“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Senin, 04 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keempatbelas

Bait 28:
والعرف معمول به إذا ورد # حكم من الشرع الشريف لم يوحد

28# "Dan 'Urf (kebiasaan setempat) diamalkan jika terdapat hukum dari syariat yang mulia yang tidak dibatasi"

Penjelasan:
Ini adalah makna perkataan ahli fikih "العادة محكمة" - Adat/urf itu menjadi sumber hukum- yaitu diamalkan. Apabila syariat menetapkan suatu hukum dan dikaitkan dengan sesuatu, maka ketetapan nash tersebut dibatasi(sesuatu tersebut) dan sekaligus menjadi penjelasnya, jika tidak ada maka dikembalikan kepada urf (kebiasaan) yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang ma'ruf pada firman Alloh -ta'ala-:
وعاشروهن بالمعروف
"Pergaulilah mereka (para istrimu) dengan baik"(QS An-Nisa: 19)
Dan ini sesuai kebiasaan masyarakat.

Demikian pula birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua), menjaga  silaturrahim; maka setiap yang terhitung sebagai kebaikan yang bisa menyampaikan (kepada birrul walidain dan silaturrahmi -pent) maka masuk di dalamnya. Demikian pula lafadz-lafadz akad perjanjian semuanya dikembalikan kepada 'urf.

Dari sini, maka apabila seseorang memerintahkan kuli panggul dan yang semisalnya untuk  untuk membawakan barang tanpa (perjanjian)upah, maka dia tetap diupah seperti kebiasaannya. Dan masuk dalam permasalahan ini adalah memperkejakan seseorang yang berada pada kekuasaan orang lain dan mempergunakannya tanpa seizinnya; jika adat yang berlaku demikian(maka tak mengapa). Dan kelapangan semisal menggunakan kipas orang lain; mengetuk pintunya, dan masuk pemiliknya meski belum diizinkan masuk; karena adat dan kebiasaan seperti itu.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Ketigabelas

Bait 27:
ومن مسائل الأحكام في التبع # يثبت ﻻ إذا استقل فوقع

27# "Dalam permasalahan hukum taba'(hukum yang diikutkan kepada hukum yang lain); ia tetap hukumnya ketika tidak berdiri sendiri".

Penjelasan:
Yaitu suatu hukum yang ditetapkan ketika mengikuti yang lain dan tidak ditetapkan ketika berdiri sendiri. Hukum-hukum sesuatu berbeda ketika tidak terkait dengan yang lain dan ketika mengikuti yang lain. Maka keadaan taba'(pengikut) kepada yang lain, ia memiliki hukum tersendiri ketika berdiri sendiri dan memiliki hukum (berbeda)ketika mengikuti yang lain.

Misalnya dalam jual beli: Tidak boleh menjual barang yang tidak jelas secara terpisah namun boleh ketika ia menjadi pengikut bagi yang lainnya dan ketidakjelasannya sedikit sekali misalnya pondasi tembok, dan yang tak terlihat pada sesuatu yang kelihatan. Dan binatang-binatang hasyarat (serangga bumi yang kecil dan biasanya mengalami tiga fase telur-ulat-kupu-kupu -pent) tidak boleh memakannya secara tersendiri dan boleh memakan ulat-ulat kecil dan yang sejenisnya yang terkandung dalam buah.

Dan talaq tidak jatuh dengan persaksian wanita. Namun apabila seorang wanita bersaksi bahwa dia yang telah menyusui istri dan suaminya maka pernikahan tersebut telah fasakh(rusak/batal) sebagai konsekwensi diterima persaksiannya dalam masalah persusuan.

Sabtu, 02 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Keduabelas

Bait 25 & 26:
والخطأ وﻹكراه والنسيان # أسقطه معبودنا الرحمان
لكن مع الإتلاف يثبت البدل # و ينتفي التأثيم عنه والزلل

25# "Salah (tanpa disengaja), dipaksa, dan lupa diampuni oleh sesembahan kita, Ar-Rahman,
26# Akan tetapi jika disertai adanya kerugian(orang lain) harus mengganti, dan termaafkan dosa dan kesalahan".

