“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat: 33)

Berpegang kepada Sunnah

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِفْتَرَقَ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِيْ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Kaum Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) golongan atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan kaum Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh satu (71) atau tujuh puluh dua (72) golongan, dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga (73) golongan".

Amalan tergantung Niatnya

Hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى , فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله , ومن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها و امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه " متفق عليه

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.

Islam Akan Kembali Asing

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال َ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ قال : بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيباً فَطُوبىَ لِلْغُرَبَاءِ

Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali terasing seperti semula, maka beruntunglah orang-orang yang terasing” (HR Muslim)

Amalan Bid'ah Tertolak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)

Islam Dibangun di Atas 5 Perkara

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Islam itu dibangun di atas lima dasar: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Agama Adalah Nasehat

عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin. (HR Bukhari dan Muslim)

Selasa, 12 November 2019

Hadits (51): Larangan Sholat Ketika Makanan Dihidangkan Atau Menahan Hadats

Hadits 51:
ولمُسلِمٍ عَنْ عَائِشَة رضيَ الله عَنْهَا قَالتْ: سَمِعتُ رَسول الله صلى الله عليه يَقولُ: "لا صَلاة بِحَضْرَةِ الطعَام، ولا وَهُوَ يدَافِعُهُ الأخبَثَان "

Dan dalam riwayat Muslim: Dari 'Aisyah -radhiyallohu 'anha- ia berkata: Aku mendengar Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- berkata: "Tidak ada sholat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula dengan menahan dua hadats" (HR Muslim 560)

Makna Global:
Telah terdahulu hadits yang menjelaskan kehendak pembuat syariat yang tegas untuk menghadirkan hati ketika sholat menghadap Rabb-nya. Dan tidaklah hal itu terealisasi kecuali dengan memutus segala kesibukan yang keberadaannya menyebabkan hilangnya tumakninah dan khusyu'.

Oleh karenanya; Pembuat syariat melarang mengerjakan sholat ketika makanan sudah dihidangkan yang jiwa orang yang sholat berkeinginan kepadanya dan hatinya terkait dengannya. Demikian pula (Pembuat syariat) melarang sholat dengan menahan dua kotoran yaitu kencing dan berak; sebab sholat orang yang meahan kencing dan berak tidaklah sempurna karena kesibukan pikirannya menahan gangguan.

Ikhtilaf Ulama:
Dzohiriah dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengambil dzahir hadits; mereka mengatakan tidak sah sholat ketika telah terhidang makanan dan ketika menahan dua khabats (kencing dan berak). Mereka menilai sholatnya batal; kecuali syaikhul Islam yang mengatakan tidak sah sholat jika berhajat kepada makanan.

Sedangkan Dzohiriyah mereka berpendapat syadz (nyeleneh) mereka mengatakan tidak sah secara mutlak. Jumhur ulama berpendapat bahwa sah sholatnya namun dimakruhkan sholat dengan kondisi demikian. Mereka mengatakan: Sesungguhnya peniadaan sholat pada hadits ini adalah peniadaan kesempurnaannya bukan (peniadaan) sahnya.

Kesimpulan hadits:
(1). Makruhnya sholat ketika telah dihidangkan makanan bagi yang berhajat kepadanya; dan ketika menahan dua khabats. Jika waktu tidak sempit maka kedua hal tersebut harus dipenuhi dahulu secara mutlak.
(2). Bahwasannya hadirnya hati dan khusyu' dituntut di dalam sholat.
(3). Selayaknya bagi orang yang sholat menjauhi setiap sesuatu yang menyibukkannya dalam sholat.
(4). Sesungguhnya hajatnya kepada makanan, minumaan, kencing ataupun berak semua itu menjadi udzur untuk meninggakan sholat Jum'at dan jamaah; dengan syarat tidak menjadikan waktu-waktu sholat menjadi waktu kebiasaan (menghidangkan makanan) yang hal tersebut bisa diperkirakan waktunya. 
(5). As-Shon'any berkata: "Ketahuilah bahwa hal ini bukanlah berarti mendahulukan hak hamba atas hak Alloh -ta'ala-, bahkan ini adalah penjagaan terhadap hak Al-Baarii (Alloh) agar seseorang tidak masuk dalam ibadahnya dengan hati yang tidak menghadap dalam munajatnya.
(6). Sebagian ulama menjelaskan khusyu' adalah berkumpulnya rasa takut dan ketenangan. Ini adalah makna yang ada pada dirinya yang nampak ketenangan anggota badan darinya yang sesuai dengan tujuan ibadah.

Faidah:
Para ulama berkata: Sholat adalah munajat kepada Alloh -ta'ala- maka bagaimana bisa dengan lalai? Ulama bersepakat bahwa seorang hamba tidaklah mendapat pahala kecuali apa yang dia lakukan dengan sadar dalam sholatnya berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"dirikanlah shalat untuk mengingat Aku". (QS Tha-ha: 14)
Dan juga pada firmanNya:
وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
"dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai". (QS Al-A'raf: 205)
Dan sebagaimana juga yang diriwayatkan Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Hibban secara marfu':
إن العبد ليصلي الصلاة لا يكتب له، عشرها ولا سدسها
"Sesungguhnya seorang hamba mengerjakan sholat tidaklah ditulis pahala baginya kecuali sepersepuluhnya atau seperenamnya"

Sholat diwajibkan tidak lain adalah untuk menegakkan dzikir kepada Alloh. Seandainya di hati orang yang sholat tidak ada pengagungan dan penghormatan kepadaNya maka berkurang nilai sholatnya.

