beliau adalah masa wahyu turun. Tatkala telah hilang kekhawatiran tersebut Umar pun mengumpulkan mereka dan memberitahukan bahwa mengerjakan di akhir malam adalah lebih utama sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari.
KEDUA: bahwasannya para shahabat dan generasi salaf setelahnya sepakat dengan apa yang telah dilakukan Umar. Tidak pernah diriwayatkan adanya khilaf dalam hal ini. Dan umat ini tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan.
KETIGA: ungkapan Umar -radhiyallohu 'anhu- dengan bid'ah di sini hanyalah dimaksudkan secara bahasa berdasarkan hal yang nampak dimana Rasululloh -shollallohu alaihi wa sallam- meninggalkannya setelah mengerjakannya karena kekhawatiran diwajibkan atas umatnya. Hal ini tidak dikerjakan pada masa khalifah Abu Bakar karena dua sebab:
1). Karena kesibukan beliau dan para shahabat beliau melakukan penaklukan.
2). Karena Abu Bakar berpendapat mengerjakan di akhir malam lebih utama.
Berdasarkan hal ini, penyebutam Umar -radhiyallohu 'anhu- dengan bid'ah tidaklah bertentangan dengan istilah syariat.
KEEMPAT: Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita mengikuti para khalifah ar-Rasyidin selama tidak menyelisihibsunnah beliau. Sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الرشدين المهديين من بعدي
"Hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan synnah para khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku".
Sebagaimana hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi dari Irbadh bin Sariyah.
Diterjemahkan dari kitab Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 136-138.