Penjelasan:
Ini merupakan kesempurnaan kemurahanNya, kemulianNya dan rahmatNya; tatkala Dia membebani hamba dengan perintah yang mesti mereka kerjakan, dan larangan yang harus mereka jauhi; apabila mereka mengabaikan terhadap yang diperintahkan, atau melakukan perkara yang dilarang karena lupa, salah,atau dipaksa maka Alloh memafkan dan mengampuninya. Berdasarkan sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:
عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان ومااستُكرهوا عليه
"Umatku dimaafkan karena salah, lupa, dan dipaksa"1
Ibnu Rajab -radhiyallohu 'anhu- berkata dalam syarah Al-Arbain setelah menjelaskan dalil-dalil yang menunjukkan dihapusnya dosa dari orang yang salah(tanpa sengaja) dan lupa: "Yang nampak -Allohu a'lam- bahwa lupa dan salah  keduanya dimaafkan, dalam artian diampuni dosa darinya, sebab dosa diakibatkan karena tujuan dan niat. Sedangkan orang yang lupa dan salah tidak bermaksud melakukannya, sehingga tidak ada dosa pada keduanya. Adapun terbebasnya dari hukum (kewajiban) bukanlah yang dimaksudkan dalam nash-nash ini. Untuk menetapkan dan menafi'kan (hukum) butuh kepada dalil yang lain.

Al-Khotho' (salah tanpa sengaja) yaitu bermaksud melakukan sesuatu namun tanpa terduga hasilnya berbeda dengan yang dimaksudkan. Misal dia bermaksud membunuh seorang kafir tapi mengenai seorang muslim.

Nisyan (lupa) yaitu seseorang ingat sesuatu namun lupa ketika akan mengerjakan. keduanya dimaafkan. Sampai pada perkataan beliau:
Pasal kedua pada hukum mukroh (dipaksa) ada dua macam:

PERTAMA:  Seseorang yang tiada pilihan lain sama sekali dan tidak ada kemampuan untuk menolaknya; seperti seseorang yang dibawa secara paksa dan dimasukkan ke suatu tempat yang dia bersumpah tidak akan memasukinya. Atau dia dibawa secara paksa lalu dipukulkan ke orang lain sehingga orang (yang dipukul) tersebut mati sedangkan dia tidak punya kemampuan untuk menolak. Atau seorang wanita yang ditidurkan lalu dizinai tanpa ada kemampuan untuk melawan. Maka yang demikian ini tidak ada dosa atasnya menurut kesepakatan dan jumhur ulama. Diriwayatkan oleh sebagian salaf -seperti An-Nakh'i- dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Kemudia berkata:

KEDUA: Seseorang yang dipaksa membunuh atau selainnya hingga ia mengerjakannya, maka perbuatan ini terkait dengan taklif(pembebanan). Dia bisa saja tidak melakukannya sehingga ada pilihan dalam hal ini. Namun tidaklah tujuannya murni untuk melakukannya tetapi untuk menolak kemudharatan bagi dirinya. Maka dari satu sisi dia ada piihan namun di lain sisi dia dipaksa. Dalam hal ini ulama beda pendapat apakah dia mukallaf (terbebani hukum syariat) ataukah tidak?

Para ulama bersepakat bahwa seandainya ia dipaksa untuk membunuh seorang yang terlindungi jiwanya (yang tidak boleh dibunuh) maka tidak boleh ia membunuhnya. (Jika)dia membunuhnya tidak lain (dia membunuhnya)dengan pilihannya dan ia menebus dirinya dengan membunuhnya. Ini adalah ijma' dari para ulama yang telah diterima.

Kemudian disebutkan setelah ini: Bahwa dipaksa untuk mengucapkan (kata-kata kufur) maka diampuni. Seseorang tidaklah berdosa jika dipaksa untuk melakukannya. Adapun paksaan untuk melakukan perbuatan ada perselisihan pendapat di kalangan para ulama. (2) Selesai ucapan beliau -rahimahullohu ta'ala-.

Kesimpulannya, bahwasannya dosa diangkat dari tiga golongan ini. Adapun pemberi jaminan -apabila merugikan jiwa atau harta- maka dia menggantinya, karena pemberi jaminan (ketika ada kerusakan atau kerugian -pent)kedudukannya seperti perusaknya sendiri, baik sengaja maupun tidak. Adapun dosa diakibatkan karena niat. Allohu A'lam.