Hadirnya hati yaitu kosongnya dari setiap yang menyibukannya; dengan demikian bergandengan antara ilmu dan amal dan pikiran tidak mengembara di selain keduanya. Lalainya hati dalam sholat dalam bermunajat sebabnya tiada lain adalah pikiran-pikiran yang timbul dari cinta dunia.

Minggu, 10 November 2019

Tuhfah: Pembagian Khouf (Takut)

Berkata penulis -rahimahulloh-:

Pembagian Al-Khouf (takut) ada empat

(1). Khouf Ibadah: yaitu takut kepada Alloh saja yang tiada sekutu bgiNya. Ini jenis ibadah hati. Kita beribadah kepada Alloh denganNya. Alloh ta'ala berfirman:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ

"Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga". (QS Ar-Rahman: 46)

Dan Alloh -ta'ala- berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ

"Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya" (QS An-Nazi'at: 40)

Alloh ta'ala berfirman mensifati hamba-hambaNya para malaikat:
يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ ۩

"Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)". (QS An-Nahl: 50)

Dan Alloh ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
"(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan". (QS Al-Ahzab: 39)

Penjelasan perkataan penulis -hafidzahulloh-:
Jenis khouf (takut) ini adalah ibadah kepada Alloh. Barang siapa yang memalingkannya kepada selainNya baik orang yang telah mati, berhala dan yang selainnya  maka dia telah terkatuh kepada kesyirikan. Dan takut kepada Alloh -azza wa jalla- ini tumbuh dari ma'riftulloh (mengenal Alloh) dengan nama-namaNya dan shifat-shifatNya sehingga membuahkan rasa takut dan rasa selalu diawasi. Sebagaimana dikatakan:
من كان بالله أَعْرَف كان من الله أخْوَف
"Barang siapa paling mengenal Alloh, maka dia paling takut kepada Alloh".
Dan buahnya adalah menjauhi hal-hal yang dimurkai Alloh dan bersungguh-sungguh dalam mentaati Alloh. Alloh -ta'ala- berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ
"Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya" (QS An-Nazi'at: 40)

Terkadang rasa takut ada pada hati seorang hamba bersamaan dengan sebagian kemaksiatan yang dilakukan namun rasa takut ini mendorongnya untuk bertaubat dan menyesal akan perkara yang dilalaikannya tersebut.

Dan buah dari ibadah hati ini adalah berupa kemenangan mendapatkan surga. Alloh ta'ala berfirman:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
"Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga". (QS Ar-Rahman: 46)
Meskipun dia mengerjakan sebagian kemaksiatan sebagaimana yang telah shahih dari Imam Ahmad dari hadits Abu Darda' bahwasannya Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- membaca di atas mimbar:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
"Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga". (QS Ar-Rahman: 46)
Maka Abu Darda' berkata: Meskipun dia berzina dan mencuri wahai Rasulullah? Maka Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam. Abu Darda' pun mengulangi lagi pertanyaannya. Maka beliau -shollallohu alaihi wa sallam-:
وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ
وإن رغم انف أبي الدرداء
"Dan bagi siapa yang takut akan saat menghadap Tuhannya ada dua surga". (QS Ar-Rahman: 46)
Meskipun celakalah Abu Darda'! (Ungkapan orang arab dan bukan laknat -pent)

Dalam ayat lain Alloh berfirman:
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ

"Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya"(QS An-Nazi'at: 40)

Penulis -hafidzahulloh- berkata:
(2). Syirik Khouf (perbuatan syirik karena takut) yaitu seorang hamba takut kepada selain Alloh, seperti takut kepada jin, orang mati dan selainnya seperti takutnya kepada Alloh atau dengan ketakutan yang lebih dahsyat lagi.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً ۚ
"Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka, ”Tahanlah tanganmu (dari berperang), laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” Ketika mereka diwajibkan berperang, tiba-tiba sebagian mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih takut (dari itu). ”(QS. An-Nisa': 77)