Note:
1). Dikeluarkan oleh Ibnu 'Adiy dalam "Al-kamil" (2/573) dan Abu Nu'aim dalam "Akhbaru Ashbahan" (1/251,252) dan sanadnya lemah sekali.  Di sanadnya ada Ja'far bin Jasr bin Farqad dan bapaknya -Jasr; keduanya lemah haditsnya. Lihat takhrijnya dan pembahasan mengenai lafadz-lafadznya yang terperinci dalam tahqiqnya "Takhrij al-Ahadits wa Al-Atsar Al-Waqia'ah fi Minhaj Al-Baidhowi" oleh Al-Hafidz Al-'Iraqi hal 56 dan 57.
2). jami' Ulumu wal hikam Ibnu Rajab (2/367-372)

Jumat, 01 November 2019

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kesebelas

Bait 24:
وسائل اﻷمور كالمقاصد # واحكم بهذا الحكم للزوائد

24# "Hukum wasilah (sarana) itu seperti tujuan; dan ambilah hukum ini untuk tambahan"

Penjelasan:
Yakni bahwa wasilah memiliki hukum-hukum seperti tujuannya. Jika diperintahkan mengerjakan sesuatu, maka diperintahkan pula dengan sarana yang menyempurnakannya. Kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya wajib juga. Amalan sunnah yang tidak akan sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana tersebut hukumnya sunnah juga. Dan jika dilarang dari sesuatu, maka terlarang juga seluruh jalan dan sarana yang mengantarkan kepadanya.

Wasilah kepada yang wajib adalah wajib juga, seperti berjalan menghadiri sholat fardhu, zakat dan yang semisalnya, jihad, menunaikan hak-hak yang wajib(ditunaikan), seperti hak Alloh, hak kedua orang tua, karib kerabat, istri, hamba sahaya, yang apabila tidak bisa sempurna kecuali dengan suatu sarana, maka sarana itu menjadi wajib.

Adapun amalan-amalan yang disunnahkan seperti amalan nafilah berupa sholat, shodaqah, puasa, haji, umroh, (amalan-amalan)yang terkait dengan sesama manusia seperti hak-hak manusia yang mustahabbah(dianjurkan) berupa menyambung silaturrahmi, menengok orang sakit, pergi ke majelis ilmu, dan yang semisalnya. Maka apa pun yang bisa menjadikan sempurna amalan-amalan ini, maka sesuatu itu menjadi disunnahkan, seperti langkah kaki untuk menujunya dan sebagainya.

Adapun yang perkara diharamkan, diantaranya syirik besar yaitu syirik dalam peribadahan maka diharamkan setiap perkataan dan perbuatan yang mengarahkan ke sana, atau menjadi wasilah yang mendekatkan ke sana, dan menjadi syirik ashghar (keci), semisal bersumpah kepada selain Alloh, mengagungkan kubur yang tidak sampai masuk tingkatan ibadah karena hal itu adalah perantara (yang mengantarkan) peribadahan kepadanya.

Demikian pula wasilah kepada seluruh kemaksiatan seperti zina, minum khomer dan semacamnya; maka wasilah yang mengantarkan kepadanya diharamkan. Dan wasilah kepada yang makruh juga dimakruhkan.

Kaidah ini adalah kaidah yang paling bermanfaat dan paling agung; paling banyak manfaatnya, dan bisa jadi ini seperempat dari agama.
Dan perkataanku:  واحكم بهذا الحكم للزوائد "dan ambilah hukum ini untuk tambahan".

Segala sesuatu terbagi tiga: (1) Maqashid (tujuan); seperti sholat. (2) Wasilahnya seperti wudhu' dan jalan (menuju tempat ibadah, dll). (3)Penyempurnanya; seperti kembali ke tempat dari mana dia berangkat. Telah kami sebutkan bahwa wasilah seperti hukum tujuannya. Demikian pula penyempurna-penyempurna amala-n maka sama hukumnya; seperti kembali dari sholat, jihad, haji, mengikuti jenazah, menengok orang sakit, dan lain sebagainya. Maka, sejak keluar dari tempatnya untuk menunaikan ibadah maka dia dihitung sebagai ibadah sampai kembalinya

Syarah Mandzumahe Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kesepuluh

Bait 22 & 23:
22# والأصل في عاداتنا اﻹباحة # حتى يجيء صارف اﻹباحة
23# وليس مشروعا من اﻷور #غير الذي في شرعنا مذكور

22# "Hukum asal dalam masalah adat adalah mubah (diperbolehkan) sampai datang (dalil) yang memalingkan dari mubahnya"
23# "Dan perkara-perkara yang tidak disebutkan dalam syariat kita tidaklah disyariatkan"

Penjelasan:
Dua ushul (pokok) ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab-kitabnya1, dan disebutkan bahwa ushul yang dijadikan pondasi Imam Ahmad untuk membangun madzhabnya: "Bahwa hukum asal dari adat-istiadat adalah adalah mubah tidak terlarang sampai datang (dalil) yang mengharamkannya; dan hukum asal dari ibadah-ibadah adalah terlarang tidak disyariatkan kecuali yang disyariatkan oleh Alloh dan RasulNya"

Adat adalah sesuatu yang dijadikan kebiasaan manusia dari berbagai macam makanan, minuman, pakaian, bepergian, kembali (dari bepergian), pembicaran, dan seluruh bentuk kebiasaan. Semua ini tidaklah terlarang kecuali yang diharamkan oleh Alloh dan RasulNya baik dengan nash yang jelas, atau masuk dalam keumuman nash, atau (berdasarkan) qiyas yang shahih. Jika tidak ada (dalil yang melarangnya) maka seluruh adat istiadat adalah halal. Dalil halalnya adalah firman Alloh ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu" (QS Al-Baqarah: 29)
Ini menunjukkan bahwa Alloh telah menciptakan untuk kita seluruh yang ada di bumi agar kita mengambil manfaat darinya dengan cara apapun untuk mendapatkan manfaatnya.

Adapun urusan-urusan ibadah, sesungguhnya Alloh menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Alloh telah menjelaskan dalam kitabNya; dengan melalui lisan nabiNya -shollallohu 'alaihi wa sallam- tentang peribadahan yang disyariatkanNya, dan Dia perintahkan untuk mengikhlaskan kepadaNya. Barang siapa beribadah dengan amalan tersebut kepada Alloh dengan ikhlas, maka amalannya diterima. Dan barang siapa yang beribadah kepada Alloh dengan selain amalan (yang telah disyariatkanNya) itu maka amalannya tertolak. Sebagaimana sabda Nabi -shollallohu 'alaihi wa salam- bersabda:
من عملرعملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ

"Barang siapa yang beramal dengan amalan yang bukan ada urusan (agama) kami, maka amalan itu tertolak"2
Dan pelakunya termasuk mereka yang Alloh sebutkan dalam firmanNya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS Asy-Syura': 21)

Note:
1). Lihat Majmu' FatawaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah (29/16-18)
2). Dikeluarkan oleh Muslim (3/1344). Sedangan berdasarkan lafadz dari Bukhari (2697) dengan lafadz
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو ردّ
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang bukan darinya, maka tertolak".

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kesembilan

Bait 20 & 21:

# والأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال للمعصوم
# تحريمها حتى يجيء الحلّ فافهم هداك الله ما يملّ

20# "Hukum asal dari jima', daging, jiwa dan harta orang yang dilindungi (muslim)
21# adalah haram sampai datang yang menghalalkannya. Maka pahamilah, semoga Alloh memberimu petunjuk kepada yang dikehendaki".

Penjelasan:
Yakni, bahwasannya secara asal dari hal-hal tersebut adalah haram sampai kita yakin kehalalannya. Asal dari jima' adalah haram. Al-Abdho' artinya menggauli wanita. Tidak halal kecuali dengan yakin kehalalannya; baik dengan pernikahan yang sah maupun dengan kepemilikan hamba sahaya. Demikian pula daging pada asalnya adalah haram sampai yakin kehalalannya.

Dengan demikian, apabila dalam penyembelihan ada dua sebab: mubah dan haram, maka dikuatkan yang haram, (sehingga karena adanya 2 sebab ini)tidak halal hewan sembelian dan buruan. Seandainya (hewan sembelihan) di tembak atau disembelih dengan alat yang mengandung racun, atau ditembak dan jatuh ke air, atau sesuatu menimpanya yang umumnya bisa membunuhnya, maka tidak halal(untuk dimakan).

Demikian pula hukum asal orang yang dilindungi -yaitu muslim dan kafir mu'ahad- adalah haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. Maka tidak boleh dilanggar kecuali dengan haqq-nya. Apabila hukum asal ini telah berubah; apakah dengan murtadnya seorang muslim, atau orang yang telah menikah berzina, atau membunuh jiwa atau kafir mu'ahad yang membatalkan perjanjian maka boleh membunuhnya.