Penjelasan:
Jenis takut ini sebagaimana takut kepada jin atau orang mati bahwa dia bisa memudharatkannya selain Alloh. Dan Alloh -ta'ala- yang menetapkan kebaikan atau pun keburukan bagi para hambaNya. Dan Dia yang mampu memberikan manfaat dan mudharat. Apa yang dikehendaki Alloh pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendakinya tidak akan terjadi. Tidak ada seorang pun yang mampu menimpakan kemudharatan kecuali dengan izin Alloh. Ini dari sisi makhluk yang hidup. Ada pun yang mati maka mereka tidak mampu memberikan manfaat dan mudharat bagi mereka(penyembahnya), dan tidak mampu menolak kemudharatan bagi diri mereka sendiri terlebih lagi untuk melakukannya kepada orang lain.
Dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatn At-Tirmidzi di sebutkan bahwa Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya:
واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يضروك إلا بشيء قد كتب الله عليك
"Ketahuilah, seandainya seluruh manusia bersatu untuk memudharatkan dengan sesuatu niscaya tidak mampu memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah dituliskan Alloh atasmu" (Al-Hadits).
Jenis takut ini tumbuh dari sangat lemahnya keimanan kepada Alloh, bodoh terhadap keagungan dan kekuasaanNya, lemah atau tidak adanya tawakal kepadaNya dan hasil akhirnya adalah sebagaimana yang difirmankan Alloh -ta'ala-:
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun". (QS Al-Maidah: 72)
Dan gugurnya amalan berdasarkan firman Alloh -ta'ala-:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi". (QS Az-Zumar: 65)
Dan ini jika pelakunya tidak bertaubat; barang siapa bertaubat niscaya Alloh akan menerima taubatnya.

Mu'allif -hafidzhulloh ta'ala- berkata:
(3). Khouf Ma'shiyah (rasa takut yang merupakan maksiat): yaitu seorang hamba takut kepada manusia sehingga dia meninggalkan kewajiban atau mengerjakan keharaman; dan tidak sampai pada tingkat dipaksa (untuk melakukan hal tersebut). Takut seperti ini adalah maksiat. Alloh -ta'ala- berfirman:
إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
"Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (QS Ali Imran: 175)
Dan Alloh -ta'ala- berfirman:
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ
"janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku". (QS Al-Maidah: 3)
Dan firmanNya:
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
"janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku" (QS Al-Maidah: 44)

Penjelasan:
Khouf Maksiat adalah akibat dari lemahnya keimanan dan lemahnya tawakal. Lemah keimanan akan kebesaran Alloh dan akibatnya seorang hamba jika tidak bertaubat maka dia terancam dengan hukuman dari Alloh.

Penulis -hafidzahulloh- berkata:
(4). Khouf Thabi'i (takut karena tabiat)yaitu seperti takutnya seseorang kepada musuh, binatang buas, ular dan lain sebagainya. Dan ini boleh selama tidak melampau takut secara tabiat. Alloh ta'ala berfirman mengisahkan keadaan hambaNya dan nabiNya Musa -'alaihis salam-:
فَأَصْبَحَ فِي الْمَدِينَةِ خَائِفًا يَتَرَقَّبُ
"jadilah Musa di kota itu merasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir (akibat perbuatannya)" (QS Al-Qashas: 18)
FirmanNya juga:
فَخَرَجَ مِنْهَا خَائِفًا يَتَرَقَّبُ ۖ
"Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir" (QS Al-Qashas: 21)
Dan Musa berkata:
رَبِّ إِنِّي أَخَافُ أَن يُكَذِّبُونِ [٢٦:١٢]
"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku takut bahwa mereka akan mendustakan aku". (QS Asy-Syuara: 12)
Dan Musa juga berkata:
رَبِّ إِنِّي قَتَلْتُ مِنْهُمْ نَفْسًا فَأَخَافُ أَن يَقْتُلُونِ
"Ya Tuhanku sesungguhnya aku, telah membunuh seorang manusia dari golongan mereka, maka aku takut mereka akan membunuhku". (QS Al-Qashas: 33)

Jumat, 08 November 2019

Tafsir An-Nisa ayat 80

Alloh ta'ala berfirman:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

"Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka". (QS. An-Nisa': 80)

Yaitu: setiap orang yang mentaati Rasululloh dalam perintah-perintahnya dan larangan-larangannya maka dia telah mentaati Alloh -ta'ala- sebab tidaklah beliau memerintah atau melarang kecuali dengan perintah Alloh, syariatNya, wahyuNya dan yang diturunkanNya. Dan di dalam perintah ini menunjukkan kemaksuman rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- sebab Alloh memerintahkan untuk mentaati beliau secara mutlak. Seandainya beliau tidak maksum dalam setiap perkara yang beliau sampaikan dari Alloh niscaya Alloh tidak akan memerintahkan mematuhi beliau secara mutlak dan memuji hal tersebut. Dan ini termasuk hak-hak yang ada bagi Alloh dan RasulNya.
Sesungguhnya hak-hak (Alloh dan RasulNya) ada tiga:
(1). Hak untuk Alloh -ta'ala- tidak diperuntukkan kepada seorang pun dari makhlukNya, yaitu beribadah kepada Alloh dan berharap kepadaNya, dan yang semisal itu.
(2). Bagian hak yang dikhususkan untuk Rasul yaitu dengan menguatkan, memuliakan dan menolong beliau.
(3). Bagian hak yang sama-sama ada bagi Alloh dan rasulNya yaitu keimanan kepada Alloh dan rasulNya, mencintai keduanya, mentaati keduanya sebagaimana Alloh mengumpulkan kedua hak ini dalam firmanNya:

﴿لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا﴾
"agar kamu semua beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya, dan bertasbih kepada-Nya pagi dan petang". (QS Al-Fath: 9)

Barang siapa yang mentaati Rasul maka dia telah mentaati Alloh. Dan dia mendapatkan pahala dan kebaikan sebagaimana yang didapatkan karena mentaati Alloh. Dan وَمَنْ تَوَلَّى "barang siapa yang berpaling" dari ketaatan kepada Alloh dan rasulNya maka tidaklah ia memudharatkan kecuali dirinya sendiri, dan tidaklah memudharatkan Alloh sedikit pun. فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا "maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka", yakni (tidaklah engkau diperintahkan) menjaga amal-amal mereka, keadaan-keadaan mereka bahkan Kami mengutusmu untuk menyampaikan, menjelaskan dan memberi nasehat dan engkau telah menunaikan kewajibanmu, dan pasti engkau mendapatkan pahala; sama saja apakah mereka mendapat petunjuk maupun tidak mendapat petunjuk; sebagaimana firman Alloh ta'ala:

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ
"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan". (QS Al-Ghasyiyah: 21)

(Tafsir As-Sa'dy)

أي: كل مَنْ أطاع رسول الله في أوامره ونواهيه ﴿فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ﴾ تعالى لكونه لا يأمر ولا ينهى إلا بأمر الله وشرعه ووحيه وتنزيله، وفي هذا عصمة الرسول ﷺ لأن الله أمر بطاعته مطلقا، فلولا أنه معصوم في كل ما يُبَلِّغ عن الله لم يأمر بطاعته مطلقا، ويمدح على ذلك.

وهذا من الحقوق المشتركة فإن الحقوق ثلاثة: حق لله تعالى لا يكون لأحد من الخلق، وهو عبادة الله والرغبة إليه، وتوابع ذلك. وقسم مختص بالرسول، وهو التعزير والتوقير والنصرة. وقسم مشترك، وهو الإيمان بالله ورسوله ومحبتهما وطاعتهما، كما جمع الله بين هذه الحقوق في قوله:﴿لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ وَتُسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا﴾

فمَنْ أطاع الرسول فقد أطاع الله، وله من الثواب والخير ما رتب على طاعة الله ﴿وَمَنْ تَوَلَّى﴾ عن طاعة الله ورسوله فإنه لا يضر إلا نفسه، ولا يضر الله شيئًا ﴿فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا﴾ أي: تحفظ أعمالهم وأحوالهم، بل أرسلناك مبلغا ومبينا وناصحا، وقد أديت وظيفتك، ووجب أجرك على الله، سواء اهتدوا أم لم يهتدوا. كما قال تعالى: ﴿فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ﴾ الآية.

Kamis, 07 November 2019

Hadits (50): Jika Datang Waktu Sholat dan Makanan Telah Dihidangkan

Makruh menurut ulama Ushul yaitu: diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak disiksa orang yang mengerjakannya. Kemakruhan-kemakruhan sholat yaitu segala sesuatu yang mengurangi kesempurnaannya dan tidak membatalkannya; dan ini banyak. Penulis menyebutkan di antaranya apa yang terkandung dalam dua hadits ini.

Hadits 50:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "إذَا أقيمت الصلاة وَحَضَرَ العشَاءُ فَابْدَأوا بِالعشَاءِ" وعن ابن عمر، نحوه.
"Dari Aisyah -radhiyallohu 'anha- dari Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Apabila sholat telah ditegakkan daan makan malam telah terhidang maka dahulukanlah makan malam" (HR Bukhari 5465 dan Muslim 557) dan dari Ibnu Umar semisal itu (HR Bukhari 673 dan Muslim 559)

Makna Global:
Di dalam sholat dituntut untuk khusyu', khudhu' (merendahkan diri di hadapan Alloh) dan hadirnya hati sebab hal itu adalah ruhnya sholat. Sehingga kesempurnaan sholat atau pun kurangnya tergantung pada adanya makna ini.
Tatkala sholat telah ditegakkan sedangkan makanan dan minuman telah dihidangkan maka selayaknya mendahulukan makan dan minum sehingga terurai nafsu makan orang yang sholat, sehingga pikirannya tidak terkait kepadanya. Dan supaya tidak berpaling hatinya dari kekhusyu'an yang merupakan intisari sholat. Hal ini jika waktunya tidak mepet.
Namun jika waktunya sempit, maka ketika itu dia hendaklah mendahulukan sholat pada waktunya atas apa pun; sebab yang sunnah tidaklah mengalahkan yang wajib.

Faidah Hadits:
1. Bahwasannya makanan dan minuman apabila telah disajikan sewaktu akan sholat maka lebih didahulukan (makan dan minum) selama tidak sempit waktunya; maka didahulukan atas kondisi apa pun.
2. Dzahir hadits: sama saja apakah lagi berhajat pada makan atapun tidak. Namun kebanyakan ulama mengaitkannya dengan hajat kepada makanan, diambil dari illat yang mereka pahami dari maksud pembuat syariat.
3. Bahwasannya disajikannya makanan bagi orang yang sedang membutuhkannya adalah udzur untuk meninggalkan sholat berjamaah, selama tidak menjadikan waktu makan menjadi waktu sholat secara terus menerus dan kebiasaan yang kontinyu.
4. Bahwasannya khusyu' dan meninggalkan kesibukan-kesibukan dituntut dalam sholat untuk menghadirkan hati dalam bermunajat.