Demikian juga jika seseorang berbuat kejahatan yang mengharuskan dipotong anggota badannya atau mengharuskan mendapat hukuman atau (diambil) hartanya maka halal diambil darinya sesuai kadar kejahatannya; seperti apabila memotong anggota badan, atau mencuri dan yang semisalnya.

Dan juga apabila seseorang berhutang dan tidak menepati janji pelunasannya maka diambil dari hartanya sekadar haknya. Sama saja apakah hutang untuk Alloh ataukah manusia, atau untuk nafkah kerabatnya, hamba sahaya, binatang ternak, tamu dan semisalnya

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - Kaidah Kedelapan

Bait 18 & 19:

# وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليكين
18# "Dan hukum-hukum itu didasarkan pada yang diyakini. Maka keraguan tidak dapat menghapus sesuatu yang yakin"

Penjelasan:
Dan makna kaidah ini bahwasannya ketika manusia telah meyakini sesuatu, kemudian dia ragu, apakah keyakinannya terhadap sesuatu tersebut menjadi berubah atau tidak? Asal dari sesuatu yang diyakini adalah tetapnya sesuatu yang diyakini tersebut. Sehingga sesuatunya tetap pada apa yang diyakininya.
Seandainya seseorang ragu terhadap seoarang wanita, apakah ia telah menikahinya? Maka tidak boleh ia menjima'inya sebagai bentuk istishab*) terhadap hukum pengharamannya. Demikian pula seandainya ragu apakah dia telah mencerai istrinya atau tidak? Maka (yang tetap adalah) tidak mencerainya sebagai istishab bagi nikah. Demikian pula kalau ragu dalam hadats setelah yakin akan kesuciannya ataupun sebaliknya, atau ragu jumlah rekaat, atau jumlah thawaf, atau sa'i atau lempar jumroh dan yang semisalnya.

Kaidah ini tidak hanya dikhususkan dalam masalah fikih, bahkan hukum asal setiap yang baru adalah tidak ada sampai jelas adanya, sebagaimana kami katakan. Secara asal tidak ada beban hukum bagi mukallaf sampai datang dalil yang menunjukkan sebaliknya.

Asal dari lafadz (ucapan) adalah hakikat(dzahir)nya. Perintah-perintah menunjukkan wajibnya sedangkan larangan-larangan menunjukkan keharamannya. Secara asal adalah tetap pada keumumannya sampai jelas yang mengkhususkannya. Secara asal tetapnya hukum suatu nash(dalil) sampai ada penghapusan dalil nasikh(dalil yang menghapuskannya). Dan karena kaidah inilah maka istishab adalah hujjah (dalil). Dan perkara yang dibangun di atas kaidah ini tidak membutuhkan bukti karena bersandar kepada istishab. Sebagaimana orang yang dituduh dalam masalah dakwaan tidak memerlukan bukti untuk membersihkan diri dari dakwaan, bahkan ucapan dalam rangka mengingkarinya adalah dengan sumpah.

Dan ketika hukum-hukum kembali kepada asalnya sampai menjadi yakin adanya perubahan dari hukum asalnya, maka perlu mengetahui hukum asal dari sesuatu jika ragu padanya maka dikembalikan kepada hukum asalnya. Maka saya katakan:
والأصل في مياهنا الطهارة # والأرض والثياب واحجارة
19# "Hukum asal dari air kita adalah suci; demikian pula tanah, pakaian dan bebatuan"

Penjelasan:
Air Seluruhnya: laut, sungai-sungai, sumur-sumur, dan sumber-sumber mata air. Dan seluruh yang terkandung pada bumi berupa tanah, bebatuan, garam, pas‏ir, bahan tambang, dan pepohonan pepohonan. Dan seluruh jenis pakaian semuanya adalah suci sampai yakin adanya perubahan dari hukum asalnya dengan tertimpa najis padanya.

Note:
*). Catatan penterjemah: Istishab yaitu menetapkan hukum atas masalah hukum yang kedua berdasarkan masalah hukum yang pertama karena tidak ada dalil yang mengubahnya. Misal: Seorang yang ragu dia telah menikahi wanita atau tidak; maka yang dia pegang adalah bahwa dia tidak menikahinya; sebab hukum asalnya dia tidak menikahinya.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)