Siapakah Mahram Bagi Wanita?

Siapakah Mahram yang seorang wanita boleh membuka hijab di depannya?

Pertanyaan:
Siapakah orang yang seorang muslimah boleh melepaskan hijab di depannya?

Jawab:
Alhamdulillah,
Seorang wanita boleh membuka jilbabnya di depan mahramnya. Dan mahram bagi wanita yaitu orang yang tidak boleh menikahinya selamanya karena hubungan keluarga (seperti bapak dan seterusnya ke atas dan anak seterusnya ke bawah, paman dari pihak bapak, paman dari pihak ibu, saudara laki-laki, anak dari saudara laki-laki dan anak dari saudara perempuan)
atau persusuan (seperti saudara laki-laki sepersusuan dan suami ibu susuan) atau hubungan karena pernikahan (seperti suami ibu dan bapaknya suami ke atas dan anak suami kebawah).
Dan berikut ini rincian dari pembahasannya wahai penanya:

MAHRAM DARI NASAB
Mereka adalah yang disebutkan dalam surat An-Nuur:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ

"dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka" (QS An Nur: 31)

Para ahli tafsir berkata: "Sesungguhnya para mahram wanita dari kalangan laki-laki dengan sebab nasab berdasarkan yang dijelasakan dalam ayat mulia ini. Atau ditunjukkannya mereka berikut ini:

Pertama: Bapak, yakni bapaknya si wanita ke atas dari jalur laki-laki dan perempuan, seperti bapaknya bapak dan bapaknya ibu. Adapun bapaknya suami maka mereka mahram dari sebab pernikahan sebagaimana akan kami jelaskan.

Kedua: Anak-anak, yakni anak-anak si wanita. Termasuk juga anaknya anak kebawah dari anak laki-laki maupun perempuan misal anaknya anak laki-laki dan anaknya anak perempuan. Adapun anaknya suami mereka pada ayat yang mulia ini maksudnya adalah anak-anak suami mereka dari istri selain dirinya. Mereka inilah mahram dengan seba pernikahan bukan karena sebab nasab sebagaimana yang akan kami jelaskan selanjutnya.

Ketiga: Saudara laki-laki baik yang seayah seibu, atau seayah saja atau seibu saja.
Keempat: Anak saudara ke bawah dari kalangan saudara laki-laki dan perempuan, seperti anak laki-laki dari anak perempuan saudara perempuannya.
Kelima: Paman dari jalur saudara ayah ('Amm) maupun saudara ibu (Khol) keduanya adalah mahram dari nasab. Dan keduanya tidak disebutkan dalam ayat yang mulia ini karena kedudukannya seperti kedudukan kedua orang tua. Terkadang paman disebut dengan bapak. Alloh ta'ala berfirman:

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ
"Apakah kamu menjadi saksi saat maut akan menjemput Yakub, ketika dia berkata kepada anak-anaknya, “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab, “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan bapak-bapakmu yaitu Ibrahim, Ismail dan Ishak, (QS Al-Baqarah: 133)
Dan Ismail adalah paman dari anak-anak nabi Ya'qub.

Tafsir Ar-Razi 23/206, tafsir Al-Qurtubi 12/232 dan 233, tafsir al Alusi 18/143, dan Fathul Bayan fi Maqashidil Qur'an -Shidiq hasan Khan- 6/352.

MAHRAM DENGAN SEBAB PERSUSUAN
Dan mahram seorang wanita terkadang dengan sebab susuan. Disebutkan dalam tafsir Al-Alusi: "Kemudian, sesungguhnya mahram yang diperbolehkan (bagi seorang wanita) menampakkan perhiasannya bagi mahramnya sebagaimana ada dari sebab nasab ada juga dari sebab susuan. Maka boleh menampakkan perhiasannya kepada bapak-bapaknya atau anak-anaknya dari persusuan"(Tafsir Al-Alusi: 18/143).
Karena mahram dengan sebab susuan seperti mahram dengan sebab nasab karena sisi kemahramannya. Dan ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Imam Al-Jashosh -rahimahulloh- ketika beliau menafsirkan ayat ini berkata: "Tatkala Alloh -ta'ala- menyebutkan bersama bapak yang memiliki hubungan mahram yang diharamkan atas mereka menikahi mahramnya selamanya, hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan seperti kondisi mereka maka hukumnya adalah seperti hukum mereka, misal ibu istri, yang diharamkan karena sebab susuan dan yang semisal mereka" (Ahkamul Qur'an oleh Al-Jashos 3/317).

Diharamkan karena persusuan sebagaimana yang diharamkan karena nasab: dan telah datang dalam as-sunnah nabawiyah yang mulia:
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
"Yang diharamkan karena persusuan sebagaimana yang diharamkan karena nasab".
Maksudnya bahwa mahram bagi wanita; sebagaimana sebagaimana yang terjadi berdasarkan nasab maka demikian pula yang terjadi karena persusuan. Sebagaimana yang ada dalam shahih Bukhari dari 'Aisyah Ummul Mukminin -radhiyallohu 'anha- berkata:
إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له
"Sesungguhnya Aflah saudara Abi Quais datang minta izin kepadanya (Aisyah) dan dia adalah pamannya dari persusuan setelah turun ayat hijab. Maka aku pun tak memberikan izin kepadanya. Tatkala Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- datang, aku khabarkan tentang apa yang aku lakukan. Maka beliau memerintahkan agar aku memberi izin kepadanya"
Shahih Bukhari dengan syarah Al-Asqalani 9/150. Dan hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dengan lafadz:
عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم  فقال لها : لا تحتجبي منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب
Dari Urwah dari Aisyah bahwa ia (Aisyah) menceritakan kepadanya bahwa pamannya dari dari susuan yang bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka dia (Aisyah) berhijab darinya. Lalu dia mengkhabarkan kepada Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- maka beliau bersabda: Tidak usah engkau berhijab darinya, karena mahram dari susuan seperti mahram dari nasab". (Shahih Muslim dengan syarah An-Nawawi 10/22)

Mahram wanita dari sebab susuan seperti mahramnya karena nasab:
Para ahli fikih telah menjelaskan dengan mengikuti apa yang yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, bahwasannya mahram wanita dari susuan sebagaimana mahramnya dari sebab nasab. Maka boleh baginya untuk menampakkan perhiasannya kepadaa mahramnya dari susuan sebagaimana ia menampakkan perhiasannya kepada mahramnya karena nasab. Dan boleh bagi mereka melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang diperbolehkan mahramnya karena nasab untuk melihat bagian tubuhnya.

MAHRAM DENGAN SEBAB PERNIKAHAN
Mahram wanita dengan sebab pernikahan adalah mereka yang diharamkan menikahinya(wanita) selamanya misalnya istri bapak, istri anak dan ibu istri (Syarah Al Muntaha 3/7)
Mahram dengan sebab pernikahan bagi istrinya bapak adalah anak laki-lakinya (anak tiri) dari istri selain dirinya. Dan mahram bagi istrinya anak adalah adalah bapaknya (mertua). Dan mahram bagi ibunya istri adalah suaminya (menantu). Alloh -ta'ala- telah menyebutkan dalam ayat surat An-Nuur:
ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka". (QS An-Nur: 31)

Bapak-bapak suami mereka dan anak-anak suami mereka adalah mahram wanita dari pernikahan. Alloh -ta'ala- telah menyebutkan mereka bersama bapak-bapak mereka (para wanita) dan menyamakan mereka seluruhnya dalam bolehnya menampakkan perhiasan untuk mereka. Al-Mughni 6/555.

Sumber: islamqa.info
************

من هم المحارم الذين تكشف أمامهم المرأة
السؤال

من هم الناس الذين يجوز للمسلمة أن تخلع حجابها أمامهم ؟
نص الجواب
الحمد لله
.يجوز للمرأة أن تخلع حجابها أمام محارمها .
والمحرم للمرأة هو من لا يجوز له مناكحتها على التأبيد بقرابة ( كالأب وإن علا والابن وإن نزل والأعمام والأخوال والأخ وابن الأخ وابن الأخت ) أو رضاع ( كأخي المرأة من الرضاعة وزوج المرضعة  )
أو صهرية ( كزوج الأم وأبي الزوج وإن علا وولد الزوج وإن نزل ) . وإليك أيتها السائلة تفصيلا للموضوع :
المحارم من النسب :
وهؤلاء هم المذكورون في سورة النور في قوله تعالى : ( ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن .. ) سورة النور/31 .
وقد قال المفسرون : إن محارم المرأة من الرجال بسبب النسب على ما صرحت به هذه الآية الكريمة أو دلت عليه هم من يأتي :
أولاً : الآباء ، أي آباء النساء وإن علوا من جهة الذكور والإناث كآباء الآباء وآباء الأمهات ، أما آباء بعولتهن فهم من المحارم بالمصاهرة كما سنبينه .
ثانياً : الأبناء : أي أبناء النساء ، فيدخل فيهم أولاد الأولاد وإن نزلوا من الذكور والإناث مثل بني البنين ، وبني البنات ، أما ( أبناء بعولتهن ) في الآية الكريمة فهم أبناء أزواجهن من غيرهن ، وهؤلاء محارم بسبب المصاهرة لا بسبب النسب كما سنبينه لاحقاً .
ثالثاً : إخوانهن سواء كانوا اخوة لأم وأب ، أو لأب فقط أو لأم فقط .
رابعاً : بنو إخوانهن وإن نزلوا من ذكران وإناث كبني بنات الأخوات .
خامساً : العم والخال وهما من المحارم من النسب ولم يذكروا في الآية الكريمة لأنهما يجريان مجرى الوالدين ، وهما عند الناس بمنزلة الوالدين ، والعم قد يسمى أبا قال تعالى : ( أم كنتم شهداء إذ حضر يعقوب الموت إذ قال لبنيه ما تعبدون من بعدي ، قالوا نعبد إلهك وإله آبائك إبراهيم وإسماعيل وإسحاق .. ) البقرة /133 . وإسماعيل كان العم لبني يعقوب .
تفسير الرازي 23/206 ، وتفسير القرطبي 12/232و233 ، وتفسير الآلوسي 18/143، وفتح البيان في مقاصد القرآن لصديق حين خان 6/352 .

المحارم بسبب الرضاع
ومحارم المرأة قد يكونون بسبب الرضاع ، جاء في تفسير الآلوسي : ( ثم إن المحرمية المبيحة لإبداء الزينة للمحارم كما تكون من جهة النسب تكون من جهة الرضاع ، فيجوز أن يبدين زينتهن لآبائهن أو أبنائهن من الرضاع تفسير الآلوسي 18/143
لأن المحرمية بسبب الرضاع كالمحرمية بسبب النسب تمنع النكاح على التأبيد بالنسبة لأطراف المحرمية ، وهذا ما أشار إليه الإمام الجصاص وهو يفسر هذه الآية فقال - رحمه الله - : ( لما ذكر الله تعالى مع الآباء ذوي المحارم الذين يحرم عليهم نكاحهن تحريماً مؤبداً ، دل ذلك على أن من كان في التحريم بمثابتهم فحكمه حكمهم مثل أم المرأة والمحرمات من الرضاع ونحوهم ) أحكام القرآن للجصاص 3/317 .

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب :
وقد جاء في السنة النبوية الشريفة : " يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب " ، ومعنى ذلك أن المحارم للمرأة كما يكونون بسبب النسب يكونون أيضاً بسبب الرضاع ، فقد جاء في صحيح البخاري عن عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها قالت : ( إن أفلح أخا أبي قٌعيس جاء يستأذن عليها وهو عمها من الرضاعة بعد أن نزل الحجاب ، فأبيت أن آذن له ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم أخبرته بالذي صنعت فأمر أن آذان له )

صحيح البخاري بشرح العسقلاني 9/150 وقد روى هذا الحديث الإمام مسلم ولفظه : ( عن عروة عن عائشة أنها أخبرته أن عمها من الرضاعة يسمى أفلح استأذن عليها فحجبته ، فأخبرت الرسول صلى الله عليه وسلم  فقال لها : لا تحتجبي منه ، فإنه يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب ) صحيح مسلم بشرح النووي 10/22 .
محارم المرأة من الرضاع مثل محارمها من النسب :
وقد صرح الفقهاء متبعين ما دل عليه القرآن والسنة ، بأن محارم المرأة بسبب الرضاع مثل محارمها من النسب ، فيجوز لها أن تبدي زينتها لمحارمها من الرضاع كما تبدي زينتها لمحارمها من النسب ، ويحل لهم النظر من بدنها ما يحل لمحارمها من النسب من النظر إلى بدنها .
المحارم بسبب المصاهرة :
محارم المرأة بسبب المصاهرة هم الذين يحرم عليهم نكاحها على وجه التأبيد ، مثل زوجة الأب ، وزوجة الابن ، وأم الزوجة شرح المنتهى 3/7 .
فالمحرم بالمصاهرة بالنسبة لزوجة الأب هو ابنه من غيرها ، وبالنسبة لزوجة الابن هو أبوه ، وبالنسبة لأم الزوجة هو الزوج ، وقد ذكر الله تعالى في آية سورة النور : ( ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن .. )v
وآباء بعولتهن وأبناء بعولتهن من محارم المرأة بالمصاهرة ، وقد ذكرهم الله تعالى مع آبائهن وأبنائهن وساواهم جميعاً في حق إبداء الزينة لهم . المغني 6/555

Selasa, 05 November 2019

Hadits (49): Penjelasan Mengakhirkan Waktu Sholat Isya'

Hadits 49:

عن عَبدِ الله بْنِ عَبَّاس رَضيَ الله عَنْهُمَا قال: أعْتَمَ النبي صلى الله عليه وسلم، فَخَرَجَ عُمَرُ فَقَالَ: الصَّلاةَ يَا رَسولَ اللَه، رَقَدَ النسَاءُ وَالصبْيَانُ. فَخَرَجَ وَرَأسُه يَقْطُرُ يَقُول: لولا أنْ أشُقَّ عَلَى أمتي -أوْ عَلَي النّاس- لأمَرْتُهُمْ بِهذِه الصّلاةِ هذِهِ السّاعَةَ ".

"Dari Abdullah bin Abbas -radhiyallohu 'anhuma- berkata: nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengakhirkan sholat Isya'. Maka Umar keluar dan berkata: "(Marilah mengerjakan) sholat wahai Rasululloh. Para wanita dan anak-anak telah tertidur.
Maka beliu keluar sedangkan kepala beliau meneteskan air; beliau bersabda: Seandainya saja tidak memberati atas umatku -atau: atas manusia- niscaya aku memeritahkan mereka mengerjakan sholat ini (Isya') di waktu seperti ini" (HR Bukhari 7239 dan Muslim 642)

Penjelasan Lafadz:
Makna أعْتَمَ yakni masuk waktu 'atamah yaitu gelapnya malam. Maksudnya beliau mengakhirkan sholat Isya' setelah hilangnya syafaq (awan merah di langit barat -pent) sehingga beliau mengerjakannya di kegelapan malam.

Makna global:
Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- mengakhirkan sholat Isya' hingga larut malam. Para wanita dan anak-anak telah tertidur karena mereka tidak kuat dan tidak mampu berlama-lama menunggu. Maka Umar bin Khottob -radhiallohu 'anhu- berkata: Sholat (wahai rasululloh), sungguh telah tertidur para wanita dan anak-anak.

Maka beliau -shollallohu 'alaihi wa sallam- keluar dari rumahnya menuju masjid sedaangkan kepala beliau masih meneteskan air sehabis mandi. Beliau bersabda memberikan penjelasan bahwa yang paling utama dalam sholat Isya' adalah dengan mengakhirkannya kalaulah tidak memberatkan orang yang menunggu sholat:" Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya aku akan memerintahkan mereka mengerjakan sholat ini (Isya') di waktu yang akhir ini".

Perselisihan Pendapat Para Ulama:
Para Ulama berselisih pendapat tentang sholat Isya: manakah yang lebih utama mengawalkan atau mengakhirkan?
Sejumlah ulama berpendapat dengan yang pertama; mereka berdalil bahwa kebiasaan yang umum bagi Rasululloh -shollallohu 'alaihi wa sallam- adalah mengawalkan, dan tidaklah beliau mengakhirkan kecuali jarang sekali untuk menunjukkan kebolehannya atau karena udzur; kalaulah mengakhirkannya lebih utama niscaya beliau akan konsisten mengerjakannya.

Jumhur berpendapat bahwa yang utama adalah mengakhirkan mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih yang banyak ini.
Ada pun beliau tidak merutinkan mengakhirkannya yang menghalanginya adalah khawatir menyusahkan para mkmum. Dan beliau telah mengakhirkannya pada suatu malam dan bersabda: "Sesungguhnya inilah waktunya seandainya saja tidak memberatkan umatku". (HR Muslim no 238/219 dari hadits Aisyah -radhiyallohu 'anha)

Kesimpulan Hadits:
(1) Sesungguhnya yang utama mengerjakan sholat Isya' adalah diakhirkan.
(2) Sesungguhnya kesulitan mendatangkan keringanan dan kemudahan di syariat yang lapang ini.
(3) Bahwasannya terkadang menjalani amalan yang mafdhul (kurang utama) lebih baik dari pada amalan fadhil (yang lebih utama) menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
(4) Ketinggian kasih sayang dan rahmat Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- kepada umatnya.
(5) Sebagian wanita dan anak-anak menghadiri jamaah bersama Nabi -sollallohu 'alaihi wa sallam-.
(6) Keterbukaan Umar -radhiyallohu 'anhu- kepada Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- karena umar mengetahui dan percaya akan akhlak Nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-.
(7) Di dalam hadits ini dalil untuk mengingatkan pemimpin karena kemungkinan lupa atau untuk mendapatkan faidah.

Syarah Mandzumah Qawaidul Fiqhiyah - penutup

Bait 48 & 49
والحمد لله على التمام # فالبدء والختام والدوام
ثم الصلاة مع سلام شائع # على النبي وصحبه والتابع

#48 "Segala puji bagi Alloh atas kesempurnaan di permulaan dan di penutupan serta terus menerus",
#49 "Kemudian sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- kepada shahabat beliau dan pengikutnya"

Pujian Alloh di permulaan dan penutup seluruh urusan. Dan senantiasa pujian tersebut menjadi sebab bertambahnya anugerah Alloh dan kemurahanNya. Dan pujian Alloh atas berbagai urusan memastikan keberkahannya, bertambah dan berkembangnya; terjaga dari berbagai musibah dan mengharuskan kesempurnaan manfaatnya.

 
*MUTIARA HADITS NABI SHOLLALLOHU 'ALAIHI WA SALLAM* Abu Sa'id al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda, "Apabila seorang hamba (manusia) masuk Islam dan bagus keislamannya, maka Allah menghapuskan darinya segala kejelekan yang dilakukannya pada masa lalu. Sesudah itu berlaku hukum pembalasan. Yaitu, suatu kebaikan (dibalas) dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat; sedangkan kejelekan hanya dibalas sepadan dengan kejelekan itu, kecuali jika Allah memaafkannya."(HR BUKHARI) Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah' dan di dalam hatinya ada kebaikan (7 - di dalam riwayat yang mu'alaaq: iman [17] ) seberat biji gandum. Akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di dalam hatinya ada kebaikan seberat biji burr. Dan, akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan, 'Tidak ada Tuhan melainkan Allah', sedang di hatinya ada kebaikan seberat atom."(HR BUKHARI)